
HUKUM | POLITIK | EKONOMI
“Kami sudah muak melihat hukum dipermainkan di tingkat daerah. Sekarang waktunya pusat bertindak. Waktunya keadilan hidup kembali di Sebubus,”
Sambas l KALBAR l Lapan6Online : Laporan ini bukan sekadar berita, melainkan seruan rakyat yang terluka. Untuk ketiga kalinya, hutan mangrove di Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas dibabat secara ilegal. Yang lebih menyakitkan, tidak satu pun pelaku diungkap dan apalagi dihukum.

Hukum seolah mati di tengah jeritan masyarakat pesisir Desa Sebubus yang menggantungkan hidup pada laut dan ekosistem mangrove yang kini hancur.
Padahal, sesuai Peraturan Menteri LHK No. 15 Tahun 2021, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki mandat menjaga kawasan pesisir yang rentan, termasuk hutan mangrove (Pasal 4). Adapun fungsi strategis KLHK diatur dalam Pasal 5, di antaranya:
Konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan (ayat a) Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Pengawasan dan bimbingan teknis kepada daerah (ayat e dan f)

Namun kenyataan di lapangan sangat bertolak belakang. Pengawasan lemah, penegakan hukum nyaris tak terlihat.
Alih fungsi hutan mangrove terus terjadi, bahkan diduga dilakukan secara sistematis dan terorganisir.
3 Kilometer Jalan Baru, Dibangun Tanpa Izin, Mengoyak Ekosistem
Di Sebubus, alat berat membuka jalan sepanjang 3 kilometer dan selebar beberapa meter di tengah kawasan mangrove. Kegiatan ini dilakukan secara diam-diam, tanpa sepengetahuan kepala desa, tanpa izin resmi, dan tanpa kajian lingkungan.

“Kami hanya rakyat kecil, tapi kami tahu mana yang salah. Kenapa hukum tidak tahu?” ujar Sahani, warga Sebubus dengan nada kecewa.
Sudah tiga kali kejadian serupa terjadi, namun aparat seolah menutup mata. Pemerintah desa memilih diam, aparat pasif, dan tindakan konkret tidak ada. Ketika warga berani bersuara, mereka justru berhadapan dengan tembok birokrasi yang bisu.
Pada 17 Oktober 2025, LBH Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) bersama tim ahli pemetaan turun langsung ke lokasi. Hasil temuan mereka menguatkan dugaan: jejak pembabatan, pembangunan jalan, dan pola kerja yang sistematis.

“Ini bukan kelalaian, ini kejahatan lingkungan. Pelaku bisa dijerat pidana 2 hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam **UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Roby Sanjaya, S.H., Ketua LBH RAKHA.
Bagi warga Sebubus, mangrove bukan hanya pohon—tapi nyawa.
Populasi kepiting, kerang kepah, dan ikan menurun drastis. Dulu, nelayan bisa membawa pulang 5–10 kg hasil laut. Kini, untuk mendapat 1 kg pun mereka harus berjibaku.
“Laut sepi. Kami lapar. Tapi siapa yang peduli?” keluh seorang nelayan, yang enggan disebut namanya.
Kawasan ini juga merupakan habitat bekantan, primata langka khas Kalimantan, yang kini makin terjepit akibat rakusnya tangan manusia dan lambannya tangan hukum.

Rakyat Bergerak, Pemerintah Diam.
Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Mangrove (FKMPM) dan warga Sebubus sudah berupaya:
Pertama sudah,menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD dan Pemkab Sambas dan begitu juga sudah mengajukan laporan resmi ke Polres Sambas. Namun hasilnya hanya satu,diam. Aparat dan pejabat daerah seolah hanya menjalankan ritual formalitas. Janji ditebar, tapi excavator terus menggali, dan ekosistem terus mati.
LBH RAKHA menyatakan tidak lagi berharap pada penegakan hukum lokal. Mereka kini akan membawa kasus ini langsung ke Kementerian LHK (KLHK) di Jakarta.
“Kami sudah muak melihat hukum dipermainkan di tingkat daerah. Sekarang waktunya pusat bertindak. Waktunya keadilan hidup kembali di Sebubus,” tegas Roby Sanjaya.
Pertanyaan besar terus menggema: Siapa dalang di balik pembabatan mangrove ini? Mengapa aparat begitu lamban?
Berapa lama lagi rakyat harus menunggu keadilan?

Kasus ini bukan hanya soal pohon yang ditebang, tapi soal rakyat yang dikhianati, hukum yang tidak berdaya, dan alam yang dibiarkan hancur tanpa pertanggungjawaban.
Desa Sebubus hari ini menjadi potret buram rapuhnya perlindungan lingkungan di daerah. Dan seperti biasa, yang paling menderita adalah mereka yang paling tidak terdengar.
Ketika hukum tertidur, pelaku merajalela. Tapi rakyat belum menyerah. Suara mereka akan terus menggema hingga pusat membuka mata, dan keadilan akhirnya datang.
Mungkin Kementerian LHK belum mengetahui adanya pembabatan hutan mangrove di Sebubus, Kabupaten Sambas. Tapi sekarang, Anda harus tahu.
*Yulizar Lapan6Online
*Sumber: JK

















