OPINI | POLITIK
“Kerusakan para generasi nampak diaruskan menjadi ladang keuntungan besar di sistem hari ini yang kapitalisme. Hal yang wajar jika buah dari pergaulan bebas ini salah satunya adalah pernikahan dini karena masih banyak dampak-dampak kerusakan lainnya,”
Oleh: Devi Ramaddani
YA! Saat ini memang tengah marak berita tentang pernikahan dini yang diajukan oleh anak dibawah umur, diduga besar dengan alasan telah hamil duluan. Hal ini tentu mengiris hati kita. Bagaimana tidak, generasi yang harusnya berfokus pada sekolah dan mempersiapkan diri untuk masa depan justru harus berhenti di tengah jalan pendidikannya karena married by accident.
Dilansir oleh kaltimpost.jawapost.com, Angka pernikahan dini di Kabupaten Paser terbilang tinggi. Pada 2024, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Paser merilis, ada 109 kasus pernikahan dini atau di bawah umur terjadi.
Kepala DPPKBPPPA Paser Amir Faisol menyebut, pernikahan dini diduga karena kecelakaan atau married by accident (MBA) sebagai salah satu faktor utama melonjaknya dispensasi nikah.
Kasus pernikahan dini di Paser ini jadi yang tertinggi di Kaltim beberapa tahun terakhir. Fenomena ini tidak hanya menjadi persoalan sosial, tetapi juga berdampak serius terhadap kesehatan generasi muda, termasuk meningkatkan risiko stunting dan kekerasan seksual terhadap anak. (https://kaltimpost.jawapos.com/paser/2385950655/angka-pernikahan-dini-masih-tinggi-di-paser-diduga-karena-faktor-ini).
Sungguh miris ternyata penyebab pernikahan dini mayoritas karena kecelakaan atau married by accident (MBA). Ini karena hubungan pacaran mereka yang sudah melampaui batas seperti hubungan suami istri. Pergaulan tanpa batasan dan pengawasan dari orang tua membuat para remaja bebas untuk melakukan apapun yang menurut mereka menyenangkan. Ini menunjukkan hancurnya pergaulan anak-anak remaja, seks bebas yang sudah merajalela.
Sebab satu sisi remaja dihadapkan pada konten-konten pornografi ataupun film-film yang berbau pornografi dan belum lagi berbagai kebijakan yang pro terhadap seks bebas. Lebih mengherankan lagi remaja dihadapkan dengan aturan yang melarang pernikahan dini. Menikah dini dihalangi, gaul bebas difasilitasi. Ini sangat bertolak belakang antara satu aturan dengan aturan yang lain.
Pernikahan dini dianggap masalah karena pertama, mereka memang belum siap berumah tangga. Kedua, media dan lingkungan menjadi pendorong nafsu seks anak menjadi tidak terkendali. Ketiga, negara pun belum mengeluarkan aturan pergaulan dan haramnya zina, maupun haramnya hal-hal yang mendekatinya.
Padahal Secara fakta yang disebutkan diatas, maraknya pornografi-pornoaksi menjadikan makin meningkatnya rangsangan seksual bagi anak remaja. Di antara dampaknya adalah sebagian remaja terlibat pergaulan bebas, bahkan sampai hamil di luar nikah. Dari sini, sebagian berakhir dengan pernikahan, sebagian ada yang aborsi. Bahkan, tidak sedikit yang setelah aborsi, ibunya meregang nyawa.
(https://muslimahnews.net/2023/06/02/20648/ )
Selain itu, perzinaan yang kian marak yang menjadi pemicu terjadinya pernikahan dini pun seakan dianggap hal yang lumrah. Tidak ada sanksi tegas dari negara untuk menghentikan perzinaan tersebut. Yang ada justru negara memfasilitasinya, seperti adanya bar atau cafe-cafe yang dijadikan tempat mereka beraksi. Ketika si anak perempuan hamil pun, negara tidak ikut campur dalam urusan tersebut. Negara hanya menyerahkannya kepada orang tua yang berakhir pada pernikahan saja.
