HUKUM
“Kundori asal bicara tanpa memahami mekanisme hukum. Klien kami menjalankan amanah SK PWI Pusat. Jika tidak puas, gugat PWI Pusat, bukan menyerang pribadi,”
Pontianak l KALBAR l Lapan6Online : Suhu politik internal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat terus memanas. Perseteruan terbuka terjadi antara mantan Ketua PWI Kalbar, Kundori, dengan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kalbar, Wawan Suwandi.
Ketua Divisi Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Kalbar, Sudirman, S.H., M.H., menegaskan bahwa SK PWI Pusat Nomor 133-PGS/A/PP-PWI/II/2025 sudah sah memberhentikan Kundori dari jabatan Ketua PWI Kalbar periode 2024–2029. Jabatan tersebut kini diemban Wawan Suwandi sebagai Plt Ketua.

Namun, Kundori menolak keputusan itu. Dalam pernyataannya di sebuah media online, ia menyebut SK PWI Pusat tersebut palsu dan mengancam akan melaporkan Wawan Suwandi ke Polda Kalbar.
Merespons tudingan itu, Wawan Suwandi melalui tim kuasa hukumnya, Sudirman dan Gonesimo Halawa, menyayangkan sikap Kundori yang dinilai tidak menghormati keputusan organisasi.
“Seharusnya Kundori legowo menerima keputusan PWI Pusat, bukan malah menyebarkan narasi liar yang justru menunjukkan ambisi pribadi,” tegas Wawan, pada Selasa (29/7/2025).
Di tempat terpisah, Gonesimo Halawa menyebut pernyataan Kundori menyesatkan dan tidak berdasar.
“Kundori asal bicara tanpa memahami mekanisme hukum. Klien kami menjalankan amanah SK PWI Pusat. Jika tidak puas, gugat PWI Pusat, bukan menyerang pribadi,”ujarnya.
Ia menegaskan, secara hukum Kundori tidak lagi memiliki kedudukan (legal standing) karena sudah diberhentikan.

“Yang berhak menggugat keabsahan SK hanyalah pihak berwenang, bukan orang yang sudah dicopot dari jabatan,” tambahnya.
Atas tuduhan memalsukan SK, tim kuasa hukum Wawan Suwandi berencana mengambil langkah hukum.
“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan Kundori. Tuduhan itu tidak hanya keliru, tapi juga merusak nama baik,”pungkas Gonesimo.
*Rls | Yulizar | Lapan6Online


















