
EKONOMI | HUKUM
“Masyarakat mendesak PT Pertamina (Persero), BPH Migas, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional SPBU tersebut,”
Sintang l KALBAR l Lapan6Online : Dugaan praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Sintang. Kali ini, sorotan publik mengarah ke SPBU 64.786.19 yang berlokasi di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Desa Manter, Kecamatan Sungai Tebelian.
SPBU tersebut diduga melayani pengisian BBM jenis Pertalite ke dalam drum berkapasitas besar, di tengah antrean panjang masyarakat yang menunggu giliran pengisian.
Berdasarkan pantauan dan dokumentasi awak media pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 16.02–16.07 WIB, terlihat sebuah kendaraan bak terbuka terparkir di jalur pengisian. Sejumlah orang tampak menaikkan dan mengisi beberapa drum langsung dari nozzle SPBU. Aktivitas itu berlangsung secara terbuka tanpa upaya penyamaran.
Ironisnya, pengisian dalam jumlah besar tersebut terjadi saat sepeda motor masyarakat mengantre cukup panjang. Warga yang hanya membutuhkan beberapa liter Pertalite harus menunggu, sementara pengisian drum berkapasitas besar justru dilayani.
“Kalau masyarakat bawa jeriken kecil saja sering ditolak. Tapi ini pakai drum besar malah dilayani. Ini jelas janggal dan terkesan ada pembiaran,” ujar seorang pengendara yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Praktik pengisian BBM bersubsidi ke dalam drum dalam jumlah besar bukan persoalan sepele. Jika dilakukan tanpa rekomendasi resmi, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku dan membuka celah penimbunan maupun distribusi ilegal.
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan dilarang disalahgunakan untuk kepentingan komersial maupun penimbunan.
Selain itu, Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migar)Nomor 6 Tahun 2013 menegaskan bahwa pengisian BBM ke dalam jeriken, drum, atau wadah lain hanya dapat dilakukan dengan rekomendasi tertulis dari pemerintah daerah atau instansi berwenang. Tanpa rekomendasi tersebut, pengelola SPBU wajib menolak pengisian.
Apabila terbukti terdapat unsur penimbunan atau penyalahgunaan, pelaku usaha dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Dengan dasar hukum tersebut, dugaan pelayanan pengisian Pertalite ke dalam drum berkapasitas besar di SPBU 64.786.19 patut menjadi perhatian serius, bukan sekadar dianggap kelalaian administratif.
Publik mempertanyakan efektivitas pengawasan internal SPBU maupun kontrol dari regulator. Jika praktik ini benar terjadi dan berlangsung berulang, potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi tentu tidak kecil.
Masyarakat mendesak PT Pertamina (Persero), BPH Migas, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional SPBU tersebut.
Langkah tegas dinilai penting demi memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.
BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang berhak dan dibiayai oleh uang negara. Setiap dugaan penyimpangan harus ditindak secara transparan dan profesional agar kepercayaan publik terhadap tata kelola distribusi energi tetap terjaga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 64.786.19 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengisian BBM bersubsidi menggunakan drum tersebut.
Rls : Yulizar Lapan6Online

