Padahal, ini adalah salah satu bentuk tanggung jawab negara untuk menjaga generasi dari paparan pergaulan bebas. Sejatinya, negara wajib menerapkan kebijakan yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan, dalam aspek apa saja mereka boleh berinteraksi dan tidak boleh berinteraksi. Namun, lagi-lagi negara berlepas tangan terhadap hal tersebut.
Disisi lain, pemerintah sibuk mencari solusi untuk mengatasi pernikahan dini ini agar pernikahan di negara kita ini sesuai dengan standar dengan cara menyibukkan generasi remaja dengan berbagai program-program. Akan tetapi pemerintah tidak memahami bahwa akar masalah dari pernikahan dini adalah liberalisme.
Kerusakan para generasi nampak diaruskan menjadi ladang keuntungan besar di sistem hari ini yang kapitalisme. Hal yang wajar jika buah dari pergaulan bebas ini salah satunya adalah pernikahan dini karena masih banyak dampak-dampak kerusakan lainnya.
Bukan menyalahkan pernikahan dini dan membatasi usia nikah tetapi harus diperhatikan adalah akar masalahnya dan solusi yang harus dilakukan.
Dilansir oleh muslimahnews, Pertama, kurikulum di sekolah dan pendidikan keluarga harus mampu menyiapkan anak yang sudah balig agar mampu menanggung taklif hukum yang menjadi tanggung jawabnya. Kurikulum PAI (dari SD, SMP, SMA) harus membahas tentang pernikahan dan aturan pergaulan sesuai Islam. Dengan demikian, pemerintah wajib menyiapkan kematangan anak agar siap menikah, bahkan seharusnya memberi kemudahan menikah.
Kedua, media seharusnya menjadi media edukasi bagi masyarakat. Artinya, media mendidik dan menjadikan masyarakat makin bertakwa, bukan malah sering mempertontonkan pornografi-pornoaksi yang menjadikan nafsu seks masyarakat makin membara, terlebih remaja yang memang masanya pubertas. Negara harus melarang segala bentuk pornoaksi-pornografi dan hal-hal yang mendekati zina. Jika ada yang melanggar, harus mendapat sanksi yang menjerakan.
Berkaitan dengan sistem pergaulan laki-laki dan perempuan, ajaran Islam mewajibkan menutup aurat, melarang khalwat, melarang komunikasi yang tidak ada kebutuhan syar’i antara keduanya, juga mewajibkan untuk menundukkan pandangan, atau dengan kata lain melarang pacaran dan pergaulan bebas. (Taqiyuddin an-Nabhani, Nizham Ijtima’i fil Islam).
Ketiga, pemerintah wajib mengeluarkan aturan pergaulan dan haramnya zina, larangan mendekatinya, serta memberikan sanksi sesuai Islam. Adapun sanksi yang harus dilakukan adalah sebagai berikut.
Pertama, bagi pezina yang belum menikah, wajib didera 100 kali cambuk dan boleh diasingkan selama setahun.
Firman Allah Swt. dalam (QS An-Nur [24]: 2),
الزّانِيَةُ وَالزّانى فَاجلِدوا كُلَّ وٰحِدٍ مِنهُما مِا۟ئَةَ جَلدَةٍ ۖ وَلا تَأخُذكُم بِهِما رَأفَةٌ فى دينِ اللَّهِ إِن كُنتُم تُؤمِنونَ بِاللَّهِ وَاليَومِ الءاخِرِ ۖ وَليَشهَد عَذابَهُما طائِفَةٌ مِنَ المُؤمِنينَ.
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”
Kedua, bagi pezina yang sudah menikah, maka harus dirajam hingga mati. Berdasarkan hadis Rasulullah saw. bahwa ada seorang laki-laki berzina dengan perempuan. Nabi saw. memerintahkan menjilidnya. Kemudian ada kabar bahwa ia sudah menikah (muhshan), maka Nabi saw. Pun memerintahkan untuk merajamnya.
Demikian solusi yang harus kita lakukan. Tidak ada jalan lain menyelamatkan negeri ini, kecuali kembali merujuk pada penerapan syariat Islam kafah agar negeri ini berkah, masyarakat sejahtera, dan bahagia dunia akhirat. Wallahu a’lam bish shawab. (**)
*Penulis Adalah Aktivis Muslimah


















