Modus Tukang Ojek, Lapor Polisi Ngaku Dibegal Ternyata Terlilit Utang

0
17
Tersangka laporan palsu sedang diperiksa petugas Polres Tanggamus.
“Faktornya, tersangka dikejar leasing dan memiliki banyak hutang. Sehingga dia gelap mata menjual motor tersebut dengan harga 6 juta rupiah. Kemudian dia membuat laporan Curas yang kejadian di Pekon Gunung Doh Kecamatan BNS,”

KOTA AGUNG | Lampung | Lapan6Online : Satreskrim Polres Tanggamus mengamankan seorang tukang ojek berinisial YU (35) warga Pekon Kutadalom Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus dalam persangkaan laporan palsu.

Laporan palsu tersebut terkait pencurian dengan kekerasan (Curas) modus begal motor yang dilaporkan olehnya selaku korban dengan tempat kejadian perkara (TKP) Pekon Gunung, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Tanggamus, Lampung.

Menurut Kasat Reskrim, Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas, SH., laporan palsu tersangka terungkap setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi di TKP.

“Tersangka diamankan pada Sabtu (24/10/2020) berdasarkan hasil penyelidikan bahwa laporan yang dilaporkan tersangka ke Polres Tanggamus merupakan laporan palsu,” kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., pada Minggu (25/10/2020) kemarin.

Kasat menjelaskan, terungkapnya Curas yang dilaporkan adalah palsu, setelah pihaknya menerjunkan tim untuk turun ke lapangan cek TKP, dimana dari hasil pemeriksaan TKP tidak ditemukan tanda-tanda adanya kejadian dimaksud termasuk saksi-saksi yang melihat maupun mendengar.

“Hasil penyelidikan dan setelah dimintai keterangan cepat daripada pelapor mulai terlihat adanya kejanggalan. Setelah ada kejanggalan dan dari saksi-saksi yang lain sehingga tersangka datang ke Polres Tanggamus kembali bahwa itu adalah laporan palsu,” jelasnya.

Lanjutnya, atas terungkapnya laporan palsu tersebut, pihaknya juga telah membuat laporan polisi model A bahwa ini adalah laporan palsu dan akan disidik.

“Sejak menerima laporan itu kami merasa curiga. Sebab, wilayah Tanggamus ini sejak 1 tahun terakhir di wilayah barat Tanggamus sudah kondusif tidak ada kejadian curas, sehingga saat kami menurunkan tim secara komprehensip melakukan penyelidikan dan kami mencurigai kejadian dimaksud,” ujarnya.

Kasat menegaskan, penyebab utama, tersangka melakukan laporan palsu, meliputi beberapa hal diantaranya tersangka selalu dikejar pihak leasing atau lembaga finance yang membiayai kendaraan tersebut, kemudian dia sendiri memiliki banyak hutang dari orang-orang di sekitar dia.

“Faktornya, tersangka dikejar leasing dan memiliki banyak hutang. Sehingga dia gelap mata menjual motor tersebut dengan harga 6 juta rupiah. Kemudian dia membuat laporan Curas yang kejadian di Pekon Gunung Doh Kecamatan BNS,” tegasnya.

Ditambahkan Kasat, adapun laporan Curas tersebut telah tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B-1102/X/2020/LPG/RES TGMS tanggal 10 Oktober 2020 dengan TKP Jalan Raya Pekon Gunung Doh Kecamatan BNS. Kerugian sepeda motor BE 2122 ZN senilai Rp. 6 juta.

“Atas pengungkapan laporan palsu tersebut, kami juga mencatatkan penyelesaian tindak pidana,” imbuhnya.

Atas perbuatan membuat laporan palsu tersebut, YU dijerat dengan pasal 220 KUH Pidana tentang laporan atau keterangan palsu dengan ancaman pidana 1 tahun empat bulan.

“Dalam perkara laporan palsu ini turut diamankan surat pernyataan keluarga tersangka yang menyatakan benar bahwa YU telah membuat laporan palsu,” pungkasnya. *Yan/Kop/Mas Te

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini