OPINI | MANCANEGARA
“Kebijakan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri. Sebelumnya, rezim Zionis telah menutup akses Masjid Al-Aqsa bagi para jemaah selama lebih dari sebulan, menambah daftar panjang pelanggaran terhadap kesucian dan hak beribadah umat Islam,”
Oleh : Dinda Fadilah, S. TP.
Pengesahan undang-undang hukuman mati bagi penduduk Palestina yang disebutkan terbukti melakukan serangan mematikan oleh parlemen Israel, Knesset, pada Senin (30 Maret 2026), menjadi penanda baru eskalasi kebiadaban yang dilegalkan atas nama hukum.
Ironisnya, keputusan yang menyangkut nyawa manusia itu justru disambut euforia oleh sejumlah anggota Knesset, termasuk Itamar Ben-Gvir, yang merayakannya dengan pesta minuman keras, sebuah potret vulgar dari hilangnya nurani di balik kebijakan represif. Dalam konteks eskalasi tersebut, kebijakan hukuman mati ini semakin memicu reaksi global.
Gelombang Kecaman Global
Kebijakan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri. Sebelumnya, rezim Zionis telah menutup akses Masjid Al-Aqsa bagi para jemaah selama lebih dari sebulan, menambah daftar panjang pelanggaran terhadap kesucian dan hak beribadah umat Islam. Di saat yang sama, agresi terus meluas dari Gaza, Tepi Barat, hingga menjalar ke Lebanon dan Suriah menunjukkan bahwa kejahatan yang dilakukan bukan lagi bersifat insidental, melainkan sistematis dan terstruktur.
Kebijakan Israel ini memicu kritik dan kecaman internasional. Gelombang kecaman atas pengesahan undang-undang hukuman mati oleh Israel sejatinya menunjukkan bahwa dunia menyadari adanya pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan. Pemerintah Indonesia, sebagaimana dilansir dari kompas.com (1 April 2026), bahkan secara tegas mendesak PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) untuk mengambil langkah konkret, menandakan bahwa persoalan ini telah masuk dalam kategori ancaman terhadap tatanan hukum global.
Senada dengan itu, berbagai laporan media seperti CNN Indonesia, detikcom, hingga Antara News mencatat kecaman dari berbagai negara, termasuk aktor politik di Amerika Serikat dan Eropa seperti Slovenia, yang menilai kebijakan tersebut diskriminatif dan berpotensi memperparah konflik.
Lebih jauh, kritik tidak hanya datang dari luar, tetapi juga dari dalam Israel sendiri. Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan lembaga hak asasi manusia, sebagaimana dilaporkan Metro TV News dan berbagai sumber lainnya, menilai bahwa regulasi ini membuka ruang bagi praktik hukum yang bias secara politik dan etnis. Dalam konteks ini, hukum tidak lagi berfungsi sebagai instrumen keadilan, melainkan berubah menjadi alat legitimasi dominasi. Hal ini memperkuat argumen bahwa sistem hukum yang diterapkan terhadap rakyat Palestina kian mengarah pada praktik diskriminatif yang sistematis.
Ilusi Keadilan di Palestina
Namun demikian, di tengah derasnya kecaman tersebut, dunia kembali dihadapkan pada paradoks lama: kuat dalam retorika, lemah dalam tindakan. Berbagai pernyataan sikap yang dirilis belum bertransformasi menjadi langkah konkret yang mampu menghentikan implementasi kebijakan tersebut. Di sinilah letak problem mendasarnya: tatanan global saat ini tampak kehilangan daya paksa dalam menegakkan keadilan, terutama ketika berhadapan dengan kekuatan politik yang memiliki dukungan strategis internasional.
Kelemahan respons internasional terhadap konflik Israel–Palestina pada dasarnya bukan fenomena baru, melainkan pola berulang yang terus direproduksi dalam setiap eskalasi kekerasan. Mekanisme global yang selama ini diharapkan menjadi penjaga keadilan, seperti resolusi PBB, sering kali berakhir tanpa implementasi yang efektif. Bahkan Board of Peace yang digadang-gadang akan mewujudkan perdamaian nyatanya telah gagal mewujudkan perdamaian di Palestina maupun dunia. Sejak pembentukannya pada Januari 2026, eskalasi serangan Zion*s terhadap Palestina tidak menurun, bahkan makin memanas.
Resolusi demi resolusi dihasilkan, kecaman demi kecaman disuarakan, namun di lapangan, realitas tidak banyak berubah. Ketidakmampuan ini memperlihatkan bahwa sistem internasional tidak sepenuhnya bekerja atas dasar prinsip keadilan universal, melainkan sangat dipengaruhi oleh konfigurasi kekuasaan dan kepentingan politik negara-negara besar.
Dalam konteks ini, standar ganda menjadi persoalan yang sulit diabaikan. Pelanggaran hukum internasional di satu wilayah dapat dengan cepat memicu sanksi tegas, embargo, bahkan intervensi militer. Namun, ketika pelanggaran serupa terjadi dalam konteks Palestina, respons yang muncul cenderung terbatas pada kecaman normatif tanpa konsekuensi nyata.
Peran Dunia Islam
Bagi dunia Islam, kondisi ini bukan sekadar isu geopolitik, melainkan juga cerminan dari lemahnya posisi umat Islam di tingkat global. Respons yang selama ini didominasi oleh kecaman diplomatik menunjukkan keterbatasan dalam menghadirkan tekanan nyata terhadap kebijakan-kebijakan yang dianggap melanggar keadilan.
Padahal, dalam perspektif Islam, kezaliman tidak cukup direspons dengan sikap pasif. Prinsip amar ma’ruf nahi munkar menuntut adanya upaya aktif untuk mencegah dan menghentikan ketidakadilan, termasuk melalui langkah-langkah strategis yang memiliki dampak konkret.
Dalam konteks yang lebih luas, peristiwa ini juga membuka ruang refleksi terhadap paradigma kepemimpinan dan sistem politik di dunia Islam. Ketergantungan pada sistem global yang tidak sepenuhnya berpihak pada keadilan menunjukkan perlunya penguatan kembali fondasi politik umat yang berakar pada nilai-nilai Islam.
Sejarah menunjukkan bahwa Islam tidak hanya menawarkan ajaran moral dan akhlak semata, tetapi juga kerangka sistemik dalam membangun tatanan masyarakat yang adil. Oleh karena itu, upaya merespons berbagai ketidakadilan global, termasuk dalam isu Palestina, tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan untuk memperkuat kapasitas politik umat secara lebih terorganisir dan berlandaskan nilai ideologis.
Dalam perspektif Islam, kondisi ini tidak dapat dipandang sebagai keniscayaan yang harus diterima. Islam memandang kekuasaan sebagai instrumen untuk menegakkan keadilan dan melindungi yang lemah. Oleh karena itu, ketidakmampuan menghentikan kezaliman bukan sekadar persoalan teknis politik, tetapi juga menyangkut absennya struktur kekuatan yang mampu menjalankan fungsi tersebut.
Selama umat tidak memiliki kekuatan politik yang berlandaskan nilai-nilai Islam secara menyeluruh yang disatukan dalam sebuah sistem Islam. Tanpa itu, berbagai tragedi kemanusiaan seperti yang terjadi di Palestina berpotensi terus berulang tanpa penyelesaian yang hakiki. Wallahualam Bissawwab. (**)
*Penulis Adalah Aktivis Muslimah


















