HUKUM
“Rangkap jabatan ini tidak hanya melanggar kontrak, tetapi juga berpotensi mengganggu kinerja utama sebagai pendamping desa karena pembagian waktu yang tidak sesuai aturan,”
Probolinggo | JAWA TIMUR | Lapan6Online : Kasus hukum yang menjerat seorang guru tidak tetap (GTT) atau guru honorer di Probolinggo berinisial MHH menuai sorotan tajam.
Ia diproses pidana dan ditahan karena dinilai menerima dua sumber gaji negara. Namun, pakar hukum pidana menilai pendekatan tersebut keliru dan berpotensi mencederai rasa keadilan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menetapkan MHH, seorang guru tidak tetap, sebagai tersangka dugaan korupsi akibat menerima gaji ganda.
Selain berstatus GTT, MHH juga diketahui menjabat sebagai pendamping lokal desa (PLD) di Desa Brabe, Kecamatan Maron.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo resmi menahan MHH, pada Kamis (13/2/2026) atas dugaan korupsi yang berkaitan dengan praktik rangkap jabatan sejak 2019 hingga 2025, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 118.860.321.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menjelaskan bahwa MHH menjabat sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) di Desa Brabe, Kecamatan Maron dengan honor Rp 2.239.000 per bulan sejak 2019.
Selain itu, MHH juga diduga merangkap sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) dengan menerima gaji dobel selama periode 2019-2022 dan 2025.
“Dalam klausul kontrak tenaga pendamping desa, sudah ditegaskan bahwa PLD dilarang merangkap jabatan sebagai GTT jika gajinya bersumber dari anggaran negara, baik APBN, APBD, maupun APBDes,” jelas Taufik, dikutip dari Kompas, pada Jumat (20/2/2026).
Lebih lanjut, Taufik menegaskan bahwa kontrak sebagai GTT juga melarang pengajar terikat dengan instansi lain yang menggunakan anggaran negara, namun MHH diduga tetap menjalankan kedua pekerjaan tersebut secara bersamaan.
“Rangkap jabatan ini tidak hanya melanggar kontrak, tetapi juga berpotensi mengganggu kinerja utama sebagai pendamping desa karena pembagian waktu yang tidak sesuai aturan,” beber Taufik.
Kasus hukum ini memantik sorotan publik, terutama karena sejumlah menteri dan hampir semua wakil menteri dalam kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Prabowo juga merangkap jabatan dengan pendapatan sangat fantastis, bahkan ada yang nyaris mencapai Rp1 miliar per bulan.
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Themis Indonesia, Transparency International Indonesia (TII), dan Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM (Pandekha) Fakultas Hukum UGM telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan 2 menteri dan 33 wakil menteri ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (20/8/2025) lalu. (*BBS)


















