OPINI | HUKUM | EDUKASI
“Mayoritas keluarga saat ini dipengaruhi paham kapitalisme yang menjadikan materi sebagai tolok ukur kebahagiaan. Akibatnya, suami dan istri sama-sama disibukkan oleh pekerjaan dan karier,”
Oleh : Nazilatul Qodariyah
ANAK merupakan anugerah dan amanah dari Allah SWT yang harus dijaga sesuai petunjuk-Nya. Setiap anak berhak hidup layak, tumbuh dan berkembang dengan baik, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.
Namun, awal 2026 diwarnai fakta mengejutkan terkait kondisi anak. Sepanjang 2025, KPAI mencatat 2.031 kasus pelanggaran hak anak dengan 2.063 korban, menunjukkan satu kasus bisa menimpa lebih dari satu anak. Mayoritas korban adalah perempuan (51,5%), laki-laki 47,6%, dan 0,9% tidak tercatat jenis kelaminnya (Republika.co.id, 15-1-2026).
Fakta ini sungguh memprihatinkan. Data tersebut baru berasal dari laporan yang masuk dan banyak kasus lain diyakini belum terungkap. Pelanggaran hak anak yang menimpa ribuan anak meliputi kekerasan, eksploitasi, pelecehan seksual, hingga praktik child grooming yang kian marak.
Mengenal Child Grooming dan Bahayanya
Awal 2026, aktris dan penyanyi Aurelie Moeremans membagikan e-booknya yang berjudul “Broken Strings”. Memoar tersebut berisi pengalamannya sebagai korban child grooming yang terlihat betapa lemahnya sistem perlindungan anak di negeri ini.
Menurut WHO dalam lamannya who.int (5-11-2024), kekerasan terhadap anak mencakup setiap tindakan atau pengabaian yang berdampak pada penderitaan fisik, psikis, seksual, maupun sosial, serta membahayakan kesehatan, perkembangan, dan martabat anak. Bentuknya dapat berupa kekerasan fisik, kekerasan emosional dan verbal, pelecehan dan eksploitasi seksual, penelantaran, hingga eksploitasi ekonomi.
Saat ini, kekerasan yang terjadi pada anak tidak hanya meninggalkan luka fisik, namun lebih parah dari itu, anak menjadi trauma yang mendalam, kehilangan kepercayaan diri, bahkan adanya keinginan mengakhiri hidup dengan bunuh diri. Salah satu kekerasan yang sangat mengkhawatirkan saat ini child grooming.
Child grooming sendiri merupakan tindakan manipulasi yang dilakukan orang dewasa (predator) terhadap anak-anak atau remaja dengan tujuan untuk mendapatkan kepercayaan, membangun hubungan emosional, dan akhirnya melakukan pelecehan seksual. Praktik ini merupakan serangkaian tindakan terencana dan bertahap tujuannya meruntuhkan batasan-batasan pribadi anak dan menciptakan peluang untuk eksploitasi.
Pengalaman yang dialami Aurelie bisa jadi dialami juga oleh orang lain, namun tidak adanya keberanian menyampaikan dan meminta perlindungan. Tindak kekerasan seksual yang dialami anak-anak saat ini bisa jadi berawal dari pendekatan emosional, sehingga anak merasa nyaman dan tidak memahami hal tersebut bisa menjerumuskannya ke dalam pelecehan dan kekerasan seksual.
Lemahnya Perlindungan Negara
Kasus pelanggaran hak anak bukan hanya terjadi di tahun 2025. Dari tahun ke tahun selalu ada korban kasus kekerasan pada anak, pelecehan seksual, eksploitasi anak, dan sebagainya. Tapi korban di sepanjang 2025 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya sekitar 2-3 persen (detik.com, 16-1-2026). Artinya, kasus pelanggaran hak anak merupakan kasus yang berulang dan belum ada solusinya. Adanya layanan pengaduan tidak dibarengi dengan upaya pemerintah untuk menghentikan kasus-kasus tersebut.
Kekerasan terhadap anak, termasuk child grooming, merupakan kejahatan serius yang berdampak buruk pada kesehatan mental dan masa depan anak. KPAI berupaya menangani persoalan ini dengan berperan sebagai pintu pengawasan negara dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran hak anak. Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, menegaskan bahwa kewenangan tersebut dijalankan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak (NU Online, 15-1-2026).
Di Indonesia, perlindungan anak diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014) serta Undang-Undang HAM (UU No. 39 Tahun 1999). Tindak pidana kekerasan seksual dan child grooming juga dapat dijerat dengan berbagai regulasi, seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12 Tahun 2022), UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016), serta KUHP lama dan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).
