PRESISI | HUKUM
“Namun, pada saat pihak kedua berbicara kepada Ibu kandung korban ternyata pihak pertama mendengar ada ucapan dari pihak kedua yang menurut pihak pertama tersebut merendahkan wibawa atau harga diri orangtua pihak pertama,”
Pematangsiantar | SUMUT | Lapan6Online : Kasus penganiayaan yang dilakukan jasa penagih hutang sebagai pihak kedua kepada pihak pertama, selesai dengan problem solving di Polsek Siantar Utara.
Polseķ Sianțar Utara melalui personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas menyelesaikan dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Nanggar Suasa Ujung, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Senin (01-12-2025) siang sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga dalam laporannya, Selasa (02-12-2024k mengatakan, dugaan tersebut bermula pihak kedua inisial PS (34) warga Kelurahan Gurilla Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, bersama rekan kerjanya inisial DA (34) berprofesi sebagai jasa penagih hutang mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Nanggar Suasa Ujung, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, tepatnya dirumah korban inisial PPS (22) dengan tujuan memastikan waktu pembayaran hutang.
“Namun, pada saat pihak kedua berbicara kepada Ibu kandung korban ternyata pihak pertama mendengar ada ucapan dari pihak kedua yang menurut pihak pertama tersebut merendahkan wibawa atau harga diri orangtua pihak pertama,” kata Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga.
Kata AKP Jahrona Sinaga, pihak pertama yang berada di TKP merasa tersinggung, mendatangi pihak kedua dan bertanya maksud ucapan tersebut.
“Namun situasi berubah sehingga terjadi perkelahian antara pihak kedua dengan pihak pertama dan juga perkelahian antara rekan pihak kedua dengan abang kandung pihak pertama yang juga berada di TKP, ” ungkap AKP Jahrona Sinaga.

Akibat perkelahian tersebut, pihak pertama mengalami luka robek di hidung dan melaporkan kejadian ke Polseķ Siantar Utara.
Selanjutnya personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas menindaklanjuti dengan melakukan olah TKP kemudian melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Utara.
Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat menyelesaikan dugaan penganiayaan tersebut secara kekeluargaan. Pihak kedua mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Perdamaian bermaterai.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai sehingga dugaan penganiayaan diselesaikan dengan problem solving,” pungkas AKP Jahrona. (*Kop/Nilson Pakpahan/MasTe/Lpn6)


















