Proyek PSEL : Solusi Semu Pengelolaan Sampah di Medan

0
27
Retno Purwaningtias, S.IP/Foto : Ist.

OPINI | POLITIK

“Dalam pandangan ini, pengelolaan sampah dilakukan dengan pendekatan pelayanan (khidmah) kepada masyarakat, bukan pendekatan komersial,”

Oleh : Retno Purwaningtias, S.IP.

MASALAH sampah seolah tak pernah berujung. Data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara mencatat produksi sampah harian Kota Medan mencapai 1.200 hingga 1.700 ton. Sementara Kabupaten Deli Serdang menghasilkan 1.400 ton sampah per hari (kilas.daerah.kompas.com, 7/11/2025).

Data ini cukup mencengangkan karena volume sampah terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi. Kapasitas TPA yang terbatas menyebabkan tumpukan sampah menggunung, mencemari lingkungan, dan menimbulkan penyakit.

Dengan adanya permasalahan sampah tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Gubernur Bobby Nasution menandatangani Kesepakatan Bersama Pemanfaatan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), sebuah proyek strategis nasional yang diharapkan menjadi solusi pengelolaan sampah secara berkelanjutan. Proyek ini menggandeng investor untuk membangun pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun.

Sekilas, langkah ini memang tampak memberikan solusi untuk menyelesaikan masalah sampah. Dengan mengubah sampah menjadi energi, diharapkan mampu mengatasi masalah lingkungan, sekaligus mendukung program nasional energi hijau.

Namun, jika kita ditelisik lebih dalam, kebijakan ini justru memperlihatkan akar persoalan mendasar dalam paradigma pembangunan negeri ini. Semua diukur dengan pendekatan ekonomi, bukan kemaslahatan rakyat.

Lebih jauh, proyek ini sejatinya merupakan bagian dari program strategis nasional yang masuk dalam Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah pusat menargetkan pengelolaan sampah menjadi energi listrik di 33 lokasi di seluruh Indonesia, termasuk Medan dan Tangerang Selatan (metrotvnews.com, 20/10/2025).

Proyek dengan nilai investasi mencapai Rp2–3 triliun ini dibiayai sepenuhnya oleh pihak swasta dan investor, tanpa menggunakan dana APBN maupun APBD. Artinya, pendekatan yang digunakan masih berpijak pada logika ekonomi, yaitu bagaimana menarik investasi dan memutar roda industri energi, bukan bagaimana memastikan hak rakyat atas lingkungan yang bersih dan sehat terpenuhi.

Program serupa juga telah digulirkan di berbagai kota besar Indonesia, namun sebagian besar tidak berjalan optimal karena terganjal masalah pendanaan, tumpang tindih kewenangan, dan ketergantungan pada investor swasta. Artinya, solusi yang ditawarkan masih bersandar pada logika kapitalistik, mengubah persoalan publik menjadi peluang bisnis.

Dalam sistem kapitalisme, pengelolaan sumber daya publik, termasuk sampah, air, dan energi ditempatkan dalam bingkai kepemilikan komersial. Hal ini bertentangan dengan prinsip Islam yang menegaskan bahwa sumber daya yang menjadi kebutuhan umum (al-milkiyah al-‘ammah) harus dikelola oleh negara demi kemaslahatan seluruh rakyat, bukan diserahkan kepada swasta atau korporasi.

Islam memandang bahwa negara wajib mengelola urusan publik sebagai ri’ayah asy-syu’un (pengurusan urusan rakyat), bukan sebagai ‘aqd tijari (kontrak bisnis). Karenanya, pengelolaan sampah tidak boleh dikomersialisasi. Jika negara membutuhkan teknologi, maka negara yang memfasilitasinya dengan dana dari baitul maal, bukan dari investor yang berorientasi laba.

Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, negara tidak boleh menyerahkan pengelolaan harta milik umum kepada individu atau perusahaan, sebab hal itu berarti mengalihkan hak umat kepada pihak tertentu dan menyalahi fungsi negara sebagai pengurus.

Dalam pandangan ini, kapitalisasi terhadap harta publik, baik air, energi, maupun pengelolaan lingkungan adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah kekuasaan.

Sampah hanyalah satu wajah dari krisis tata kelola yang lebih luas. Ia menunjukkan kegagalan sistem dalam mengatur gaya hidup masyarakat dan memastikan kebijakan publik berpihak pada kemaslahatan.

Padahal Allah telah memperingatkan dalam Alquran yang artinya: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” (TQS. Al-A‘rāf [7]: 56)

Ayat ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mengelola lingkungan dengan motif keuntungan, sehingga justru menimbulkan kerusakan dan ketidakadilan sosial.

Islam memandang persoalan lingkungan sebagai bagian dari amanah kekhalifahan manusia di bumi. Negara seharusnya menjalankan fungsi sebagai raa’in (pengurus) yang menjamin kebersihan, kesehatan, dan keberlanjutan lingkungan tanpa menjadikannya ladang bisnis. Dalam pandangan ini, pengelolaan sampah dilakukan dengan pendekatan pelayanan (khidmah) kepada masyarakat, bukan pendekatan komersial.

Sumber daya dan teknologi untuk mengelola sampah seyogianya dibiayai dari kas negara, bukan dari utang atau investasi yang mengikat. Negara memiliki tanggung jawab langsung atas fasilitas publik seperti TPA, sistem daur ulang, dan pengelolaan energi. Semua itu harus dikelola dalam kerangka syariah yang menempatkan manusia sebagai pemakmur bumi, bukan perusak atau pemburu keuntungan.

Islam tidak menjadikan lingkungan sebagai sumber profit, melainkan amanah untuk dijaga. Setiap kebijakan dirancang untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan manusia dan kelestarian alam. Prinsip tanggung jawab, bukan keuntungan, menjadi landasan dalam setiap kebijakan publik.

Sampai sistem ini berubah, proyek sebesar apa pun hanya akan menjadi tambal sulam yang tidak menyentuh akar masalah. Sampah mungkin berkurang di TPA, tetapi “sampah” paradigma kapitalistik tetap menjadi sumber pencemar utama bagi tata kelola negeri ini. Wallahualam Bissawab. (**)

*Penulis Adalah Pegiat Literasi