POLITIK
”Sebagai kepala negara dan diplomat tertinggi, Presiden memiliki hak prerogatif untuk menentukan arah kebijakan luar negeri tanpa harus meminta izin DPR untuk setiap forum yang dihadiri,”
Jakarta | Lapan6Online : Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan komitmen untuk bergabung dalam Board of Peace (BoP)—sebuah inisiatif yang digagas oleh Donald Trump—tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menuai sorotan tajam.
Langkah ini dinilai berpotensi inkonstitusional jika tindak lanjutnya langsung mengikat keuangan negara atau mengerahkan kekuatan pertahanan tanpa persetujuan parlemen.
Wakil Ketua Umum Pimpinan Nasional Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Denny Charter, menegaskan perlunya membedah keabsahan langkah tersebut berdasarkan tingkat keterikatan (level of commitment) dari keputusan yang diambil.
Menurutnya, dalam hukum tata negara Indonesia, terdapat batas yang tegas antara hak prerogatif diplomasi Presiden dan kewajiban konstitusional yang mengikat negara.
Diplomasi Awal vs. Implementasi Hukum
Dalam pandangan Denny, jika kehadiran Presiden dan penandatanganan piagam BoP hanya sebatas pernyataan politik (political declaration) atau Letter of Intent, maka tindakan tersebut masih dalam domain kekuasaan eksekutif.
”Sebagai kepala negara dan diplomat tertinggi, Presiden memiliki hak prerogatif untuk menentukan arah kebijakan luar negeri tanpa harus meminta izin DPR untuk setiap forum yang dihadiri. Dalam konteks ini, langkah awal tersebut diperbolehkan,” ujar Denny dalam keterangannya.
Namun, Denny menegaskan bahwa langkah ini menjadi inkonstitusional jika komitmen yang disepakati langsung mengikat keuangan negara atau mengerahkan kekuatan pertahanan tanpa persetujuan DPR.
Dua UU yang Membatasi Prerogatif Presiden
Denny merujuk pada dua undang-undang fundamental yang membatasi hak prerogatif Presiden dalam kasus BoP :
• UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
Pasal 10 UU ini secara eksplisit mengatur bahwa pengesahan perjanjian internasional harus dilakukan dengan persetujuan DPR (dalam bentuk Undang-Undang) apabila menyangkut masalah politik, pertahanan, keamanan negara, serta ikatan yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.
“Mengingat adanya laporan mengenai kewajiban iuran pendanaan rekonstruksi bernilai besar di dalam BoP, dan jika keanggotaan ini berwujud traktat yang mengikat secara hukum (legally binding), maka ratifikasi tanpa persetujuan DPR adalah pelanggaran hukum,” tegas Denny.
• UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Denny juga menyoroti komitmen Presiden Prabowo untuk menyumbangkan sekitar 8.000 personel pasukan perdamaian dalam forum BoP tersebut. Merujuk pada Pasal 17 UU TNI, pengerahan kekuatan TNI untuk tugas pemeliharaan perdamaian dunia harus dilakukan berdasarkan Keputusan Politik Negara—yang definisinya adalah kesepakatan antara Presiden dan DPR.
“Presiden tidak bisa secara sepihak mengirim ribuan prajurit ke luar negeri tanpa persetujuan legislatif,” katanya.
Sebagai penutup, Denny Charter menekankan bahwa meskipun keputusan Presiden Prabowo untuk “bergabung” dan menyatakan komitmen di meja perundingan BoP secara sepihak diperbolehkan sebagai langkah diplomasi awal, proses implementasinya harus tetap konstitusional.
”Proses implementasi dari komitmen tersebut, seperti pencairan dana APBN untuk iuran/rekonstruksi atau pengiriman personel TNI ke Gaza, mutlak membutuhkan persetujuan dan konsultasi dengan DPR.
Jika implementasi dilakukan dengan mengabaikan DPR, maka tindakan tersebut melanggar konstitusi dan undang-undang yang berlaku,” pungkas Denny. (*Kop/MasTe/Lpn6)


















