Atap SDN Komis 1 Sampang Terancam Runtuh, Amanat Konstitusi Diabaikan?

0
48
Sekolah Dasar Negeri (SDN) Komis 1, Sampang, Jawa Timur, terpaksa belajar di bawah bayang-bayang atap yang nyaris runtuh/Foto : Lapan6Online.com Jatim

EDUKASI | POLITIK

“Kami sangat khawatir, setiap kali anak masuk kelas, rasanya seperti menunggu bencana. Atapnya sudah mau jatuh, tapi sampai sekarang belum juga diperbaiki. Keselamatan anak-anak jangan sampai diabaikan,”

Sampang | JAWA TIMUR | Lapan6Online : Ratusan siswa di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Komis 1, Sampang, Jawa Timur, terpaksa belajar di bawah bayang-bayang atap yang nyaris runtuh.

Ironisnya, usulan renovasi gedung sekolah yang rusak parah ini telah mandek di tingkat pemerintah daerah sejak 2023, mempertaruhkan keselamatan dan hak pendidikan anak.

Kondisi Kritis Mengancam Keselamatan
Kerusakan infrastruktur di SDN Komis 1, yang terletak di Desa Komis, Kecamatan Kedungdung, telah mencapai tingkat yang membahayakan sejak akhir 2023. Pengamatan di lokasi menunjukkan beberapa titik kerusakan fatal:

Struktur Atap Lapuk : Rangka kayu penopang atap di beberapa ruang kelas, terutama kelas 5, telah melemah dan melendut secara signifikan, menandakan risiko ambruk sewaktu-waktu.

Genteng Pecah dan Bocor
Kebocoran masif terjadi setiap kali hujan turun, menggenangi lantai dan mengganggu kegiatan belajar-mengajar. Pihak sekolah terpaksa menggunakan terpal sebagai solusi darurat.

Ruang Kelas Dikosongkan: Memasuki awal 2025, tingkat kerusakan memaksa pihak sekolah mengosongkan beberapa ruang kelas dan ruang guru. Sebanyak 36 dari total 258 siswa harus dipindahkan, sementara para guru terpaksa menggunakan Ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) sebagai kantor darurat.

Situasi ini bahkan membuat tukang bangunan yang didatangkan menolak melakukan perbaikan parsial karena khawatir struktur bangunan akan runtuh saat pengerjaan.

Orang Tua Murid Khawatir Atap Sekolah Ambruk
Kecemasan juga dirasakan para orang tua murid. Lely, salah satu wali siswa, mengaku setiap hari waswas saat melepas anaknya berangkat sekolah.

“Kami sangat khawatir, setiap kali anak masuk kelas, rasanya seperti menunggu bencana. Atapnya sudah mau jatuh, tapi sampai sekarang belum juga diperbaiki. Keselamatan anak-anak jangan sampai diabaikan,” ujarnya.

Upaya Buntu dan Respons Aparat
Menurut Faisol Rohman, salah seorang guru di sekolah tersebut, proposal perbaikan telah diajukan secara resmi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang sejak 2023. Namun, hingga September 2025, usulan tersebut tidak kunjung membuahkan hasil nyata.

Kondisi darurat ini sempat menjadi sorotan media pada Februari 2025, yang mendorong aparat kepolisian setempat untuk bertindak. Kapolsek Kedungdung, Iptu Syafriwanto, yang meninjau langsung lokasi, memutuskan memasang garis polisi di area bangunan yang paling rawan.

“Kami menandai area ini karena kondisinya benar-benar mengkhawatirkan. Rangka atap sudah patah, genting mulai turun, dan bangunan ini hanya menunggu waktu untuk ambruk,” ujar Iptu Syafriwanto.

Syafriwanto dikutip dari Tretannews pada Rabu 12 Februari 2025, sebagai langkah antisipasi untuk mencegah jatuhnya korban.

Aduan Aktivis ke Kementerian Pendidikan
Karena tak kunjung ada kejelasan di tingkat daerah, Syaiful Madani, seorang Aktivis dari GMNI mengambil langkah eskalasi dengan melayangkan aduan resmi ke Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada 22 September 2025.

Dalam laporannya, Syaiful mendesak Kementerian untuk melakukan investigasi, menginstruksikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang agar segera melakukan renovasi total, dan menjamin hak anak atas lingkungan belajar yang aman sesuai amanat Permendikbud No. 24/2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana.

“Anak-anak setiap hari belajar di bawah atap yang bisa ambruk kapan saja. Hak mereka atas pendidikan yang aman sebagaimana dijamin UUD 1945 diabaikan,” tulis Syaiful.

Pihak Kemendikdasmen memberikan tanggapan resmi pada 26 September 2025. Melalui surat balasan, ULT Kemendikdasmen menjelaskan bahwa penetapan penerima program revitalisasi sekolah berada di bawah wewenang pemerintah daerah. Usulan dari daerah akan diverifikasi oleh Direktorat Sekolah Dasar sebelum ditetapkan.

“Kami sudah membuat laporan langsung kepada Direktorat Sekolah Dasar agar dapat ditindaklanjuti dengan Dinas. Besar harapan kami laporan yang Bapak/Ibu sampaikan dapat segera terealisasi,” demikian kutipan dari surat balasan tersebut.

Siapa Bertanggung Jawab atas Sekolah Rusak di Sampang?
Jawaban dari Kemendikdasmen secara implisit menegaskan bahwa inisiatif dan tanggung jawab utama perbaikan SDN Komis 1 berada di tangan Pemkab Sampang. Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda tindakan konkret dari pemerintah daerah untuk mengatasi krisis tersebut.

Kasus ini menjadi cerminan nyata dari persoalan pemenuhan hak dasar pendidikan yang dijamin konstitusi. Pasal 31 UUD 1945 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional secara tegas mewajibkan negara untuk menyediakan sarana dan prasarana yang layak demi terselenggaranya pendidikan berkualitas.

Jika Pemkab Sampang tidak segera mengambil langkah perbaikan, maka bukan hanya hak pendidikan ratusan anak yang terabaikan, tetapi juga nyawa para siswa dan guru yang setiap hari dipertaruhkan. (*B@ms/SPLM/Red)