HUKUM | POLITIK
“Dalam perspektif viktimologi, nelayan Sampang dalam kasus ini bukan sekadar korban kejahatan biasa, melainkan korban dari penyalahgunaan kepercayaan yang berdampak sistemik pada ekonomi mikro,”
“Justice delayed is justice denied.” — William E. Gladstone
Lapan6Online : Hukum tidak bekerja dalam ruang hampa. Ia harus berbunyi nyaring ketika hak-hak fundamental masyarakat tercederai. Dalam lanskap penegakan hukum di Jawa Timur hari ini, publik dihadapkan pada sebuah paradoks yuridis dalam penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1206/VIII/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 21 Agustus 2025.
Perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana penggelapan/penipuan dana kompensasi rumpon nelayan Sampang senilai Rp21 Miliar ini telah memasuki hari ke-95.
Berdasarkan data yang dihimpun dari diskursus publik, proses hukum disinyalir masih berkutat pada tahap Penyelidikan (preliminary investigation) dan belum ada peningkatan status ke tahap Penyidikan (investigation). Stagnasi di tahap awal ini memantik diskusi serius mengenai efektivitas manajemen penyidikan dalam perkara yang memiliki dampak kerugian masif.
Distorsi Prosedural: Urgensi Transisi “Lidik” ke “Sidik”
Secara yuridis, pembeda antara Penyelidikan (Pasal 1 butir 5 KUHAP) dan Penyidikan (Pasal 1 butir 2 KUHAP) sangat fundamental. Penyelidikan bertujuan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
Anomali administratif terjadi ketika durasi 95 hari habis hanya untuk menjawab pertanyaan dasar: “Apakah ini peristiwa pidana atau bukan?”. Padahal, dalam tipologi kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang melibatkan transaksi keuangan, variabel pembuktian biasanya bersifat tangible (terukur), seperti:
- Jejak Transaksi (Follow The Money): Bukti transfer perbankan sebagai alat bukti surat/petunjuk.
- Keterangan Saksi Fakta: Pihak-pihak yang mengetahui alur dana.
Jika alat bukti permulaan tersebut secara hipotetis telah tersedia, maka mempertahankan status di tahap Penyelidikan menjadi tindakan yang kontra-produktif dengan asas peradilan cepat (contante justitie). Publik berhak mempertanyakan: Apakah ada kendala non-teknis yang menghambat dilakukannya Gelar Perkara Peningkatan Status (Naik Sidik)?
Analisis Yuridis: Menakar “Bukti Permulaan yang Cukup”
Gerbang transisi dari Penyelidikan ke Penyidikan adalah ditemukannya “Bukti Permulaan yang Cukup” (Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, minimal dua alat bukti).
Dalam konstruksi kasus ini, apabila dokumen perbankan (bukti transfer) senilai Rp 21 Miliar dan keterangan saksi telah dikantongi penyelidik, maka unsur materiil “Perbuatan Melawan Hukum” semestinya sudah tergambar jelas (clair et distinct). Bukti transfer adalah bukti otentik yang meminimalisir ruang interpretasi subjektif dibandingkan bukti lisan.
Kegagalan atau penundaan menaikkan status ke Penyidikan dalam waktu 95 hari pada kasus dengan karakteristik pembuktian dokumen (documentary evidence), berpotensi tidak selaras dengan prinsip Kepastian Hukum dalam Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Perspektif Viktimologi: Ketidakadilan Struktural bagi Nelayan
Hukum tidak boleh buta terhadap konteks sosiologis. Dalam perspektif viktimologi, nelayan Sampang dalam kasus ini memegang posisi sebagai korban struktural yang terdampak secara ekonomi.
Nilai Rp 21 Miliar merepresentasikan “hak hidup” ribuan keluarga nelayan. Undue delay (penundaan yang tidak patut) di tahap penyelidikan memiliki konsekuensi yuridis yang fatal:
- Risiko Asset Tracing : Selama status hukum masih Penyelidikan (Lidik), aparat penegak hukum belum memiliki kewenangan upaya paksa (Sita dan Geledah) sebagaimana diatur dalam KUHAP. Hal ini membuka celah lebar bagi potensi pengaburan aset (asset dissipation) oleh pihak terkait.
- Erosi Kepercayaan Publik : Kesenjangan antara harapan publik akan penanganan cepat (Presisi) dengan realitas kelambanan di lapangan dapat memicu skeptisisme terhadap integritas institusi.
Kritik terhadap Manajemen Penanganan Perkara
Merujuk pada Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, proses penanganan perkara haruslah terukur. Durasi 95 hari tanpa kejelasan status (Lidik atau Sidik) mengindikasikan perlunya evaluasi manajerial.
Apabila penyelidik berdalih menerapkan prinsip “kehati-hatian” (prudence), maka publik perlu diingatkan akan batasan antara kehati-hatian prosedural dengan kelambanan substansial. Keadilan yang tertunda terlalu lama sering kali bermetamorfosis menjadi ketidakadilan itu sendiri.
Rekomendasi Yuridis dan Harapan Publik
Demi menjaga marwah Polda Jawa Timur dan memastikan tegaknya Due Process of Law, langkah-langkah konstitusional berikut patut didorong :
- Segera Gelar Perkara (Naik Sidik) : Mendesak dilakukannya gelar perkara untuk menaikkan status dari Penyelidikan ke Penyidikan. Langkah ini krusial agar instrumen upaya paksa (penyitaan aset untuk pengembalian kerugian) dapat segera diaktifkan secara sah demi hukum.
- Transparansi via SP2HP : Penyelidik diharapkan menerbitkan SP2HP yang komprehensif, menjelaskan secara rasional kendala apa yang membuat transisi status perkara ini tertahan.
- Supervisi Pengawasan (Wassidik) : Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) diharapkan turun tangan melakukan asistensi untuk memastikan tidak ada sumbatan administratif (bottleneck) dalam penanganan perkara ini.
Epilog
Hukum adalah panglima, bukan alat tawar-menawar. 95 hari adalah waktu yang sangat memadai untuk memvalidasi bukti-bukti permulaan.
Harapan publik sederhana : Polda Jawa Timur segera mengambil langkah progresif. Naikkan ke Penyidikan, amankan aset, dan tegakkan hukum. Membiarkan kasus terkatung-katung di tahap penyelidikan sama saja dengan menutup pintu keadilan dan membiarkan ketidakpastian memenangkan pertarungan.
Disclaimer Hukum (Legal Disclaimer):
Tulisan ini merupakan opini hukum (legal opinion) yang disusun sebagai bentuk partisipasi publik (public participation) dan kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi. Analisis didasarkan pada asumsi bahwa status perkara saat ini masih dalam tahap Penyelidikan (Lidik) berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat. Tulisan ini tetap menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence). Kritik yang disampaikan bersifat konstruktif terhadap prosedur penanganan perkara (system), bukan serangan terhadap pribadi (ad hominem) maupun institusi. (*SPLMD/Lpn6)


















