OPINI | HUKUM | POLITIK
“Melihat dari sisi pendapatan, rakyat Indonesia masih sangat minim, itulah mengapa rakyat Indonesia menjadi incaran para oknum untuk mendapatkan keuntungan,”
Oleh : Puji Sartika
NASIN nahas menimpa Najwa Aliyah, seorang remaja berusia 19 tahun yang baru lulus sekolah dari SMK Telkom 2 Medan, beliau tinggal di Jalan Bejo Gang Sejahtera dusun XVI, Kecamatan Percut Sei Tuan, kabupaten Deli Serdang.
Awalnya beliau bercerita kepada sang ibunda tentang impiannya ingin bekerja diluar negeri, salah satu negera yang ingin didatanginya adalah Kamboja, tapi justru sang ibu tidak setuju dengan impiannya tersebut, karena sang ibu menilai Kamboja bukanlah tempat yang aman untuk dituju.
Meski begitu Najwa tetap berusaha untuk menyakinkan dirinya, bahkan ia rela berbohong dan nekat pergi dengan berpamitan meminta izin kepada ibunya untuk melakukan interview kerja di salah satu kantor cabang bank swasta yang ada di Medan selama dua hari.

Namun kabar mengejutkan datang, sang ibu mendapatkan informasi bahwa Najwa sudah berada di Thailand dan sempat menginap disebuah hotel yang ada di sana. Beberapa hari kemudian keluarga dari Najwa dapat kabar dari pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh bahwa Najwa sedang sakit, namun keesokan harinya pada tanggal 12 Agustus 2025 Najwa dinyatakan telah meninggal dunia di State Hospital provinsi Siem Reap, Kamboja sebagaimana dikutip dari Tribun Sumsel.com.
Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Sumatera Utara (PUSHAM USU) mendesak Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumut untuk membuka investigasi mendalam terhadap dugaan keterlibatan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan.
Mereka juga meminta kepada pemerintah untuk membantu memulangkan jenazah Najwa dan memberikan pertolongan kepada korban TPPO.
Pemulangan jenazah Najwa ternyata mengalami hambatan, karena adanya kendala biaya yang mencapai Rp. 138 juta, biaya ini belum termasuk dari biaya penguburan di negara tersebut, jika jenazah Najwa mau dikebumikan di sana. Sementara dari pihak keluarga meminta agar dikebumikan di sini, dan berharap agar pemerintah dapat memberikan bantuan agar jenazah Najwa bisa diproses dan segera dipulangkan.
Kasus Najwa ini dinilai bukanlah kejadian tunggal melainkan bagian dari praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan skala besar dan sistematis yang sering menjerat warga Sumatera Utara sebagai korban dengan adanya keterlibatan oknum migrasi.
Sudah 1235 WNI menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO dikawasan Asia Tenggara khususnya di Kamboja, Myanmar, dan Laos. Jumlah ini merupakan akumulasi data dari tahun 2024 hingga 2025. Jumlah yang tertinggi adalah dari negara Myanmar dengan jumlah 698 orang, sementara dari Kamboja adalah 82 orang, dan dari Laos 16 orang, sebagaimana yang dikutip dari CNBC Indonesia.
Melihat dari sisi pendapatan, rakyat Indonesia masih sangat minim, itulah mengapa rakyat Indonesia menjadi incaran para oknum untuk mendapatkan keuntungan. Mereka sebarkan lewat media sosial, dengan janji manis akan memberikan gaji yang besar.
Melihat sempitnya lowongan pekerjaan, besarnya biaya hidup serta tingginya gaya hidup menjadi salah satu faktor utama yang memicu rakyat untuk menerima pekerjaan diluar negeri, dengan terpaksa mereka memilih menjadi migran.
Sementara yang kita ketahui, negara Kamboja adalah negara yang beroperasi tempat perjudian yaitu kasino dan tempatnya judi online ilegal. Pekerja di sana dipaksa bekerja dibawah ancaman tanpa upah tanpa jalan keluar, ditempatkan diruang-ruang yang sempit, dan lebih mengerikan lagi Kamboja menjadi tempat perdagangan manusia dan organ tubuh yang menyaru dalam bayang-bayang bisnis.
Wanita muda dijual, dipindahkan dari satu negara ke negara lain, dijadikan komoditas dalam pasar yang tidak bermoral. Sementara laki-laki diculik, mereka dipaksa bekerja dalam sistem yang mereka tidak mengerti. Tubuh dan jiwa mereka perlahan hancur satu persatu.
