Polres Kubu Raya Musnahkan 395,7 Gram Sabu, Dua Kurir Ditangkap di Bandara Supadio

0
44
Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya musnahkan barang bukti 395,7 gram Shabu

PRESISI | HUKUM

“AI mengaku tidak mengetahui lebih jauh soal jaringan pengedarannya. Namun penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar sindikat yang lebih luas,”

Kubu Raya | KALBAR | Lapan6Online : Sebagai wilayah perbatasan dengan Malaysia, Kalimantan Barat kerap menjadi jalur masuk barang haram jenis narkotika. Hal ini kembali terbukti dengan diamankannya barang bukti sabu seberat 395,7 gram oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya, yang kemudian dimusnahkan pada awal Juni 2025.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di aula Mapolres Kubu Raya, disaksikan langsung oleh para tersangka, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kubu Raya, petugas AVSEC Bandara Supadio, serta mitra jurnalis wilayah Kubu Raya.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus peredaran sabu yang berhasil diungkap aparat kepolisian di Bandara Supadio Pontianak, dengan dua tersangka berinisial AI dan IN.

Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan dengan cara menuangkan sabu ke dalam cairan pembersih di hadapan publik, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

“Barang bukti ini kita amankan bersama tersangkanya pada bulan Juni 2025 lalu di area kargo dan area keberangkatan Bandara Supadio,”jelas Aiptu Ade.

Salah satu tersangka, AI (26), diketahui merupakan seorang pelajar asal Pamekasan, Jawa Timur. Ia ditangkap Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya pada Kamis, 5 Juni 2025, saat hendak menyelundupkan sabu ke Surabaya melalui jalur udara.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan AVSEC Bandara Supadio, petugas berhasil menangkap AI. Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket plastik klip berisi sabu seberat total 396,22 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, AI mengaku hanya sebagai kurir. Ia diperintah oleh seseorang berinisial DR yang berdomisili di Surabaya, dengan imbalan sebesar Rp15 juta untuk sekali pengiriman.

“AI mengaku tidak mengetahui lebih jauh soal jaringan pengedarannya. Namun penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar sindikat yang lebih luas,” ungkap Ade.

Kini, kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Polres Kubu Raya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” tegas Ade.

*Yulizar | Lapan6online

*Sumber : Humas Polres Kubu Raya