OPINI | HUKUM | POLITIK
“Perzinaan dianggap hak asasi,setiap warga negara selama dilakukan secara kesepakatan suka sama suka siapapun termasuk negara tidak bisa melarang kegiatan tersebut. Bahkan di lindungi payung hukum,”
Oleh : Elviana
MIRIS. Kasus zina terus terjadi. Mulai dari yang hina meregang nyawa yang terjadi di Jakarta. Seorang wanita di mutilasi lelaki yang sudah lima tahun menjalin hubungan “kumpul kebo” dengannya, sampai kasus seorang artis yang di puja-puja karena hamil di luar nikah dan memilih untuk tidak menggugurkan kandungannya.
Badan Pusat Statistik Indonesia 62,7% menurut Komnas perlindungan anak(KPAI), dari hasil survey kementrian kesehatan 62,7% terdata remaja yang melakukan seks bebas ,terkhusus kota Medan 52% pergaulan bebas paling sering sampai hilang keperawanannya. Angka yang masih terkatakan tinggi masih jauh dari kata baik dari kerusakan hidup bebas.
Seperti yang kita ketahui, efek dari seks bebas sangat banyak, seperti resiko kehamilan yang tidak diinginkan di usia dini, penularan infeksi seksual (IMS)seperti HIV/AIDS, gonore dan Sifilis, serta masalah mental seperti depresi, kecemasan, rasa bersalah dan rendah diri bahkan bisa sampai berujung bunuh diri dan menghancurkan keluarga.
Ironinya perzinaan dan prilaku seksual ini tak kunjung dilarang ,ada pembelaan bahwa Negara tidak boleh masuk ke ranah privat. Perzinaan dianggap hak asasi,setiap warga negara selama dilakukan secara kesepakatan suka sama suka siapapun termasuk negara tidak bisa melarang kegiatan tersebut. Bahkan di lindungi payung hukum.
Dalam Islam, perintah untuk menjauhi zina sudah sangat jelas. “Janganlah kalian mendekati zina, sungguh zina itu adàlah perbuatan keji dan jalan yang buruk”. (QS al-ISRA ayat 32 )
Islam sudah memberikan jalan keluar terbaik dalam kehidupan manusia yaitu pernikahan. Dengan pernikahan pergaulan pria dan wanita terjaga dari dosa terjadi hubungan yang halal saling mencintai kepada Allah yang utama pastinya dan Rasul, cinta kepada pasangan dan keluarga hanya untuk meraih kebahagiaan yang Allah Ridhoi.
Menikah juga memberikan kehidupan yang menenangkan Allah SWT berfirman : “Diantara tanda-tanda kekuasaannya adalah dia menciptakan istri-istri kalian dari diri kalian sendiri, agar kalian merasakan ketentraman dengan mereka. Lalu dia menumbuhkan rasa cinta dan kasih sayang diantara kalian, sungguh pada yang demikian terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang mau berpikir (TQS.Ar.Rum 30:21)”
Tidak ada Ideologi yang memberikan perlindungan umat manusia dari kejahatan zina kecuali Islam. Syariat Islam akan menciptakan kehidupan remaja dan masyarakat yang berkah dan mulia. Islam akan mendidik para remaja agar berkepribadian islam dan berakhlak mulia yang malu dan takut berzina sudah saatnya kembali berislam kaffah menegakkan syariat Islam.
Tidak hanya secara pribadi. Bahkan sanksi zina di atur Allah SWT dan hanya konstitusi negara islam yang mampu melaksanakannya dengan cara yang benar. Pelaku zina dengan sanksi keras berupa cambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah,dan razam hingga mati bagi pezina yang menikah. Perintah ini sesuai firman Allah SWT dalam surah an-Nur ayat 2.
Hukum ini diberikan sebagai penghapus dosa dan efek jera sehingga siapapun yang melihat proses hukuman ini tidak akan berani mencontoh perbuatan hina ini. Saat Islam ditetapkan menjadi aturan yang memancarkan kehidupan (ideologi), Allah telah menetapkan tujuan luhur untuk memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara nasab keturunan, memelihara harta, memelihara kehormatan diri, memberikan keamanan dan keutuhan negara. Jelas, di dalam Islam tidak ada normalisasi zina. Zina perbuatan keji dan jalan yang buruk. Haram hukumnya. Wallahualam bishawab. (**)
*Penulis Adalah Aktivis Dakwah Muslimah


















