CSR Bukan Sekadar Formalitas : Jangan Biarkan Rakyat Jadi Penonton di Tanahnya Sendiri!

0
64
Dr. Herman Hofi Law, pengamat kebijakan publik di Pontianak

HUKUM | POLITIK

“FGD lintas sektor, pembangunan database perusahaan, dan sistem pengawasan terpadu menjadi langkah strategis agar semangat Wakil Gubernur ini tidak berhenti sebatas wacana,”

Pontianak | KALBAR | Lapan6Online : Tanggung jawab perusahaan tidak hanya berhenti pada urusan bisnis semata, tetapi juga harus menciptakan hubungan sosial yang harmonis dengan masyarakat di sekitar area investasi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, mendapat apresiasi atas komitmennya dalam menegakkan kewajiban CSR dan PPM di wilayah ini. Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan kehadiran investasi di Kalbar benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat lokal.

Namun, semangat ini harus segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Perkebunan, hingga Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Mereka didorong untuk lebih proaktif dalam mengoordinasikan, mengawasi, dan memetakan implementasi program CSR di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kalbar.

“Langkah konkret harus segera dilakukan melalui koordinasi intensif dengan pihak perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban sosial mereka,” ujar Dr. Herman Hofi Law, pengamat kebijakan publik di Pontianak, Senin (14/7/2025) kepada Lapan6online.

Menurut Herman, pemetaan dan inventarisasi pelaksanaan CSR sangat penting agar program-program tersebut benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar formalitas atau bahkan dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Evaluasi menyeluruh atas program CSR setiap perusahaan juga diperlukan untuk menilai efektivitas dan kesesuaiannya dengan kondisi lokal.

“Jika ada perusahaan yang membandel atau melanggar hukum dengan tidak menjalankan kewajiban sosial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dinas terkait harus berani merekomendasikan sanksi tegas,” tegasnya.

Herman mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memantau dan menindak perusahaan yang abai.

Apalagi, kata Herman, Pemprov Kalbar juga telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan CSR, yang dapat menjadi landasan kuat bagi dinas-dinas untuk bertindak.

“FGD lintas sektor, pembangunan database perusahaan, dan sistem pengawasan terpadu menjadi langkah strategis agar semangat Wakil Gubernur ini tidak berhenti sebatas wacana,” pungkas Herman.

Langkah sistematis ini diyakini akan mencegah potensi konflik horizontal, konflik agraria, maupun ketegangan antara masyarakat dengan investor, yang belakangan kerap terjadi di berbagai daerah di Kalbar.

*Yulizar | Lapan6Online