“Alasan mereka menolak warga Prabumulih adalah karena masuk zona merah pandemik Covid-19. Atas dasar itulah, Ridho Yahya juga melakukan penolakan warga dari kedua kabupaten tersebut untuk berbelanja, berdagang, bahkan melintas di Kota Prabumulih dengan alasan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan warga Sumsel,”
SumSel | Lapan6Online : Walikota Prabumulih, Ridho Yahya, meminta warga dari Kabupaten Muaraenim dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tidak datang ke wilayahnya
Bahkan penolakan itu dilakukan Ridho Yahya secara resmi dengan mengirim surat ke Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, pada Selasa kemarin (07/04/2020) dengan nomor surat 443/201/XI/2020.
Dalam surat itu Walikota Prabumulih menjelaskan, terkait penyebaran Covid-19 dan ditetapkannya Kota Prabumulih sebagai zona merah dari Kementerian Kesehatan menyebabkan warga Kota Prabumulih yang bekerja di PT Lematang Coal Lestari serta yang berdagang di Kabupaten Muaraenim, Kabupaten PALI serta daerah lainnya mendapat penolakan dari pemerintah dan warga setempat.
Seperti yang dikutip dilaman Kantor Berita RMOLSumsel, alasan mereka menolak warga Prabumulih adalah karena masuk zona merah pandemik Covid-19. Atas dasar itulah, Ridho Yahya juga melakukan penolakan warga dari kedua kabupaten tersebut untuk berbelanja, berdagang, bahkan melintas di Kota Prabumulih dengan alasan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan warga Sumsel.
Selain ke Gubernur, surat penolakan itu juga disampaikan kepada Kapolda Sumsel, Pangdam II Sriwijaya, Ketua DPRD Sumsel, Bupati Muaraenim, Bupati PALI, Ketua DPRD Kota Prabumulih, Dandim Prabumulih, serta Kapolres Prabumulih. Diduga, Ridho Yahya merasa tersinggung setelah mendapat surat penolakan warga Belida Darat, Kepala Desa Segayam Kecamatan Gelumbang, Desa Tebat Agung, serta warga Kecamatan Rambang Niru Muaraenim.
Terkait surat penolakan tersebut Kabag Humas Pemprov Sumsel, Andi Septiandi menjelaskan, surat itu telah diterima Gubernur Herman Deru pada 7 April lalu. Hingga kini masih dipelajari oleh Gubernur. “Karena suratnya tertulis maka akan kita jawab tertulis juga dari Bapak Gubernur,” terangnya.
Sedangkan Kabag Humas PALI, Yudi, tidak mau berkomentar dengan alasan belum mengetahui surat tersebut. “Nah soal itu aku belum tahu pak, silakan ke BPBD saja,” ucapnya singkat. rmol
*Sumber : rmol.id