Herman Hofi : Jangan Hanya Seremonial, Ungkap Mafia Oli Palsu!

0
35
Dr. Herman Hofi Munawar

OPINI | HUKUM

“Pemeriksaan harus mendalam, termasuk uji laboratorium terhadap oli palsu untuk membandingkan dengan oli asli. Analisis transaksi keuangan, daftar pelanggan, hingga struktur organisasi pelaku juga harus dikuliti,”

Kubu Raya | KALBAR | Lapan6Online : Skandal peredaran oli palsu di Komplek Pergudangan Kubu Raya terus bergulir dan menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Aparat gabungan yang melakukan penggerebekan dinilai telah membuka tabir praktik ilegal berskala besar, namun publik kini menanti langkah hukum yang lebih konkret dan transparan.

Pakar hukum dan pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, dengan tegas menyerukan agar aparat penegak hukum tidak berhenti hanya pada aksi penggerebekan semata. Menurutnya, kasus ini sangat mungkin melibatkan jaringan kejahatan terorganisir dan harus dibongkar secara tuntas.

“Identifikasi pemilik gudang harus menjadi prioritas utama. Setelah itu, penyegelan lokasi dan pemasangan garis polisi (police line) adalah keharusan sesuai Pasal 98 KUHAP ,” tegas Herman, Sabtu (21/6/2025).

Lebih lanjut, Herman menekankan pentingnya penyidikan menyeluruh terhadap seluruh rantai distribusi – mulai dari pemasok bahan baku, pelaku produksi, hingga jaringan penjualan. Setiap dokumen, catatan transaksi, dan alat produksi yang ditemukan di lokasi, menurutnya, harus disita dan dianalisis secara menyeluruh.

“Pemeriksaan harus mendalam, termasuk uji laboratorium terhadap oli palsu untuk membandingkan dengan oli asli. Analisis transaksi keuangan, daftar pelanggan, hingga struktur organisasi pelaku juga harus dikuliti,” ujar Herman.

Herman menyebut, jika ditemukan cukup bukti, pelaku dan jaringannya wajib dijerat dengan pasal-pasal hukum yang berat, antara lain;

  • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  • KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
  • UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jika ada indikasi aliran dana hasil kejahatan.

Herman juga menyoroti pentingnya koordinasi antarlembaga dalam penanganan kasus besar seperti ini. Ia menyambut baik keterlibatan BAIS TNI, BIN, TNI AL, dan Kejaksaan, namun mempertanyakan absennya peran Polres Kubu Raya dalam operasi tersebut.

“Polisi seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengamankan TKP. Ketiadaan mereka memunculkan tanya besar dari publik dan apakah ini kelalaian atau bentuk pembiaran? Bahkan tak tertutup kemungkinan adanya oknum yang bermain,” kritiknya tajam.

Dalam pandangan Herman, keutuhan barang bukti dan penanganan profesional adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Masyarakat tidak ingin kasus ini berakhir sebagai tontonan seremonial. Ini momentum penting untuk membongkar mafia oli palsu hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.

*Yulizar | Lapan6online