Kejari Kab. Sukabumi Jemput Paksa Mantan Kades Bantargebang

0
205
Kajari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto (kanan) saat menjelaskan penanganan kasus dugaan korupsi mantan Kepala Desa Namtar Gebang
“Tersangka AR merupakan mantan Kades Bantargebang periode 2013 – 2019. Pada periode ini, tim penyidik pada Kejari Kabupaten Sukabumi menemukan kejanggalan dan dugaan penyelewengan pengelolaan dana desa (DD),”

CIBADAK | Sukabumi | Jawa Barat | Lapan6Online : Tindakan tegas, cepat, terukur dan tepat sasaran kembali ditunjukkan aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kali ini, Korps Adhyaksa di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto, melakukan tindakan hukum jemput paksa terhadap tersangka Andi Rusdiana (AR), mantan Kepala Desa (Kades) Bantargebang, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

“Sudah secara patut sebanyak tiga kali dilayangkan surat penggilan namun yang bersangkutan (tersangka AR) tak mengindahkannya atau tidak kooperatif, sehingga kami lakukan tindakan hukum jemput paksa terhadap tersangka,” ujar Bambang Yunianto kepada wartawan di kantornya, pada Rabu (19/08/2020) kemarin.

Bambang menjelaskan, tersangka AR merupakan mantan Kades Bantargebang periode 2013 – 2019. Pada periode ini, tim penyidik pada Kejari Kabupaten Sukabumi menemukan kejanggalan dan dugaan penyelewengan pengelolaan dana desa (DD).

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, benar saja ternyata dana desa tahun 2017 yang dianggarkan sebesar Rp 1.729.511.931 terdapat kebocoran anggaran sebesar Rp 781.996.379.

Sedangkan dana desa tahun anggaran 2018 yang dianggarkan sebesar Rp 1.000.585.623 diperoleh fakta dan bukti menguap sebesar Rp 557.874.292.

Total kerugian negara untuk bantuan dana desa tahun anggaran 2017-2018 yang diduga diselewengkan tersangka AR saat menjabat Kades Bantargebang, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, mencapai Rp 1.359.870.672.
“Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan dari inspektorat Kabupaten Sukabumi dengan nomor 700/11/Sekret/11 Agustus 2019,” ucap Bambang.

Sedangkan modus yang dilakukan oleh tersangka diantaranya terdapat kegiatan fisik yang fiktif hingga tidak bisa menyampaikan Laporkan Pertanggungjawaban (LPJ).

Bambang menambahkan, setelah dijemput paksa yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan di kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, tersangka AR langsung dijebloskan ke Lapas Warungkiara Sukabumi sebagai tahanan titipan Kejari Kabupaten Sukabumi.

Pada kesempatan itu, Bambang Yunianto mengingatkan kepada seluruh aparat desa untuk tidak main-main dan tidak menyelewengkan anggaran dana desa untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sukabumi.

Katanya, kejaksaan tidak akan mentolerir segala bentuk penyelewengan anggaran keuangan negara yang peruntukannya sangat jelas untuk untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sukabumi.

“Kami akan menindak tegas siapapun pelakunya yang terbukti melanggar hukum menyalahgunakan keuangan negara, termasuk menyelewengkan dana desa,” tandas Bambang. Kop/Syamsuri/Maste/Bams

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini