Awas! Hari Ini KUHP Baru Berlaku: Seks di Luar Nikah Bisa Dipidana

0
17
Supratman Andi Agtas. (Foto: Istimewa).

HUKUM

“Menggantikan hukum lama dari era kolonial Belanda. Namun, definisi yang luas memicu kekhawatiran aktivis demokrasi karena bisa membatasi kebebasan sipil, kebebasan berpendapat, dan menempatkan kritikus pemerintah berisiko ditangkap,”

Jakarta | Lapan6Online : Peringatan bagi pasangan laki-laki dan perempuan yang gandrung dengan seks di luar nikah, keduanya bisa dipidana jika ada salah satu orang tua atau wali dari pasangan tersebut tidak terima dengan perbuatan mereka. Ketentuan pidana ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku otomatis tanggal 2 Januari 2026.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengungkapkan, KUHP baru sepanjang 345 halaman ini disahkan pada tahun 2022, menggantikan hukum lama dari era kolonial Belanda. Namun, definisi yang luas memicu kekhawatiran aktivis demokrasi karena bisa membatasi kebebasan sipil, kebebasan berpendapat, dan menempatkan kritikus pemerintah berisiko ditangkap.

“Memang ada risiko penyalahgunaan, tapi yang penting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna.” kata Supratman Andi Agtas seperti dikutip REUTERS via IDN FINANCIALS, pada Kamis (1/1/2026).

Revisi KUHP ini disesuaikan dengan norma hukum dan budaya Indonesia saat ini, termasuk penerapan sistem restorative justice, dan dimaksudkan sebagai sistem hukum nasional yang berbeda dari negara lain.

Beberapa ketentuan utama dalam KUHP baru:

  • Hubungan seks di luar nikah bisa dipidana hingga satu tahun penjara, tapi hanya jika ada keluhan dari pasangan, orang tua, atau anak korban.
  • Menghina presiden atau lembaga negara dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.
  • Menyebarkan komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila terancam hukuman hingga empat tahun penjara.

Definisi “menyerang kehormatan atau martabat” mencakup fitnah atau pencemaran nama baik, yang dinilai luas oleh pakar hukum.

Menteri Hukum menjelaskan bahwa aparat hukum telah diberikan sosialisasi mengenai KUHP baru, dan bersamaan dengan KUHAP yang juga berlaku mulai 2 Januari, terdapat mekanisme pengawasan untuk membatasi penyalahgunaan kekuasaan. [*RHW/Lpn6/REDKBB].