DPRD Bengkayang Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026

0
41

POLITIK

“Setiap program yang dialokasikan dalam anggaran harus benar-benar memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Jangan hanya berdasarkan tugas pokok dan fungsi semata, tetapi juga harus mempertimbangkan efektivitas dan urgensinya,”

Bengkayang | Kalbar | Lapan6Online : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Rapat ini berlangsung di Aula DPRD Bengkayang pada Jumat, 3 Oktober 2025, dan dihadiri oleh Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, SE., M.M., Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.

Dalam sambutannya, Bupati Bengkayang menegaskan bahwa penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKS-KPD) Tahun Anggaran 2026 harus mengedepankan skala prioritas dan asas manfaat.

“Setiap program yang dialokasikan dalam anggaran harus benar-benar memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Jangan hanya berdasarkan tugas pokok dan fungsi semata, tetapi juga harus mempertimbangkan efektivitas dan urgensinya,” tegas Bupati.

Lebih lanjut, Bupati juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan alokasi anggaran wajib sesuai regulasi yang berlaku.

Bupati juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif.

“Kerja keras kita hari ini adalah fondasi untuk meningkatkan kinerja pemerintah dan kesejahteraan masyarakat di masa mendatang. Jangan pesimis. Tugas kita sebagai abdi negara adalah menjalankan amanat rakyat dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS oleh pimpinan DPRD dan Bupati Bengkayang. Penandatanganan ini menjadi penanda dimulainya tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD 2026, yakni pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Usai kegiatan, Bupati Bengkayang dalam wawancaranya dengan media menyampaikan bahwa Nota Kesepakatan ini merupakan simbol harapan masyarakat agar seluruh perencanaan pembangunan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata.

Ia juga menegaskan bahwa penyerapan aspirasi masyarakat tahun 2026 menjadi komitmen utama pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang adil dan merata.

“Memang Transfer ke Daerah (TKD) kita kemungkinan mengalami pengurangan, tapi yang terpenting adalah pelayanan publik tetap berjalan optimal, seperti pelayanan administrasi kependudukan, kesehatan, dan pendidikan,” jelas Bupati.

Bupati juga menambahkan bahwa pembangunan infrastruktur fisik seperti jalan dan sekolah sebagian besar didanai melalui anggaran pusat, khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK), termasuk juga bidang kesehatan.

*Yulizar | Lapan6Online