
HUKUM
“Alhamdulillah beberapa tahun silam, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru dan Majelis Hakim Mahkamah Agung melihat dengan jernih bahwa kedua klien saya tidak terbukti sebagai bandar atau pengedar narkotika. Putusan bebas murni ini bukan hanya kemenangan bagi mereka, tetapi juga pengingat bahwa hukum harus berpihak pada fakta dan keadilan,”
Kotabaru | KALSEL | Lapan6Online : Dua wanita yang pernah menjadi terdakwa kasus narkotika di Kabupaten Kotabaru akhirnya dibebaskan murni oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru pada tahun 2020 silam.
Mereka adalah Hairiamah alias Marlin binti Basran dan Siti Arbayah alias Ubay binti Muhtar. Putusan inkracht tersebut menjadi catatan sejarah bagi pengacara muda M. Hafidz Halim, S.H., atau yang akrab disapa Bang Naga, yang sejak awal mendampingi keduanya hingga turunnya putusan kasasi.

Kasus pertama tercatat dalam perkara Nomor 153/Pid.Sus/2020/PN Ktb dengan terdakwa Hairiamah alias Marlin. Pada 4 November 2020, majelis hakim memutuskan Marlin bebas dari dakwaan.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan Marlin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana didakwakan.
Hakim juga memerintahkan agar Marlin segera dikeluarkan dari tahanan, memulihkan hak-haknya, serta mengembalikan barang bukti berupa HP Oppo warna hitam dan HP Nokia warna putih.

Upaya kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pun kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut melalui putusan Nomor 50K/Pid.Sus/2022 tanggal 2 Februari 2022.
Sementara itu, perkara kedua dengan nomor 149/Pid.Sus/2020/PN Ktb menjerat Siti Arbayah alias Ubay. Ia sempat dituntut 8 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dengan barang bukti sabu 4 bungkus kecil beserta perlengkapannya.
Namun, majelis hakim memutuskan Ubay bebas murni. Jaksa kembali menempuh kasasi, tetapi Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 198K/Pid.Sus/2022 tanggal 9 Februari 2022 menolak permohonan tersebut. Dengan demikian, vonis bebas Ubay berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baik Ubay maupun Marlin sempat menjalani masa tahanan sejak penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Kotabaru hingga dititipkan di Lapas Kotabaru. Total, keduanya mendekam hampir 9 bulan sebelum akhirnya dinyatakan bebas di pengadilan.
Meski telah dinyatakan tidak bersalah baik oleh Pengadilan Negeri Kotabaru maupun Mahkamah Agung, hingga kini keduanya belum menempuh langkah hukum untuk menuntut ganti rugi atau kompensasi atas kerugian serta dugaan pelanggaran HAM yang dialami selama proses hukum.
Penasihat hukum keduanya, Halim alias Bang Naga, menyebut putusan bebas ini sebagai bukti bahwa perjuangan hukum yang dikawal secara serius masih mampu menjunjung tinggi asas keadilan.

“Alhamdulillah beberapa tahun silam, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru dan Majelis Hakim Mahkamah Agung melihat dengan jernih bahwa kedua klien saya tidak terbukti sebagai bandar atau pengedar narkotika. Putusan bebas murni ini bukan hanya kemenangan bagi mereka, tetapi juga pengingat bahwa hukum harus berpihak pada fakta dan keadilan,” kata Halim kepada media ini, pada Jumat (3/10/2025) kemarin.
Kini, selepas kebebasan itu, Ubay dan Marlin memilih menjalani kehidupan sederhana. Keduanya diketahui berjualan gorengan di seberang Taman Masjid Raya Kotabaru, Kalimantan Selatan, dan bekerja serabutan untuk menyambung hidup. Dan keduanya kini berusaha menata kembali hidup bersama keluarga. (***)

















