POLITIK | HUKUM
“Kalau seperti ini kan berarti Camat Kedungdung memberhentikan perangkat desa sesuai dengan kemauan seseorang yang memiliki kepentingan,”
Sampang | JAWA TIMUR | Lapan6Online : Pemberhentian sejumlah perangkat desa di Kecamatan Kedungdung, Sampang, memicu polemik tajam. Camat Muhammad Sulhan menjadi sorotan setelah keputusannya dianggap melanggar aturan dan bermuatan politis, menyusul rapat dengar pendapat yang memanas di gedung DPRD Sampang, pada Senin (6/10/2025).
Suasana di gedung DPRD Sampang memanas saat rapat dengar pendapat yang dihadiri Camat Kedungdung Muhammad Sulhan berakhir tanpa titik temu. Seusai rapat, Sulhan langsung dikerumuni oleh para aktivis dari Forum Aktivis Madura (FAM) yang menuntut penjelasan atas keputusannya memberhentikan beberapa perangkat desa.
Ketegangan sudah terasa di dalam ruang Komisi Besar DPRD, di mana Camat Sulhan tidak mampu memberikan alasan yuridis yang mendasari keputusannya. Menurut aktivis FAM, Rofi, sikap camat tersebut memicu kekecewaan anggota dewan.
“Camat Kedungdung diusir keluar oleh DPR karena tidak memberikan alasan, dia hanya mengatakan akan mau berkoordinasi dengan desa,” kata Rofi saat dihubungi pada Senin (6/10/2025).
FAM menuding ada agenda tersembunyi di balik kebijakan pemberhentian perangkat desa yang terjadi di Desa Komis, Pajeruan, dan Palenggiyan. Rofi secara terang-terangan menyebut adanya intervensi dari oknum dengan kepentingan politik kuat yang mempengaruhi keputusan camat.
Pemberhentian dianggap tidak prosedural.
Keputusan diduga didasari kepentingan politik, bukan evaluasi kinerja. Terjadi di beberapa desa secara masif dan terstruktur.
“Kalau seperti ini kan berarti Camat Kedungdung memberhentikan perangkat desa sesuai dengan kemauan seseorang yang memiliki kepentingan,” ungkap Rofi. “Bahkan di balik ini, Camat Kedungdung juga mementingkan kemauan seseorang tanpa harus mempertimbangkan keadaan yang sesungguhnya.”
FAM menegaskan tidak akan tinggal diam dan berjanji akan terus mengawal kasus ini. “Kami (FAM) tidak akan diam, apalagi dalam pemberhentian perangkat desa ini ada yang mengendalikan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Camat Kedungdung Muhammad Sulhan belum memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon belum mendapatkan jawaban terkait tudingan pemberhentian perangkat desa tersebut.
Pengamat kebijakan publik, Abdul, menyatakan keprihatinannya. Menurutnya, fenomena ini adalah cerminan dari rusaknya tata kelola pemerintahan desa yang lebih luas di Kabupaten Sampang, di mana intervensi politik telah mengalahkan supremasi hukum.
“Sangat disayangkan kondisi ini terjadi di hampir seluruh kecamatan, bukan hanya Kedungdung. Banyak terjadi pemberhentian sepihak hanya karena kepentingan politik. Ini tidak bisa dibantah, semua karena kepentingan politik. Bupati Sampang harus bertanggung jawab atas rusaknya tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Sampang,” ujar Abdul.
Ia juga menyoroti pengabaian terhadap regulasi yang ada. Menurutnya, seorang camat seharusnya berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan sebagai dasar pengambilan keputusan.
“Harusnya camat membaca Perbup 33 Tahun 2016, Permendagri 83 Tahun 2015, dan Permendagri 67 Tahun 2017. Acuannya harus ke sana,” jelasnya. “Pemberhentian itu tidak semudah membalik telapak tangan; ada prosedur seperti surat teguran, pemberhentian sementara. Begitu pula pengangkatan, harus melalui pengumuman, penjaringan, dan penyaringan. Prosedur ini tidak pernah dilakukan.”
Kasus ini kini menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Sampang untuk menegakkan aturan dan menjaga netralitas birokrasi di tingkat desa dari tarikan kepentingan politik praktis. Publik menantikan langkah konkret untuk menyelesaikan polemik pemberhentian perangkat desa ini secara adil dan transparan. (*SPLMD/Lpn6)


















