Dalam Sekejap 7 Unit Ruko di Sekayam-Sanggau Ludes di Lalap Api

0
10

Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : Sebanyak 7 Unit Ruko di Jln. Tumenggung Gergaji Dusun Balkar III Desa Balkar, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, ludes terbakar di lahap api.

Akibat Kebakaran tersebut, 7 unit ruko di pasar singkut mengalami kerugian Ratusan Juta Rupiah dan penyebab kebakaran masih di dalami pihak kepolisian Polres Sanggau.

Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K melalui Kapolsek Sekayam AKP M.R. Pardosi, SH menjelaskan kronologis berawal sekira Pukul 01.30 WIB saksi an. Riski Cahya dan Muhammad Rizal sedang nongkrong di rumah an. Wildan yang berada di belakang SD Paus tepatnya di seberang TKP.

“Tidak lama kemudian kedua saksi melihat kepulan api yang berasal dari lantai atas ruko Loundry Digital membesar dan merambat ke sebelah kanan ruko milik bandung motor,” ungkap Kapolsek.

Selanjutnya api merambat dengan cepat di kiri ruko milik inti motor, kemudian para pemilik rumah teriak histeris dan keluar untuk menyelamatkan barang-barang yang berharga.

“Tidak lama kemudian datang unit mobil pemadam kebakaran milik Kecamatan Sakayam Kecamatan Kembayan dan Kecamatan Beduai membantu memadamkan api dengan dibantu oleh warga sekira Pukul 03.15 Wib api dapat di padamkan,” kata AKP Pardosi.

Kapolsek menjelaskan Peristiwa kebakaran di barisan ruko di barisan rumah toko (Ruko) inti motor di Jln. Tumenggung Gergaji tersebut menurut keterangan saksi para saksi bahwa api berasal dari Lantai II Ruko Loundry Digital dan api dengan cepat menjalar ke barisan ruko lainya karena barisan ruko (Lantai terbuat dari papan, plaffon dari Tiplek dan dinding simpai).

“Untuk sementara penyebab terjadinya peristiwa kebakaran di barisan rumah toko (Ruko) inti motor di Jln. Tumenggung gergaji Dusun Balkar III Desa Balkar Kecamatan Sekayam tersebut belum dapat di ketahui secara pasti,” ungkapnya.

Kapolsek menambahkan dalam kejadian kebakaran tersebut tidak ada memakan korban jiwa mengingat pada saat peristiwa kebakaran di ketahui oleh pemilik ruko dan memberitahu penghuni ruko lainya sehingga hanya mengalami kerugian barang / material (taksiran kerugian belum dapat di ketahui).

“Api dapat di padamkan oleh unit pemadam Kecamatan Sekayam dengan di bantu unit pemadam dari Kecamatan Kembayan, Personil Pantas Pemodis dan Personil Polsek Sekayam,” pungkasnya. (*SPL/Red)

*Sumber : Humas Polres Sanggau