Kapitalisme, Judi Online, dan Bunuh Diri : Lingkaran Kelam yang Menjerat Umat

0
33
Ilustrasi

OPINI | HUKUM | POLITIK

“Situasi semakin memburuk ketika suaminya, terjerumus dalam judi online. Aktivitas tersebut bukan hanya menghabiskan harta benda keluarga, tetapi juga mendorong mereka ke dalam lingkaran utang yang semakin sulit diatasi,”

Oleh : Annisa Molina

SEORANG ibu berinisial EN di Banjaran, Kabupaten Bandung memutuskan mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di tiang pintu kamar. Dua anaknya yang berusia 11 bulan dan 9 tahun diduga telah diracun terlebih dahulu oleh sang ibu (Tempo, 5 September 2025).

Pada pukul 04.00 WIB, YS yaitu suaminya baru saja kembali ke rumah usai bekerja. Ketika mengetuk pintu, dia tak memperoleh jawaban seperti biasanya.

Ditemukan penemuan surat wasiat yang ditulis oleh sang ibu. Surat itu mengungkapkan masalah keluarga, tepatnya kesulitan ekonomi, lantaran EN sudah lelah lahir batin dan tidak kuat menjalani hidup seperti ini, serta berisi pula permintaan maaf untuk seluruh keluarganya, termasuk kepada kedua anaknya yang telah meninggal.

Hidup yang EN maksud ialah “utang yang semakin hari semakin bertambah.” Sedangkan, EN menegaskan, “tidak tahu utang kepada siapa saja, berapa jumlahnya, dan untuk keperluan apa.” Warga Kampung Cae yang lain, Ifan, mengaku cukup lama mengenal YS dan EN, dan oleh karenanya dia mengaku tahu bagaimana kehidupan pasangan suami dan istri itu berjalan. Ifan menduga titik baliknya ialah ketika YS terjebak di dunia judi online.

“Kalau dulunya, dia orang makmur, orang jaya. Dua-duanya hidup makmur. Cuma, entah kena setan apa, dia [YS] terjun ke dunia judi online. Akhirnya terpuruk. Sampai rumahnya habis, utang masih banyak,” beber Ifan yang telah berteman dengan YS sejak 2019 (BBC News Indonesia, 10 September 2025).

Fenomena bunuh diri sudah banyak terjadi di berbagai tempat dan berbagai latar belakang masalahnya. Namun kasus bunuh diri yang menimpa EN di Banjaran, Kabupaten Bandung, memperlihatkan begitu kompleks persoalan yang berakar pada tekanan ekonomi dan juga tekanan psikologis.

Dari keterangan kasus tersebut, EN mengalami beban utang yang terus menumpuk akibat suaminya yang sudah beberapa kali mengutang akibat bermain judi online bahkan sampai pada titik di mana ia sendiri tidak mengetahui jumlah pastinya maupun kepada siapa saja utang tersebut tertuju.

Kondisi ini menunjukkan betapa jeratan pinjol telah menciptakan tekanan luar biasa yang membuat seseorang kehilangan kontrol terhadap situasi finansialnya. Situasi semakin memburuk ketika suaminya, terjerumus dalam judi online. Aktivitas tersebut bukan hanya menghabiskan harta benda keluarga, tetapi juga mendorong mereka ke dalam lingkaran utang yang semakin sulit diatasi.

Tekanan ekonomi ini berimplikasi langsung terhadap kondisi psikologis EN. Isi surat wasiat yang ditinggalkan mencerminkan rasa lelah, keputusasaan, dan ketidakberdayaan menghadapi hidup. Ia merasa tidak lagi sanggup menanggung penderitaan, bahkan sampai mengambil keputusan tragis dengan mengakhiri hidup anak anaknya terlebih dahulu sebelum ibunya mengakhiri nyawanya sendiri. ia memutuskan hal tersebut, lantaran yakin bahwa meninggalkan mereka di dunia yang penuh penderitaan justru dianggap lebih buruk. Hal tersebut tentunya merupakan konsekuensi dari kondisi mental yang telah mengalami tekanan berat dan kehilangan harapan.

Kasus tragis yang menimpa EN sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari kegagalan negara dalam menuntaskan persoalan judi online. Praktik judi ini sudah lama meresahkan masyarakat, tetapi tetap bisa beroperasi secara luas karena lemahnya penegakan hukum dan tidak adanya keseriusan negara dalam memberantasnya sampai ke akar.

Akibatnya seseorang yang terjerat pada pinjol akan masuk kedalam lingkaran kerugian, kehilangan harta, hingga terlilit utang dari pinjaman online. Di sisi lain, sistem kapitalis yang diterapkan negara semakin memperparah keadaan. Kapitalisme hanya memandang perputaran uang dan keuntungan sebagai prioritas, sehingga layanan pinjol berbunga tinggi maupun perjudian tetap dibiarkan berjalan karena menguntungkan segelintir pihak. Dalam sistem seperti ini, rakyat kecil justru semakin rentan dieksploitasi dan ketika tekanan ekonomi serta beban psikologis memuncak, tragedi kemanusiaan pun tak terhindari.

Solusi mendasar atas tragedi seperti bunuh diri akibat pinjol hanya bisa terwujud dalam sistem negara Islam (Daulah Khilafah). Praktik ribawi seperti pinjol dan segala bentuk perjudian termasuk judi online akan diberantas secara menyeluruh karena keduanya jelas diharamkan syariat.

Negara tidak hanya sekadar melarang, tetapi menegakkan hukum secara tegas dengan menutup akses platform, memblokir jalur transaksi, serta menindak pelaku dan penyedia layanan. Dengan begitu, masyarakat terlindungi dari jeratan utang ribawi maupun kecanduan judi yang merusak rumah tangga.

Selain itu daulah juga menyediakan alternatif ekonomi yang sesuai syariat, seperti penguatan baitul mal, distribusi zakat dan infaq untuk membantu keluarga kesulitan, serta penciptaan lapangan kerja yang memadai. Sistem ini memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi tanpa harus bergantung pada pinjol atau terjebak dalam praktik haram.

Dengan perlindungan hukum yang tegas dan solusi ekonomi yang nyata, ditopang pendidikan iman dan ketakwaan, negara islam mampu mencegah rakyatnya jatuh pada keputusasaan, sehingga tragedi bunuh diri akibat tekanan ekonomi tidak akan terjadi. (**)

*Penulis Adalah Mahasiswi USU