HUKUM | POLITIK
“LSM Mempawah Berani menambahkan bahwa selama ini banyak agenda resmi daerah yang terbatas pelaksanaannya karena fasilitas pendopo yang tidak layak. Oleh karena itu, pembangunan pendopo baru menjadi prioritas struktural, bukan sekadar proyek seremonial,”
Mempawah | KALBAR | Lapan6Online : Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mempawah Berani menyanggah penolakan yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa terkait anggaran pembangunan Pendopo Rumah Dinas Bupati Mempawah. Sanggahan ini disampaikan menyusul aksi penolakan Aliansi Mahasiswa pada Selasa, 2 Desember 2025, di Gedung DPRD Kabupaten Mempawah.
Menurut LSM Mempawah Berani, penolakan yang disampaikan aliansi mahasiswa terhadap anggaran pembangunan Pendopo Rumah Dinas Bupati Mempawah perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan publik.
Pertama, LSM tersebut menegaskan bahwa anggaran pembangunan pendopo telah melalui proses yang resmi dan sah. Proses ini meliputi pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sinkronisasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) dan komisi-komisi di DPRD Mempawah. Dengan demikian, proyek ini bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil musyawarah formal antara pihak eksekutif dan legislatif yang mewakili kepentingan masyarakat.
Kedua, pembangunan pendopo bukanlah bentuk kemewahan, melainkan sebuah kebutuhan strategis daerah. Pendopo memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:
– Menyelenggarakan kegiatan resmi pemerintahan.
– Menerima tamu-tamu negara dan daerah.
– Menjadi pusat protokoler pemerintahan.
– Mendukung citra dan wibawa daerah.
LSM Mempawah Berani menambahkan bahwa selama ini banyak agenda resmi daerah yang terbatas pelaksanaannya karena fasilitas pendopo yang tidak layak. Oleh karena itu, pembangunan pendopo baru menjadi prioritas struktural, bukan sekadar proyek seremonial.
Ketiga, LSM tersebut menilai bahwa tuduhan proyek ini tidak penting adalah pandangan yang tidak memahami mekanisme perencanaan anggaran daerah. Setiap program strategis disusun melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra), dan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Persetujuan DPRD terhadap proyek ini menunjukkan bahwa proyek tersebut sejalan dengan dokumen perencanaan jangka menengah daerah.
Keempat, LSM Mempawah Berani mengakui bahwa mahasiswa memiliki hak untuk mengkritik. Namun, kritik yang sehat harus didasarkan pada fakta, bukan asumsi. LSM ini juga mengingatkan bahwa penghapusan anggaran yang sudah disetujui oleh DPRD justru dapat menimbulkan kesan ketidakpastian kebijakan dan mencoreng marwah lembaga legislatif yang telah menyetujui anggaran tersebut berdasarkan pertimbangan yang matang.
Dengan demikian, LSM Mempawah Berani menyanggah penolakan tersebut dan menegaskan bahwa pembangunan pendopo adalah keputusan politik anggaran yang sah, dibutuhkan, serta memiliki dasar yang kuat dalam regulasi dan tata kelola pemerintahan daerah. (*BM/Lpn6)


















