HUKUM
“Jukir adalah cermin keramahan kepada pengunjung. Kalau sesama jukir berantam soal lahan, wisatawan bisa takut datang lagi. Saya minta Dishub jangan lemah, segera beri penjelasan kepada AM,”
Bengkayang | KALBAR | Lapan6Online : Persoalan lahan parkir di kawasan wisata Teluk Suak, Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, kembali menimbulkan gesekan. Pada Jumat (5/9/2025), terjadi pertengkaran di depan umum antara dua juru parkir (jukir) berinisial AM, warga Teluk Suak, dan AS, warga Pulau Lemukutan.

Kedua jukir tersebut diketahui sama-sama memiliki legalitas resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkayang. Namun, masalah muncul karena adanya klaim pelanggaran batas lahan parkir.
As, yang merasa dirugikan, telah melaporkan kejadian itu kepada Dishub. Ia menuding AM kerap melanggar kesepakatan pembagian lahan parkir yang sebelumnya sudah ditetapkan.

“Sering sekali AM bikin keributan soal parkir. Batas parkir sudah ditentukan, tapi dia masih mengganggu lahan orang lain,” ungkap As, pada Senin (9/9/2025).
Ia menambahkan, dalam insiden terakhir dirinya benar-benar merasa dirugikan. Saat seorang tamu memarkir kendaraan di lahannya, uang parkir justru dirampas oleh AM.
“Demi menjaga kenyamanan tamu, saya mengalah. Tapi itu jelas merugikan,”tegas As
Atas insiden tersebut, As mendesak Dishub Bengkayang segera turun tangan agar persoalan tidak terus berlarut-larut. Menurutnya, konflik antarsesama jukir berpotensi menimbulkan kesan buruk bagi wisatawan yang berkunjung ke Teluk Suak maupun Pulau Lemukutan.
“Jukir adalah cermin keramahan kepada pengunjung. Kalau sesama jukir berantam soal lahan, wisatawan bisa takut datang lagi. Saya minta Dishub jangan lemah, segera beri penjelasan kepada AM,” pungkasnya.
Diketahui, salah satu juru parkir yang telah mendapatkan kartu resmi adalah As, warga Dusun Karang Timur RT.04/RW.02, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan. Kartu Juru Parkir ini berlaku hingga 31 Desember 2025 dan menjadi tanda pengenal resmi saat bertugas di lokasi yang telah ditentukan.

Asmadi sendiri ditugaskan di Teluk Suak (TS2) dengan jam operasional pukul 08.00–17.00 WIB. Dalam kartu tersebut juga tercantum sejumlah tugas pokok jukir, di antaranya:
- Menjaga dan merapikan posisi kendaraan roda dua maupun roda empat sesuai tempatnya.
- Mengarahkan pengemudi agar parkir pada lokasi yang telah ditentukan.
- Bersikap sopan dan ramah dalam melayani masyarakat, khususnya saat penarikan retribusi.
- Mengenakan pakaian rapi, lengkap dengan alas kaki saat bertugas.
- Menyerahkan karcis parkir kepada pengguna jasa.
- Selalu menggunakan kartu jukir dan rompi parkir ketika bekerja.
Dengan diterbitkannya kartu resmi tersebut, Dishub Bengkayang berharap para juru parkir dapat bekerja lebih tertib, profesional, serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat pengguna jasa parkir.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dishub Bengkayang belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penyelesaian persoalan lahan parkir di dermaga Teluk Suak.


