Namun, keberadaan regulasi tersebut belum mampu menghentikan pelanggaran hak anak dan praktik child grooming. Faktanya, kasus serupa terus berulang dan jumlah korban justru meningkat dari tahun ke tahun.
Pelanggaran hak anak dan child grooming bisa terjadi di mana-mana. Di lingkungan rumah, lingkungan sekolah, tempat bermain, dan sebagainya. Yang mirisnya, terjadinya di lingkungan terdekat, yaitu keluarga. Berdasarkan data yang dilaporkan oleh KPAI, ayah kandung sebanyak 9%, dan ibu kandung sebanyak 8,2%, tercatat sebagai pelaku pelanggaran haka nak.
Kemudian terdapat 66,3% kasus yang tidak menyebutkan identitas pelakunya, yang mengindikasikan lemahnya detail pelaporan dan rendahnya keberanian korban atau keluarga untuk mengungkapkan siapa pelaku yang sebenarnya.
Tingginya angka pelaku dari kalangan keluarga dan juga banyaknya kasus yang tidak terungkap, bukan semata-mata masalah teknis pelaporan, tetapi juga karena kurangnya kepercayaan korban terhadap pemerintah dalam melindungi rakyatnya.
Kapitalisme-Sekularisme Sumber Akar Masalahnya
Pelaku pelanggaran hak anak dan child grooming bisa siapa saja. Baik orang yang tidak dikenal bahkan dari keluarga sendiri. Namun, mengapa keluarga bisa menjadi pelaku pelanggaran hak anak? Bahkan ayah dan ibu kandung pun yang menjadi pelaku kekerasan pada anaknya sendiri.
Mayoritas keluarga saat ini dipengaruhi paham kapitalisme yang menjadikan materi sebagai tolok ukur kebahagiaan. Akibatnya, suami dan istri sama-sama disibukkan oleh pekerjaan dan karier. Sebagian menjadikan harta dan kesenangan dunia sebagai tujuan hidup, sementara sebagian lain terpaksa bekerja keras karena himpitan ekonomi.
Kondisi ini kerap membuat anak terabaikan, bahkan menjadi pelampiasan atas tekanan hidup orang tua.
Belum lagi paham sekuler yang juga mendominasi keluarga saat ini. Kebebasan bertingkah laku menjadi salah satu penyebab terjadinya child grooming. Anak bebas bermain di mana saja, dengan siapa saja, saat orang tua sibuk bekerja.
Ditambah lagi paham sekuler juga semakin menjauhkan pemahaman Islam dari keluarga. Agama hanya sebatas ritual belaka. Pedoman dan peraturan dalam berkeluarga tidak diambil dari Islam. Wajar saja, karena pelajaran agama dipelajari di bangku sekolah hanya 2 jam dalam sepekan, itu pun hanya bahas ibadah mahdhah.
Dari kondisi ini, keluarga menjadi pincang. Peran dan kewajiban suami istri terabaikan, anak kehilangan perhatian dan teladan. Akibatnya, anak mencari perhatian dan kasih sayang di luar rumah, yang dapat membuka celah terjadinya child grooming.
Bahkan saat pengasuh dilibatkan, pengawasan sering kali minim. Anak diberi gawai tanpa batas, tontonan tak terkontrol, dan ketika anak tantrum, kekerasan justru dijadikan solusi. Semua ini semakin memperbesar risiko kekerasan terhadap anak.
Semua ini dampak penerapan sistem kapitalis sekuler yang menyingkirkan aturan Allah dari kehidupan. Pemisahan agama dari kehidupan menjauhkan nilai Islam dari pengaturan keluarga, pendidikan, sosial, dan ekonomi. Baik-buruk ditentukan oleh kepentingan manusia, sementara negara abai melindungi masyarakat dan anak karena kebebasan dan HAM dijadikan standar utama. Akibatnya, kekerasan terhadap anak dan child grooming bukan sekadar persoalan individu, melainkan masalah sistemik yang lahir dari sistem kapitalis sekuler.
Perlindungan Hakiki Hanya Lahir dari Islam
Kekerasan terhadap anak dan child grooming bisa terjadi tidak lain merupakan buah dari penerapan aturan manusia dan meninggalkan aturan Allah SWT. Masalah yang terjadi hasil dari sistem kapitalis sekuler yang rusak. Persoalan sistemik seperti ini hanya bisa diselesaikan dengan solusi sistemik juga yaitu menggantinya dengan sistem yang benar (Islam).
