PRESISI | HUKUM
“Kami tak pernah memberikan ruang bagi siapa pun yang coba mengedarkan amunisi atau senjata api tanpa izin. Kami pasti lakukan tindakan tegas dan terukur terhadap mereka yang mencoba,”
Jakarta | Lapan6Online : Satu kasus kepemilikan amunisi ilegal di wilayah Jakarta Barat berhasil didobrak Tim Opsnal Unit 1 Subdit Umum/Jatanras, Ditreskrimum, Polda Metro Jaya.
Pendobrakan kasus ini adalah hasil dari pengembangan yang merujuk pada pengakuan RS, satu tersangka lain yang lebih dulu kena gerus.
Dalam pendobrakan ini, seorang pelaku pria paruh baya berinisial OA (55) berhasil dicomot. Dari tangannya juga ikutan dicomot ratusan butir amunisi berbagai kaliber, mulai dari 9 mm, 22 mm hingga 45 mm sebagai barang bukti. Selain amunisi, juga ikut tercomot barang bukti 17 magazine senpi, 3 magazine airsoft, satu buku senpi, dan dua boks sparepart pistol.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto dalam penjelasannya mengatakan, pencomotan OA memang berdasarkan keterangan RS saat pemeriksaan. Dia mengaku mendapatkan semua amunisi dari OA.

Atas dasar informasi tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Umum/Jatanras yang dipimpin Kanit 1 Kompol Roland Olaf Ferdinan langsung bergerak cepat menuju lokasi rumah kontrakan yang dihuni OA pada Rabu, (26/11) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Akhirnya dia pun tercomot.
“Kami tak pernah memberikan ruang bagi siapa pun yang coba mengedarkan amunisi atau senjata api tanpa izin. Kami pasti lakukan tindakan tegas dan terukur terhadap mereka yang mencoba,” tegas Kombes Pol Bhudi Hermanto ke awak media, pada Rabu, (2/12/2025).
Dia juga mengatakan, pendobrakan kasus ini adalah wujud nyata komitmen Polda Metro Jaya untuk menyikat habis semua bentuk peredaran senjata dan amunisi ilegal.
Kepada masyarakat, dirinya juga mengimbau agar berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, termasuk soal dugaan senjata api dan amunisi ilegal.
“Segera laporkan melalui call center Polri 110. Layanan tersebut gratis dan beroperasi 24 jam,” ujarnya mengingatkan. (*Pro/Kop/MasTe/Lpn6)


















