Redenominasi, Solusi ataukah Masalah?

0
54
Foto : Net

OPINI | POLITIK | EKONOMI

“Tujuan redenominasi ialah agar lebih praktis dalam transaksi dan pembukuan akutansi. Dengan berkurangnya jumlah digit mata uang maka potensi kesalahan dalam penulisan angka pada setiap transaksi dapat diminimalisir,”

Oleh : Ardiana

RENCANA redenominasi atau penyederhanaan mata uang rupiah kembali digulirkan pemerintah, setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” dikutip dari PMK 70/2025, pada Jumat (7/11/2025).

Sudah sepekan santer berita tentang adanya kebijakan Menteri Keuangan untuk meredenominasi atau menyederhanakan mata uang rupiah tanpa mengubah nilai riil di masyarakat.

Sebenarnya ini bukanlah sesuatu hal yang baru karena pernah dilakukan di tahun 1965. Pada tahun 2010, hal ini juga pernah digagas. Usulan meredominasi yaitu dengan menghilangkan 3 digit angka 0, yakni mengubah dari uang Rp. 1000 menjadi Rp. 1 tanpa merubah daya beli dan harga barang di masyarakat.

Tujuan redenominasi ialah agar lebih praktis dalam transaksi dan pembukuan akutansi. Dengan berkurangnya jumlah digit mata uang maka potensi kesalahan dalam penulisan angka pada setiap transaksi dapat diminimalisir.

Namun pada pelaksanaannya kebijakan redenominasi rupiah akan menelan biaya yang sangat besar karena melibatkan banyak penyesuaian teknis dan sosialisasi kepada publik.

Penyederhanaan rupiah juga memerlukan penyesuaian sistem di berbagai sektor, mulai dari mesin anjungan tunai mandiri (ATM), sistem teknologi informasi (IT), mesin percetakan, hingga kasir ritel.

Untuk merealisasikan hal ini Bank Indonesia nantinya harus menggelontorkan uang triliunan rupiah, sedangkan hasil redenominasi ini tidak begitu signifikan bagi kesejahteraan masyarakat. Karena memang tujuan utamanya hanya semata-mata untuk kepentingan administrasi keuangan agar lebih efektif dan efisien.

Redenominasi tidak meningkatkan produktivitas di masyarakat justru malah sarat akan terjadinya inflasi. Pada tahun 1965, Pemerintah pernah melakukan redenominasi tetapi gagal sehingga mengakibatkan inflasi di Indonesia.

Pada sebagian besar negara kapitalis yang menggunakan uang kertas (Fiat Money) sebagai alat pembayaran transaksi, inflasi bisa saja terjadi. Inflasi tidak tergantung kepada banyak atau sedikitnya jumlah digit mata uang yang dipakai tetapi karena jaminan politik yang lemah sehingga menyebabkan inflasi.

Jadi redenominasi bukanlah merupakan solusi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di masyarakat akan tetapi akan menyebabkan minimnya APBN sehingga dapat mengganggu stabilitas politik dan negara.

Di dalam Sistem Islam
Berbeda jika negara menggunakan sistem Islam, mata uang yang dipakai di dalam sistem Islam adalah Dinar (emas) dan Dirham (perak). Mata uang yang menggunakan Dinar dan Dirham akan tetap kuat dan stabil nilainya dari masa ke masa (1 Dinar = 4,25 gram emas, 1 dirham = 2,975 gram perak).

Pada zaman Nabi Muhammad SAW, 1 dirham bisa digunakan untuk membeli 1 ekor ayam. Bila dikonversikan ke dalam mata uang rupiah, 1 dirham itu nilainya sama dengan Rp. 69.960.

Nilai tukar dirham masih relatif stabil hingga kini. Saat ini uang 1 dirham masih bisa digunakan untuk membeli 1 ekor ayam.

Tidak seperti uang kertas yang standar nilainya didasarkan pada Undang-undang dan jaminan politik.

Solusi yang terbaik adalah kembali kepada emas dan perak sebagai alat pembayaran transaksi yang resmi sehingga kestabilan nilai tukar uang akan tetap terjamin. Wallahu a’lam bish-shawab. (**)

*Penulis Adalah Aktivis Dakwah