Dalam kapitalis, negara terbukti tidak mampu menjaga dan melindungi anak dari tindak kekerasan dan child grooming. Perlindungan hakiki terhadap generasi secara menyeluruh hanya dapat terwujud dalam sistem yang menerapkan Islam secara kaffah yaitu Khilafah. Khalifah juga memiliki kewajiban mengurusi rakyat termasuk dalam hal perlindungan anak.
Untuk menjamin terlaksananya peraturan Islam yang mengatur interaksi masyarakat secara kaffah, maka dibutuhkan pilar-pilar penerapan syariah. Penerapan syariah ini haruslah bersinergi antara individu rakyat, kelompok masyarakt dan negara. Pilar-pilar tersebut yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan penerapan aturan oleh negara.
Islam juga sangat melindungi rakyatnya, termasuk anak. Perlindungan anak dan generasi dalam Islam pastinya bersumber dari hukum-hukum dan syariah Islam. Bentuk perlindungan Islam bersumber dari akidah, bukan sekadar kebijakan. Dalam Islam, generasi dijaga bukan hanya karena “hak warga negara”, tapi karena mereka adalah amanah dari Allah. Negara yang berdiri di atas akidah Islam menjadikan penjagaan generasi sebagai kewajiban syar’i, bukan pilihan politik.
Begitu juga aturan menyentuh akar masalah, bukan gejala. Banyak kerusakan generasi (krisis moral, kekerasan, eksploitasi anak, kerusakan akal) tidak cukup diatasi dengan hukum parsial.
Dalam konsep khilafah, perlindungan generasi mencakup penjagaan akidah, akhlak dan kehormatan, akal, jiwa, serta nasab, sejalan dengan maqashid syariah yang menyeluruh dan terintegrasi. Negara berperan aktif sebagai pelindung, bukan sekadar regulator. Dalam sistem Islam, negara tidak bersikap netral terhadap kerusakan moral, melainkan wajib mencegah segala hal yang merusak generasi, bukan membiarkannya atas nama kebebasan.
Pendidikan dalam Islam berorientasi pada pembentukan syakhshiyah Islam, bukan sekadar mencetak tenaga kerja. Dengan pendidikan Islam, lahir generasi beriman kuat, berilmu luas, berakhlak mulia, serta siap memikul tanggung jawab peradaban Islam ke depan.
Hal Ini hanya mungkin jika sistem pendidikan, hukum, ekonomi, dan media berada dalam satu visi Islam. Juga adanya jaminan terlaksananya Islam secara kaffah oleh Khilafah. Negara dengan seluruh aparatnya akan bertanggung jawab penuh dalam mengontrol dan mengawasi semua hal-hal yang berdampak negatif bagi masyarakat, seperti kekerasan pada anak dan child grooming. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban…” (HR Bukhari dan Muslim)
Secara preventif, negara wajib mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk keluarga, pendidikan, serta ruang publik dan digital. Pergaulan sosial diatur berdasarkan syariat, konten digital diawasi, dan celah eksploitasi ditutup sejak hulu. Dunia maya diperlakukan sebagai bagian dari ruang publik yang tunduk pada hukum syariat, bukan wilayah bebas nilai.
Sistem Islam juga menempuh langkah kuratif dalam menangani kekerasan terhadap anak dan child grooming. Negara wajib melindungi korban, memutus relasi berbahaya, memberikan pendampingan medis dan psikologis, serta menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku agar kejahatan tidak berulang. Keluarga tidak dibiarkan menanggung beban sendiri, melainkan didukung oleh sistem pendidikan, ekonomi, dan sosial Islam.
Sejatinya, perubahan sistem menjadi sebuah keniscayaan. Agar kehidupan bisa berjalan sesuai dengan aturan Sang Pencipta. Perubahan sistem bisa terjadi dengan adanya perubahan cara pandang manusia terhadap kehidupan. Dakwah menjadi metode yang shahih untuk mengubah paradigma berpikir sekuler menjadi paradigma Islam. Menjadikan akidah Islam sebagai landasan berpikir dan standar bertingkah laku dalam kehidupan. Perubahan paradigma Islam mengarah pada penerapan sistem Islam secara kaffah di bawah naungan khilafah.
Dengan demikian, bukan hanya anak yang akan terlindungi, bahkan orang dewasa pun dilindungi akal, jiwa dan hartanya oleh Islam. Semua ini bisa terwujud jika Islam diterapkan secara kaffah. Saatnya kita bersama-sama berjuang untuk tegaknya syariah Allah di muka bumi ini. (**)
*Penulis Adalah Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok


















