Utamakan Keselamatan Pasien, RSUD Majene Tegaskan Prosedur Ketat Transfusi Darah dan Aturan Ambulans BPJS.

0
216

EKONOMI | SEHAT

“Tujuan utama crossmatch adalah mendeteksi antibodi berbahaya yang bisa memicu reaksi fatal. Kami tidak akan melakukan transfusi tanpa hasil uji silang yang valid demi menghindari risiko komplikasi berat pada pasien,”

Majene | SULBAR| Lapan6Online : RSUD Kabupaten Majene mempertegas komitmennya dalam menjaga standar pelayanan medis dan keselamatan pasien (patient safety). Langkah ini dilakukan melalui penerapan regulasi ketat pada prosedur uji silang (crossmatch) darah serta edukasi mendalam mengenai aturan penggunaan fasilitas ambulans sesuai regulasi BPJS Kesehatan.

Langkah ini sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan guna memastikan setiap tindakan medis berjalan sesuai koridor hukum dan standar kesehatan nasional.

Crossmatch : Prosedur Wajib Demi Transfusi Aman
Dalam proses transfusi, RSUD Majene mewajibkan prosedur crossmatch atau uji silang serasi sebelum darah diberikan kepada pasien. Prosedur ini sangat krusial untuk memastikan kecocokan antara darah donor dan resipien.

Sesuai dengan Permenkes No. 91 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah, proses pengolahan darah membutuhkan waktu karena adanya tahap pemisahan komponen sel darah merah dengan plasma (melalui metode sentrifugasi atau sedimentasi 24 jam) untuk menghasilkan Packed Red Cell (PRC).

“Tujuan utama crossmatch adalah mendeteksi antibodi berbahaya yang bisa memicu reaksi fatal. Kami tidak akan melakukan transfusi tanpa hasil uji silang yang valid demi menghindari risiko komplikasi berat pada pasien,” ujar perwakilan manajemen RSUD Majene.

Edukasi Regulasi Ambulans BPJS Kesehatan
Selain aspek medis, RSUD Majene juga memberikan klarifikasi terkait penggunaan mobil ambulans guna meluruskan kesalahpahaman yang sering terjadi di masyarakat.

Berdasarkan regulasi BPJS Kesehatan, cakupan biaya transportasi medis memiliki ketentuan khusus :
Hanya untuk Rujukan Antar Faskes: Ambulans ditanggung jika pasien dirujuk dari satu fasilitas kesehatan ke fasilitas lainnya (misal: dari Puskesmas ke RSUD) untuk menjaga kestabilan kondisi pasien.
Faskes Bekerja Sama: Layanan ambulans harus berasal dari penyedia yang menjalin kontrak resmi dengan BPJS.

Pengecualian Penting: Sesuai aturan, BPJS tidak menanggung biaya ambulans untuk penjemputan pasien dari rumah ke rumah sakit, serta tidak berlaku untuk pengantaran jenazah.

Melalui rilis ini, RSUD Majene berharap masyarakat dapat memahami bahwa prosedur medis yang memakan waktu (seperti pengolahan darah) dan aturan administratif ambulans semata-mata diberlakukan untuk menjamin pelayanan yang legal, aman, dan berkualitas bagi seluruh warga Kabupaten Majene. (*HGDP/Lpn6)