EKONOMI
“Kalau dikelola dengan ilmu, ini bisa jadi lompatan koperasi dari level warung ke jaringan ekonomi desa. Tapi kalau asal jalan, justru jadi jebakan baru,”
Bengkayang | KALBAR | Lapan6Online : Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) kini menjadi perhatian publik setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 pada 21 Juli lalu.
Regulasi tersebut mengatur tata cara pinjaman untuk pendanaan koperasi desa, dengan plafon maksimal mencapai Rp3 miliar melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Skema pinjaman yang ditawarkan cukup ringan, dengan bunga 6 persen per tahun, tenor hingga enam tahun, serta masa tenggang pembayaran (grace period) selama enam hingga delapan bulan. Pemerintah bahkan mengizinkan penggunaan Dana Desa (untuk KDMP) atau DAU/DBH (untuk KKMP) sebagai jaminan back-up angsuran apabila koperasi mengalami gagal bayar.
Dalam aturan ini, koperasi wajib menyusun proposal bisnis secara lengkap. Usulan usaha bisa berupa toko sembako, warung pupuk, PPOB, klinik desa, hingga unit logistik. Proposal kemudian dibawa ke Musyawarah Desa (Musdes) untuk disetujui bersama, sebelum diajukan ke bank guna diverifikasi kelayakannya.
Apabila disetujui, maka dilakukan penandatanganan perjanjian tiga pihak antara pengurus koperasi, pihak bank, dan kepala desa. Dana pinjaman dapat dicairkan langsung ke rekening koperasi atau ke penyedia barang apabila digunakan untuk belanja modal.
Sebagai contoh, Koperasi Desa MP Dharma Bhakti mengajukan pinjaman Rp1,2 miliar untuk pembangunan minimarket dan layanan PPOB. Dari jumlah tersebut, Rp500 juta dialokasikan untuk operasional awal, sementara Rp700 juta digunakan untuk pembangunan fisik dan pengadaan stok barang. Setelah pencairan, koperasi memiliki waktu enam bulan masa tenggang tanpa angsuran, sebelum mulai mencicil pada bulan ketujuh.

Meski kebijakan ini membuka peluang besar bagi koperasi desa untuk berkembang, sejumlah risiko tetap mengintai. H. Heru Kamaruzzaman, SE, Korda ABDSI Kabupaten Bengkayang yang juga pengusaha koperasi, mengingatkan setidaknya ada lima tantangan utama yang perlu diwaspadai :
- Jika koperasi gagal bayar, Dana Desa otomatis dipotong bank, berpotensi memicu konflik sosial karena program desa bisa terganggu.
- Mayoritas pengurus koperasi belum memahami manajemen keuangan, laporan keuangan, dan proyeksi arus kas.
- Musyawarah desa rawan hanya menjadi formalitas tanpa edukasi warga.
- Proposal bisnis sering kali hanya berupa salinan (copy-paste) tanpa kajian mendalam.
- Minimnya pendampingan teknis dalam akuntansi dan pelaporan koperasi.
“Kalau dikelola dengan ilmu, ini bisa jadi lompatan koperasi dari level warung ke jaringan ekonomi desa. Tapi kalau asal jalan, justru jadi jebakan baru,” ujar Heru.
Ia menyarankan agar pengurus koperasi tidak terburu-buru mengambil pinjaman. Beberapa langkah penting yang perlu dilakukan antara lain: mempelajari penyusunan proposal usaha berbasis potensi lokal, membuat proyeksi keuangan yang jelas, melibatkan seluruh warga dalam Musyawarah Desa, menyusun sistem akuntansi sederhana sejak awal, serta menyediakan dana cadangan sebagai buffer masa transisi.
“Dengan manajemen yang baik, PMK 49/2025 bisa menjadi momentum besar bagi koperasi desa untuk naik kelas. Namun tanpa persiapan matang, kebijakan ini justru bisa menjadi beban baru yang merusak kepercayaan warga terhadap koperasi,”tutup Heru.


















