VONIS RINGAN ZAROF, TAMPARAN KEADILAN, SAATNYA SYARIAH DITEGAKKAN !

0
294

OPINI | HUKUM | POLITIK

“Koruptor kaya raya mampu lolos dengan vonis yang bisa dikurangi oleh remisi, sedangkan rakyat jelata dihukum berat sebab mencuri beras atau sandal,”

Oleh : Amrullah Andi Faisal

VONIS Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk Zarof Ricar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), kembali menampar wajah hukum di negeri ini.

Vonis 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar, sangat ringan dibanding kejahatannya yang menerima sogok, serta gratifikasi hampir Rp1 triliun plus 51 kilogram emas batangan dalam sepuluh tahun. Padahal jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 20 tahun penjara.

Amrullah Andi Faisal

Tetapi majelis hakim malah mempertimbangkan umur, kondisi kesehatan dan “sisi kemanusiaan” sebagai dalih meringankan hukuman. Miris, ketika rakyat menuntut keadilan optimal, hukum malah memberi ruang empati bagi penjahat kerah putih. Ini menambah contoh jelek,yakni kejahatan besar bisa dinegosiasi atas nama “kemanusiaan.”

Korupsi di Lembaga Peradilan, Luka Lama Menganga
Zarof bukan orang sembarangan. Ia menduduki jabatan penting yang bersentuhan langsung dengan proses administrasi perkara di MA. Dengan tugasnya, ia memudahkan permintaan “pelanggan” guna mengatur keputusan hakim.

Dalam semua sistem hukum, ini merupakan wujud penghancuran lembaga keadilan dari dalam. Kejadian ini bukan kasus tunggal. Sebelumnya, sogokan juga menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Peradilan yang seyogyanya menjadi benteng paling akhir dalam keadilan, sekarang malah menjadi ladang transaksional. Hak dan keadilan rakyat digadai, demi harta dan kuasa segelintir elite.

Hukuman Terlalu Ringan
Akademisi sekaligus pengamat hukum pidana, Asep Iwan Iriawan menilai vonis 16 tahun terhadap Zarof terlalu ringan. Putusan ini semakin memperburuk kepercayaan rakyat kepada KPK. Karena dengan sistem remisi dan pembebasan bersyarat, Zarof berpeluang bebas sebelum masa sepuluh tahun dijalani. Apalagi vonis ini ditetapkan di tengah krisis kepercayaan khalayak terhadap lembaga peradilan dan antikorupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) turut mengkritik keras.

Koordinator Divisi Hukum ICW, Wana Alamsyah mengatakan vonis ini tak memberi keadilan dan cenderung menyegarkan pelaku korupsi kelas besar. Data ICW memperlihatkan rata-rata hukuman terhadap koruptor di Indonesia masih di bawah empat tahun. Bila dibandingkan Arab Saudi dan Tiongkok, kita kalah serius meberantas korupsi. Mereka sering menjatuhi hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Itu membuktikan keseriusan dalam menegakkan hukum kepada korupsi besar.

Sistem Hukum Sekuler Bisa Dinegosiasi
Lemahnya vonis terhadap pelaku korupsi semacam Zarof menunjukkan rusaknya sistem hukum sekuler-demokratis. Hukum dapat diubah, ditawar, atau dikompromikan sesuai kepentingan ekonomi, politik dan elite penguasa. Keadilan menjadi komoditas.

Dahulu KPK diharapkan, kini lemah oleh revisi Undang-Undang KPK tahun 2019. Pegawai KPK harus aparatur sipil negara, penyadapan dipersusah, serta dewan pengawas memperlambat proses penindakan. Penegakan hukum menjadi sekadar formalitas, tidak lagi mekanisme perbaikan yang sejati. Ini memperkuat pendapat bahwa sistem sekular mudah diintervensi.

Syariah dalam Bingkai Khilafah, Jalan Menuju Keadilan Hakiki
Dalam ajaran Islam, tindakan korupsi dilihat sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip amanah dan kepercayaan yang diberikan masyarakat. Dalam sistem pemerintahan Islam, koruptor dikenai hukuman tegas.

Hartanya disita, kejahatannya diumumkan kepada khalayak, dijatuhi hukuman berat yang berefek jera sekaligus mendidik. Imam Muslim meriwayatkan hadits Rasulullah SAW, “Barang siapa di antara kalian yang kami angkat menjadi pejabat dan ia menyembunyikan sesuatu dari kami, maka itu adalah penggelapan (ghulul). Pada hari akhir, dia datang membawa barang itu.”

Khilafah Islamiyah tidak mengenal kompromi dalam menegakkan hukum. Khalifah Umar bin Khattab misalnya, rutin memeriksa harta para gubernur. Kalau ada harta yang kurang jelas asal-usulnya, langsung disita untuk kas negara (baitul mal). Kaidahnya terang, jabatan merupakan amanah, bukan sarana pribadi untuk memperkaya diri.

Di samping itu, pengawasan dalam Khilafah dilaksanakan lembaga mandiri seperti hisbah (pengawas moral dan pasar) dan qadhi madhalim. Qadhi madhalim merupakan hakim keluhan rakyat yang bertugas mengadili pejabat besar dan Khalifah, bila melanggar syariat atau menyalahgunakan wewenang. Mereka berwenang memastikan tiada pejabat yang melanggar syariat atau menyalahgunakan wewenang.

Bukan cuma menghukum setelah terjadi, tetapi juga mencegah korupsi sejak awal melalui pengawasan yang ketat dan terbuka. Prosedur ini menghasilkan tanggung jawab yang besar dan mengurangi kesempatan korupsi secara nyata.

Kembali Kepada Solusi Ilahiah
Vonis ringan untuk Zarof telah menguatkan kenyataan bahwa keadilan hakiki dalam sistem sekarang susah digapai. Koruptor kaya raya mampu lolos dengan vonis yang bisa dikurangi oleh remisi, sedangkan rakyat jelata dihukum berat sebab mencuri beras atau sandal.

Ini potret kezaliman yang menyakitkan hati nurani. Sudah waktunya umat memilih solusi yang lebih agung, yakni menukar sistem yang lemah dengan yang adil, kokoh dan berlandaskan wahyu Ilahiah. Cuma dengan menerapkan syariah secara menyeluruh dalam naungan Khilafah Islamiyah, korupsi dapat dibasmi hingga akarnya. Keadilan hakiki bisa ditegakkan untuk semua rakyat. (**)

*Penulis Adalah Statistisi Ahli dan Kolumnis Publik di Sinjai