Didanai Uang Negara, Penyaluran BLT-DD di Desa Karimunting Malah Diminta Tidak Dipublikasikan

0
542

HUKUM

“Permintaan tersebut membuat publik bertanya-tanya, mengapa kegiatan publik dilarang untuk dipublikasikan? Padahal, informasi tentang penggunaan Dana Desa merupakan hak publik dan bukan informasi pribadi,”

Bengkayang | KALBAR | Lapan6Online : Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap kedua tahun anggaran 2025 di Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, berlangsung pada Selasa, 24 Juni 2025. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Rp900.000 untuk alokasi bulan April, Mei, dan Juni.

Namun, kegiatan yang dibiayai oleh uang negara ini justru dibayangi sikap tidak transparan dari pemerintah desa.

Saat hendak dikonfirmasi dan diberitakan oleh jurnalis Lapan6online, Kepala Desa Karimunting, Iskandar, S.Pd.I, secara tegas meminta agar kegiatan itu tidak diberitakan. Dalam percakapan WhatsApp yang dikonfirmasi pada 24 Juni 2025, jurnalis telah meminta izin.

“Izin. Buat k berita penyaluran ni.”

Namun dibalas oleh sang kades.
“Mohon… Jangan. Pokoknya saya dak maok ttg aktivitas saya dibuat berita. Tolong hapus titik.”

Permintaan tersebut membuat publik bertanya-tanya, mengapa kegiatan publik dilarang untuk dipublikasikan? Padahal, informasi tentang penggunaan Dana Desa merupakan hak publik dan bukan informasi pribadi.

Dalam pesan balasan, jurnalis Lapan6online menyampaikan bahwa informasi bersumber dari ruang publik, termasuk dari unggahan media sosial, serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Saya mengutip dari postingan FB,Shaleh Ahmad itu ruang publik. Kalau bapak tidak mau, tidak apa. UU KIP. Saya tetap menyampaikan informasi.”

Namun, Kades Karimunting tetap bersikeras: “Batalkan.”

Padahal, berita tersebut telah dikonfirmasi dan menyangkut kegiatan publik, bukan urusan pribadi. Dalam tanggapan akhir, jurnalis menekankan.

“Kan jelas saya konfirmasi. Itu bukan berita pribadi, itu berita publik yang harus tahu. Apa alasan Pak Kades melarang untuk dipublikasikan berita baik itu? “

Penolakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan dana negara.

Ketertutupan informasi seperti ini justru dapat memicu kecurigaan masyarakat, terutama terkait pendataan dan distribusi bantuan.

Lapan6online menegaskan bahwa media memiliki fungsi kontrol sosial untuk memastikan agar setiap penggunaan anggaran publik dapat diawasi secara terbuka. Upaya membungkam informasi publik bisa dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap hak masyarakat atas informasi.

Kami akan terus mengawal dan menelusuri penggunaan Dana Desa di Karimunting demi mewujudkan keadilan dan keterbukaan informasi di tingkat akar rumput.

*Redaksi | Lapan6online