HUKUM
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 61 perkara pidana umum yang telah inkracht. Terkait perkara Oharda sebanyak 20 kasus yang terdiri dari pencurian 4 perkara, penggelapan 1 perkara, perlindungan anak 13 perkara, dan penganiayaan 2 perkara,”
Pangkalanbun | Kobar | KALTENG | Lapan6Online :Melaksanakan kewenangan mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), sekaligus sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum serta mencegah penyalahgunaan barang bukti, itulah yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kobar, Dr Nurwinardi SH MH.
Pemusnahan Barbuk yang berlangsung pekan lalu di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kobar itu, disaksikan langsung unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kobar, di antaranya Bupati dan Wakil Bupati Kobar, Kapolres, Dandim Pangkalan Bun, Ketua Pengadilan Negeri Pangkalanbun, perwakilan Lapas serta Dinas Kesehatan.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kobar, Qurotul’aini Septi Farida SH MH, dalam laporannya menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 61 perkara pidana umum yang telah inkracht.
Rinciannya, untuk perkara Oharda sebanyak 20 kasus yang terdiri dari pencurian 4 perkara, penggelapan 1 perkara, perlindungan anak 13 perkara, dan penganiayaan 2 perkara.
Sementara pidana umum lainnya sebanyak 18 perkara meliputi tindak pidana perkebunan 16 perkara, perzinahan 1 perkara, serta kepemilikan senjata tajam 1 perkara.
Selain itu, terdapat 3 perkara tindak pidana ringan berupa minuman beralkohol dengan barang bukti sekitar 300 botol dari berbagai merek serta 10 jerigen tuak.
Untuk kasus narkotika dan psikotropika, tercatat sebanyak 20 perkara dengan barang bukti sabu seberat total 209,77 gram atau berat bersih 186,34 gram, serta penyisihan barang bukti di kejaksaan seberat 30,24 gram. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)














