
POLITIK
“Aksi masa mulai memanas merangsek masuk ke halaman gedung Pengadilan dengan menjebol pintu pagar dan membakar ban bekas dihalam pintu masuk gedung. Masa aksi juga merobohkan tiang papan nama Pengadilan dan membakarnya,”
Samarinda | KALTIM | Lapan6Online : Sekitar 50 orang warga dari Sopir dan Pergerakan Mahasiswa Islam (PMI) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berdemonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, pada Senin (20/10/2025) meminta dibebaskan terdakwa Paiman (47) dengan menjebol pintu pagar dan bakar ban di pintu masuk pengadilan.
Pantauan pewarta, elemen Mahasiswa dari PMI Samarinda dan para sopir berdemontrasi depan gedung PN Jalan M Yamin Samarinda, pada Senin (20/10/2025) dimulai pukul 10.00 Wita dengan memberikan orasi meminta agar terdakwa Paiman yang di tuntuk Jaksa 2 tahun 6 bulan dalam kasus illegal loging agar dibebaskan dari tuntutan hukum.
Sekitar pukul 14.00 Wita aksi masa mulai memanas merangsek masuk ke halaman gedung Pengadilan dengan menjebol pintu pagar dan membakar ban bekas dihalam pintu masuk gedung. Masa aksi juga merobohkan tiang papan nama Pengadilan dan membakarnya.
Aksi dengan mendobrak pintu pagar dan membuang kejalan setelah mendengar sidang pembacaan putusan, majelis hakim yang dipimpin Majelis Hakim, Jemmy Tanjung Utama, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, di dampingi Nyoto Hindaryanto, S.H., M.H. dan Marjani Eldiarti, S.H.,M.H sebagai Hakim Anggota, menjatukan vonis terhadap terdakwa Paiman Bin Pairi dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp500 juta, subsider 1 bulan penjara.
Amar putusan Perkara Nomor 547/Pid. Sus- LH/2025/PN Smr, majelis hakim menyatakan Terdakwa Paiman Bin Pairi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang undangan lain yang bersangkutan.
Perwakilan Kuasa Hukum Terdakwa, Makmur Ratno Jaya dan Jaenal Muttaqin, dikonfirmasi mengatakan terhadap putusan mempunya waktu satu minggu, “jadi pikir-pikir dulu”, ujarnya singkat. (*Kop/Agazali Bethan/MasTe/Lpn6)

















