Ketum Perkomhan, Priyanto, SH, MH : PTUN Tak Berwenang Adili Tindak Pidana Pemalsuan

0
73
Ketua Umum Perhimpunan Ketua Umum Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan), Priyanto, SH, MH memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Senin (24-11-2025) (Foto – TN/Kop).

HUKUM | POLITIK

“Wewenang PTUN adalah memeriksa keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara bersifat konkrit, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Tindakan faktual pejabat TUN juga menjadi objek gugatan TUN,”

JAKARTA | Lapan6Online : Ketua Umum Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan), Priyanto, SH, MH turut angkat bicara terkait polemik ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

Hal ini dilakukan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat dengan etika dan norma hukum.

“Artinya, masyarakat harus dididik untuk membangun demokrasi dan kebebasan berpendapat yang tidak melanggar hukum. Sebab, menyampaikan tuduhan di ruang publik tanpa dapat membuktikan kebenarannya dapat menjerumuskan masyarakat pada persoalan hukum,” kata Priyanto di Jakarta, pada Senin (24/11/2025).

Dia menegaskan, Undang-Undang Dasar 1945 memberikan ruang sebebas-bebasnya kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapat. “Yang dilarang oleh undang-undang adalah menyampaikan fitnah,” ujarnya.

Diungkapkan, sampai saat ini isu ijazah palsu Jokowi masih terus bergulir. Hasil penyidikan Polda Metro Jaya ditemukan adanya perubahan atau rekayasa digital terhadap salinan ijazah Jokowi.

Menurut Priyanto, jika seseorang mengajukan dokumen palsu maka yang berwenang memeriksa perkara pemalsuan adalah peradilan pidana bukan peradilan perdata dan bukan wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Wewenang PTUN adalah memeriksa keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara bersifat konkrit, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Tindakan faktual pejabat TUN juga menjadi objek gugatan TUN,” jelas Priyanto.

Pada kesempatan itu, Priyanto menyayangkan adanya seorang profesor dan bekas petinggi kepolisian yang menyatakan keaslian ijazah Jokowi harus diputus lebih dahulu oleh pengadilan TUN.

“Putusan PTUN untuk menyatakan produk hukum yang dikeluarkan oleh pejabat TUN termasuk sertifikat, ijazah, SK, dan lain-lain, sah atau tidak sah penggunaan dan penerbitannya. Bukan palsu atau tidak palsu. Pihak yang berwenang memeriksa perkara pemalsuan adalah pengadilan pidana,” tegas Priyanto.

Priyanto membeberkan bahwa pada saat seseorang mendalilkan adanya penggunaan sertifikat palsu atau ijazah palsu ke dalam gugatan perdata tanpa melampirkan putusan pidana tentang pemalsuan tersebut, maka gugatan akan diputus tidak dapat diterima atau NO.

“Pengadilan perdata atau pengadilan TUN dan Pengadilan Informasi Publik tidak berwenang untuk menyatakan surat (dokumen) itu palsu atau tidak palsu, sebelum adanya putusan pengadilan Pidana yang mengadili dan menghukum pengguna surat palsu itu,” beber Priyanto.

Priyanto meminta kepada semua pihak agar memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat bahwa ada lembaga resmi, yaitu Laboratorium Forensik Kriminalistik Mabes Polri untuk memeriksa dokumen palsu atau asli dengan memeriksa tanda tangan, stempel, kertas, nomor seri, dan lain-lain berdasarkan data pembanding yang valid.

“Hasil pemeriksaan Labfor Mabes Polri merupakan bukti otentik yang dapat dijadikan bukti untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dan pengadilan TUN,” jelasnya.

Terkait materi gugatan yang menggunakan dokumen ijazah Jokowi pada saat pencalonan presiden, Priyanto menilai kualifikasi gugatannya adalah perbuatan melawan hukum. “Jika benar terdapat bukti Jokowi menggunakan ijazah palsu maka gugatannya belum daluarsa karena yang dituntut adalah ganti rugi menggunakan ijazah palsu. Jika gugatan perdata tidak dilampirkan hasil Labkrim Mabes Polri atau tidak dapat dibuktikan dengan putusan pengadilan pidana berkaitan dengan menggunakan dokumen palsu maka gugatannya akan tidak diterima atau NO,” ucap Priyanto.

Itu artinya, tegas Priyanto, Pengadilan TUN tidak berwenang mengadili tindak pidana pemalsuan. “Kewenangan Pengadilan TUN berkaitan dengan pembatalan SK pencalonan capres cawapres jika dikaitkan dengan pencalonan capres menggunakan ijazah palsu,” katanya.

Berkaitan dengan adanya pendapat agar Jokowi menunjukkan ijazah asli kepada masyarakat bisa selesai polemiknya, menurut Priyanto tidak sesederhana itu. Sebab, tuduhan ijazah palsu sudah menjadi persoalan hukum dan sudah lama bergulir, sehingga harus diselesaikan secara hukum melalui putusan pengadilan.

“Jika dalam proses penyidikan karena laporan Dumas tidak disertai dengan bukti ijazah Jokowi palsu maka laporan tersebut dihentikan atau SP3,” ujar Priyanto.

“Penegakkan hukum harus berjalan sesuai dengan aturan hukum bahwa beban pembuktian ada pada penggugat atau pelapor bukan terlapor. Jokowi ingin menunjukkan ijazah aslinya atau tidak kepada publik itu adalah hak Jokowi. Tetapi menunjukkan ijazah aslinya kepada penyidik itu adalah kewajiban Jokowi di mata hukum,” Priyanto mengakhiri. (*Kop/MasTe/TN/Lpn6)