Kejahatan TPPO ini adalah kejahatan yang tidak bisa berdiri sendiri, ternyata mereka didalangi oleh sindikat internasional, mereka ada didalam negeri dan juga luar negeri. TPPO ini juga termasuk bisnis kotor yang perputaran uangnya sangat besar, sehingga melahirkan backing-backing, sindikat bagi penempatan ilegal, yang menempatkan sindikat yang kecil secara jumlah tetapi sesungguhnya mereka menjadi kelompok yang tidak kecil.
Sungguh kondisi seperti ini sangat mengkhawatirkan, apabila pemerintah tidak ada mengambil tindakan, maka hal ini akan terus berlanjut. Para oknum akan tetap mencari target yang baru demi mendapatkan keuntungan semata. Lemahnya sistem yang diterapkan oleh pemerintah sekarang menjadikan rakyatnya sebagai korban, hanya sedikit dari mereka yang memikirkan keadaan rakyatnya.
Ini semua tidak terlepas dari aturan yang dibuat kapitalisme, aturan yang dilahirkan dari demokrasi, memandang manusia hanyalah sebuah alat produksi, yang menjauhkan manusia dari fitrahnya, dipaksa untuk bekerja dengan waktu yang sangat lama.
Kapitalis benar-benar ingin merusak akal manusia, mereka bertujuan menjauhkan manusia dari Rabbnya, sehingga manusia sekarang banyak yang berfikir sangat dangkal. Mereka rela bekerja di negara yang minim SDA serta SDM-nya. Padahal di Indonesia sendiri banyak yang bisa kita kelola.
Sementara di dalam Islam sudah Allah atur semua tentang kehidupan di dunia ini, dengan menaati perintah Allah dan menjauhi larangannya. Karena itu manusia sudah terikat dengan perhitungan atas keterikatannya terhadap apa-apa yang telah diperintahkan. Ini merupakan hubungan kehidupan dunia dengan kehidupan sesudahnya.
Seharusnya negara memegang teguh pada ajaran Islam menerapkan syariatnya. Karena Islam juga punya tujuan yang dapat menjaga rakyatnya dan aturan ini tidaklah berasal dari manusia melainkan dari Allah swt. Karena aturan ini bersifat tetap dan tidak bisa berubah, karena dapat menjaga akal dan jiwa, eksistensi manusia serta kehormatan dan menjamin keamanan dan negara.
Allah sudah menegaskan, “Barang siapa yang menjaga satu jiwa seakan-akan dia itu telah menjaga seluruh manusia.” (TQS Al Maidah ayat 32)
Rasululallah saw telah membebaskn kita dari perdagangan manusia, karena perdagangan manusia memang sangat dilarang agama Islam. Manusia bukanlah suatu barang yang boleh diperjualbelikan. Islam sangat menekankan pentingnya menjaga jiwa manusia. Dalam hal semacam ini seharusnya negaralah yang bertanggung jawab untuk melindungi rakyatnya dan memastikan keselamatan rakyatnya.
Negara harus bisa mengambil sikap dan langkah-langkah untuk mencegah TPPO di negaranya. Negara berkewajiban untuk menjamin kehidupan rakyatnya, memfasilitasi dengan fasilitas yang memadai agar rakyatnya tidak ada yang bekerja diluar negeri, jika ada yang bekerja diluar negeri mereka harus melalui jalur yang resmi bukan ilegal.
Allah sudah melarang perdagangan manusia, terlebih lagi perempuan. Islam sudah menjelaskan bahwa perempuan fitrahnya bukan untuk bekerja apalagi mencari nafkah, tapi karena hidup yang sudah tersistemi dengan kapitalis yang memberikan kesetaraan gender kepada perempuan, sehingga perempuan sekarang banyak yang lebih memilih untuk bekerja, karena tuntutan hidup.
Jadi sudah sangat jelas bahwa Islam sangat menjaga kehormatan perempuan, eksistensi manusia serta menjaga akal dan jiwa. Tujuan ini dibuat untuk menjaganya, ditetapkan sanksi-sanksi yang tegas, dengan menyangkut bentuk pelanggaran dan sanksinya ditetapkan oleh Allah.
Demikian hendaknya negara dalam menjalankan seluruh aktivitasnya harus menyesuaikan diri dengan perintah Allah dan laranganNya. Negara adalah pihak yang mengatur seluruh urusan rakyat, dan melaksanakan aktifitasnya sesuai perintah dan larangan-Nya.
Maka akan melahirkan ketenangan bagi setiap manusia, karena kebahagiaan bukan sekedar memuaskan kebutuhan jasmani dan mencari kenikmatan, melainkan mendapatkan keridhaan Allah SWT. Wallahualam bishawab. (**)
*Penulis Adalah Aktivis Dakwah Muslimah


















