Terkait Protes Tambang Pamboang, PT Cadas Industri Azelia Mekar Berikan Klarifikasi

0
317
Irfan Syarif Jubir perusahaan, Heri Hartono Tjoe Direktur Utama, dan Aldi Direktur Kedua perusahaan/Foto : HGDP/Lpn6SULBAR

HUKUM | EKONOMI

”Kami menyampaikan kepada masyarakat bahwa kehadiran kami bukan untuk kepentingan pribadi semata dan keuntungan investor tetapi pastinya ada keuntungan untuk pendapatan daerah membuka peluang kerja tentunya bagi masyarakat lokal tanggung jawab sosial kami,”

Majene | SULBAR | Lapan6Online : Pengurusan izin tambang awal di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba) dan peraturan turunannya (seperti PP 96/2021), dimulai dengan mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Menteri ESDM atau Pemda sesuai kewenangan, lalu setelah WIUP ditetapkan.

Maka pemohon mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, yang mencakup persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial melalui sistem OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan persetujuan dan kemudian bisa melanjutkan ke tahap Operasi Produksi.

Secara hukum di Indonesia, perusahaan wajib menanggapi protes warga dengan mengedepankan dialog, mediasi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR).

Dasar Konstitusional (UUD 1945)
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945: Ini adalah landasan utama yang menyatakan: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dengan undang-undang.”.

Irfan Syarif Sebagai Juru bicara PT Cadas Industri Azalia Mekar mengatakan,”Kami sebagai warga negara yang baik patuh dan taat ketentuan hukum yang berlaku segala Prosedur izn WIUP dan IUP tidak mungkin diterbitkan oleh pemerintah jika tidak memenuhi syarat yang ditentukan,” ujarnya saat memberikan keterangan resmi kepada awak media, pada Jum’at (12/12/2025).

Ia menegaskan,”Kami menyampaikan kepada masyarakat bahwa kehadiran kami bukan untuk kepentingan pribadi semata dan keuntungan investor tetapi pastinya ada keuntungan untuk pendapatan daerah membuka peluang kerja tentunya bagi masyarakat lokal tanggung jawab sosial kami terhadap organisasi atau kelangsungan hidup yang terdampak di area tersebut atau pemilik lahan saat ini kami masih dalam tahap evaluasi dan mengkaji lagi secara mendalam agar Memastikan kehadiran kami tidak menjadi sebuah masalah bagi masyarakat secara umum ,” tegasnya.

Irfan Syarif menambahkan,”Terkait management perusahaan menggandeng perusahaan China mereka ini sangat kompeten dan taat terhadap hukum serta keuntungan dan dampak positif kehadiran investor asing menciptakan lapangan kerja, transfer teknologi dan pengetahuan, pengembangan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan ketersediaan barang dan jasa serta akses pasar global,” tambahnya.

Dalam penelusuran tim media Lapan6Online terhadap salahsatu warga yang lahannya juga terdampak dan berada di area tersebut mengatakan,”Kami tidak keberatan dan sangat bersyukur karena lahan yang tadinya lahan tidur tidak bisa ditanami disebabkan padatnya bebatuan kini dengan adanya perusahaan masuk untuk mengelolah batunya Alhamdulillah sudah bisa berpenghasilan dan pastinya kedepannya kalau perusahaan sudah tidak ada lagi kami sudah bisa kembali mengelolah lahan kami,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Tanggung Jawab Lingkungan
Pengelolaan Limbah: Memastikan pengelolaan limbah padat, cair, dan udara yang efektif dan sesuai standar untuk mencegah pencemaran lingkungan.

Reklamasi dan Revegetasi: Melakukan pemulihan lahan bekas tambang (reklamasi) dan menanam kembali (revegetasi) untuk mengembalikan fungsi ekologis area tersebut setelah aktivitas penambangan selesai.

Konservasi Keanekaragaman Hayati: Melindungi dan memulihkan keanekaragaman hayati di sekitar area operasional, termasuk pengelolaan air dan ekosistem terkait. (*HGDP/Lpn6SULBAR)