Tiga Pejabat BPN Depok Diperiksa Kejagung, Terkait Skandal Lahan Rp 86 Miliar

0
305
Foto : Dok.Teropongnews.com

HUKUM | TIPIKOR

“Uang sudah keluar, tetapi tanah tidak diperoleh oleh PT APR. Dana tersebut justru disalahgunakan oleh pihak-pihak terkait untuk kepentingan pribadi,”

Depok | JAWA BARAT | Lapan6Online : Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembelian lahan seluas 20 hektare di kawasan Limo, Kota Depok, terus bergulir dan kian menyeret banyak pihak. Terbaru, tiga pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok dilaporkan tengah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengusut dugaan penyelewengan dana pengadaan lahan oleh PT Adhi Persada Realti (APR) pada kurun waktu 2012–2013, yang ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Adapun tiga pejabat BPN Kota Depok yang diperiksa masing-masing berinisial DFL selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, SA selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, serta NS yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Koordinator Substansi Pengendalian Pertanahan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Arif Budiman, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tiga pejabat BPN tersebut dalam perkara dugaan korupsi pembelian lahan di Limo.

“Iya benar, pihak yang bersangkutan tengah dalam pemeriksaan,” ujar Arif saat dikonfirmasi, pada Minggu (25/1/2026).

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan karena BPN merupakan institusi yang memiliki kewenangan dan otoritas dalam urusan pertanahan.

“Untuk saksi atau ahli, karena objek perkara sama, ada yang ditangani Kejagung dan ada juga yang ditangani saat ini. Ikuti saja perkembangannya,” ujarnya.

Dilansir dari berbagai sumber, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung saat itu, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap tiga pejabat BPN Kota Depok dilakukan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara dugaan Tipikor pengadaan tanah oleh PT Adhi Persada Realti.

“Tiga saksi yang diperiksa adalah DFL (Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Depok periode Juni 2010 sampai sekarang), SA (Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok periode Maret 2022 sampai sekarang), dan NS (Plt Koordinator Substansi Pengendalian Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Depok),” jelas Ketut.

Dalam perkara ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial SU, FF, VSH, NFH, dan ARS. Penetapan tersebut dilakukan pada 22 September 2022.

Kasus ini bermula saat PT Adhi Persada Realti, anak usaha dari BUMN PT Adhi Karya, melakukan pengadaan lahan seluas 20 hektare di kawasan Limo, Kota Depok, tanpa melalui kajian yang memadai. Lahan tersebut dibeli dengan nilai Rp60,2 miliar dan diklaim seolah-olah milik PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC).

Namun fakta di lapangan menunjukkan, lahan tersebut bukan milik PT CIC. Akibatnya, PT APR hanya memperoleh sekitar 1,2 hektare tanah, yang kemudian digunakan untuk memasarkan proyek pembangunan perumahan.

Tak berhenti di situ, PT APR kembali mengeluarkan dana tambahan sebesar Rp26 miliar yang hingga kini tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Dengan demikian, total dana yang dikeluarkan dalam proses pengadaan lahan tersebut mencapai Rp 86,3 miliar.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Depok juga telah menetapkan dua tersangka baru berinisial K dan J dalam kasus yang sama, Rabu (21/1). Keduanya diduga berperan sebagai perantara pembelian lahan dan menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp60 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Depok, Muhammad Ihsan Pasamula Gufran, menjelaskan bahwa penetapan dua tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.

“Dua orang tersangka telah kami tetapkan berinisial K dan J. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari lima tersangka sebelumnya,” ungkap Ihsan didampingi Kasi Intelijen Barkah Dwi Hatmoko.

Menurut Ihsan, kedua tersangka berperan sebagai perantara dalam proses pembelian lahan seluas 20 hektare di Jalan Raya Limo–Cinere dengan nilai sekitar Rp60 miliar. Namun dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.

“Uang sudah keluar, tetapi tanah tidak diperoleh oleh PT APR. Dana tersebut justru disalahgunakan oleh pihak-pihak terkait untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Proses penyidikan masih terus berlanjut.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPN Kota Depok, Budi Jaya, belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan tiga pejabat BPN Kota Depok dalam pusaran kasus korupsi lahan Limo tersebut. (* TN/IM/Rendi Wijanarko/Lpn6)