OPINI
“Menjaga jiwa (hifzhun nafsi) merupakan salah satu tujuan utama syariah dalam fiqih. Ini berarti negara wajib memastikan setiap sarana dan prasarana yang digunakan rakyat benar-benar aman,”
Oleh : Amrullah Andi Faisal
DETIK-detik penuh ketakutan ketika Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya mulai oleng, jeritan kesedihan menggema di udara, serta ekspresi wajah keluarga yang penuh harapan di pelabuhan, seluruhnya merupakan gambaran nyata dari luka yang kembali menganga karena lemahnya sistem kenegaraan kita dalam menjaga amanah keselamatan rakyat.
Ini musibah luar biasa, sekaligus pukulan telak yang menampakkan kegagalan struktural yang berulang.

Mungkin kita sudah sering mendapat janji-janji investigasi dan perbaikan setiap usai insiden. Namun, mengapa pola ini berulang terus? Kenapa kapal-kapal yang harusnya menjadi penghubung utama antar pulau, justru menjadi kuburan massal?
Data Komite Nasional Keselamatan Transportasi yang melaporkan puluhan peristiwa kecelakaan laut dalam lima tahun terakhir, mestinya menjadi peringatan keras. Ini bukan tentang kurangnya aturan, tetapi kegagalan mendasar dalam penerapannya, sebuah penunjuk nyata jauhnya sistem yang ada dari tuntunan Ilahi.
Islam yang sempurna, selalu peduli terhadap urusan muamalah, termasuk tata kelola angkutan dan keselamatan khalayak. Menjaga jiwa (hifzhun nafsi) merupakan salah satu tujuan utama syariah dalam fiqih. Ini berarti negara wajib memastikan setiap sarana dan prasarana yang digunakan rakyat benar-benar aman.
Lantas bagaimana Islam mengatur hal ini? Syariah menetapkan setiap orang atau lembaga yang bertanggung jawab atas nyawa dan harta orang lain, wajib memenuhi standar tertinggi dalam pemeliharaan dan pengoperasian. Ini meliputi empat hal.
Pertama, pemeriksaan ketat dan berkala. Daulah wajib memastikan tiada celah dalam kelaikan operasional armada angkutan. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi pengejawantahan dari prinsip kehati-hatian (ihtiyat) yang kuat.
Kedua, akuntabilitas penuh. Seiap orang lalai yang merugikan apalagi menyebabkan kematian, harus bertanggung jawab penuh. Syariah mengenal konsep ganti rugi (diyat) dan qishash bila ada unsur kesengajaan atau kelalaian fatal. Ini jauh melebihi hukuman administrasi biasa.
Ketiga pengangkatan pejabat yang kompeten dan bertakwa. Islam menekankan bahwa pemimpin atau pejabat harus dipilih berdasar kompetensi dan ketakwaan mereka. Mereka dimintai pertanggungjawaban langsung oleh Allah dan kepada rakyat. Sistem penunjukan pejabat yang korup atau berdasarkan kedekatan pribadi, yang sering menjadi sumber kerusakan, tidak akan ditemukan.
Keempat, pemanfaatan sumber daya negara untuk kemaslahatan umat. Anggaran negara, termasuk untuk pembaruan dan perawatan sarana transportasi, mesti disalurkan secara terbuka dan tepat guna, bukan untuk menguntungkan segelintir orang berkuasa.
Sayangnya, seluruh kaidah ini susah terwujud secara optimal dalam sistem sekuler yang kita anut sekarang. Hukum yang ada cenderung setengah-setengah, lemah dalam penegakan dan rentan terhadap campur tangan kepentingan. Selama syariah belum menjadi dasar negara, keselamatan rakyat terus dikorbankan demi ambisi kekuasaan dan kepentingan duniawi.
Oleh karena itu, jalan perubahan yang mendasar dan berkelanjutan untuk rentetan marabahaya seperti tragedi KMP Tunu Pratama Jaya ini adalah kembali kepada syariah secara kaffah. Syariah bukan hanya mengatur ibadah, tetapi juga seluruh bidang kehidupan, termasuk tata kelola negara dan jaminan keselamatan publik.
Untuk menerapkan syariah secara menyeluruh, dibutuhkan institusi yang sesuai, yakni Khilafah Islamiyah. Khalifah bertanggung jawab penuh di hadapan Allah dan umat untuk menerapkan syariah. Pengawasan terhadap setiap bidang kehidupan rakyat, termasuk transportasi, akan dilakukan secara serius sebab didasari iman dan takwa. Korupsi dan kelalaian akan diberantas tuntas, sebab merupakan pelanggaran terhadap hukum Allah.
Maka, setiap ada kabar duka dari laut yang bergejolak, atau dari daratan yang rawan kecelakaan, mari kita jadikan itu sebagai peringatan. Pengingat bahwa reformasi parsial kurang menyelesaikan masalah.
Pengingat bahwa hanya dengan kembali kepada sistem Ilahi, yakni syariah yang diterapkan dalam Khilafah, kita dapat benar-benar menjamin keselamatan, kesejahteraan dan kemaslahatan rakyat dengan baik. Jangan biarkan nyawa-nyawa melayang lagi karena sistem yang cacat. Kini saatnya umat bergerak menyerukan solusi hakiki. (**)
*Penulis Adalah Statistisi Ahli dan Kolumnis Publik di Sinjai















