OPINI | POLITIK
“Di tengah situasi darurat, berbagai elemen masyarakat menyerukan agar pemerintah pusat tidak menyerahkan beban penanganan kepada pemerintah daerah seorang diri,”
Oleh : Novia Riawati
BANJIR dan longsor yang kembali melanda sejumlah wilayah di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh dalam beberapa hari terakhir sekali lagi membuka luka lama tentang bagaimana kerusakan lingkungan telah dibiarkan menumpuk tanpa kontrol yang memadai.
Curah hujan ekstrem mungkin menjadi pemicu, namun faktor itu hanyalah “korek api” terakhir yang menyulut tumpukan masalah ekologis yang telah disiapkan selama bertahun-tahun.
Di tengah situasi darurat, berbagai elemen masyarakat menyerukan agar pemerintah pusat tidak menyerahkan beban penanganan kepada pemerintah daerah seorang diri. Seruan ini wajar, sebab skala kerusakan yang ditimbulkan jelas tidak sebanding dengan kapasitas daerah.
Namun urgensi yang lebih mendesak sebenarnya terletak pada pertanyaan fundamental mengapa bencana ekologis di Sumatra terus berulang dalam pola yang hampir sama?
Hutan yang Ditebang, Bencana yang Dipanen
Banjir bandang dan longsor di Sumatra bukan sekadar efek samping dari hujan deras. Ia merupakan konsekuensi langsung dari penebangan hutan skala besar di kawasan Bukit Barisan, pengalihan hutan menjadi perkebunan sawit, pembukaan tambang emas, dan masifnya alih fungsi lahan yang dilakukan dalam dua dekade terakhir.
Hutan-hutan yang dulunya berfungsi sebagai penyerap air kini berubah menjadi lahan terbuka yang gersang. Tanah kehilangan kemampuan menahan air hujan, sementara akar-akar yang seharusnya menjaga kestabilan lereng sudah berganti dengan jejak alat berat. Ketika hujan turun, air tidak lagi meresap ke tanah, ia langsung meluncur deras, membawa material kayu, lumpur, dan batu ke pemukiman warga.
Pemandangan batang-batang pohon besar yang terseret banjir di hilir sungai bukan sekadar simbol kerusakan, ia adalah bukti telanjang dari hutan yang sudah dirambah habis-habisan. Wilayah Sibolga di Sumatra Utara, sebagian Sumatra Barat, dan Aceh menunjukkan pola kerusakan yang sama yaitu hutan gundul, sungai dangkal, dan daya dukung ekologis yang runtuh.
Dalam kondisi seperti ini, menyebut bencana tersebut sebagai “musibah alam” sama saja menutup mata terhadap persoalan struktural yang sesungguhnya.
Ketika Kepentingan Ekonomi Mengalahkan Keselamatan Ekologis
Pengelolaan hutan dan lahan di Indonesia sering kali berada di bawah bayang-bayang kepentingan korporasi besar dan proyek strategis nasional. Banyak keputusan perizinan lahan diberikan tanpa mempertimbangkan aspek ekologis jangka panjang. Dalam praktiknya, keberlanjutan lingkungan dikalahkan oleh target produksi dan investasi.
Padahal, hutan yang rimbun berfungsi layaknya spons raksasa, ia menyerap air hujan, menahannya di dalam tanah, lalu melepaskannya secara perlahan ke aliran sungai. Ketika fungsi ini hilang, air akan mencari jalurnya sendiri dan sering kali, jalur itu melewati rumah-rumah warga.
Sayangnya, pemerintah pusat sering terlambat hadir dalam fase kritis penanganan bencana. Ketika banjir sudah menghancurkan rumah, merenggut nyawa, dan memutus akses transportasi, barulah koordinasi dilakukan. Ini menunjukkan bahwa negara masih memandang persoalan lingkungan sebatas isu teknis, bukan sebagai bagian dari tata kelola negara yang harus dibangun di atas prinsip keberlanjutan.
Islam Mengajarkan Pengelolaan Alam sebagai Amanah, Bukan Komoditas
Dalam Islam, sumber daya alam bukan milik korporasi atau individu, melainkan milik umum yang dikelola oleh negara untuk kemaslahatan rakyat. Prinsip ini berdiri tegak untuk mencegah eksploitasi yang merusak seperti yang kita saksikan hari ini. Allah telah memperingatkan:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut akibat perbuatan tangan manusia…”
(QS. Ar-Rum: 41)
Ayat ini menegaskan bahwa kerusakan ekologis adalah akibat langsung dari pilihan manusia yang menyimpang dari aturan Allah. Ketika pengelolaan alam berpijak pada sistem kapitalisme yang menjadikan keuntungan sebagai orientasi utama, eksploitasi tanpa batas menjadi sesuatu yang normal.
Islam menempatkan negara sebagai penjaga amanah lingkungan. Pemimpin wajib memastikan bahwa bumi tidak dirusak, dan setiap kebijakan berkaitan dengan lingkungan harus mempertimbangkan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan alam. Rasulullah SAW bersabda:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.”
(HR. Abu Dawud)
Para ulama menafsirkan ini sebagai larangan menguasai sumber daya publik untuk kepentingan segelintir kalangan yang mengeksploitasi dan meninggalkan dampak buruk bagi masyarakat luas.
Negara Harus Hadir sebagai Pelindung, Bukan Penonton
Jika negara ingin memutus siklus bencana ekologis, maka yang dibutuhkan bukan sekadar penanganan darurat atau penambahan bantuan logistik. Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma dalam mengelola sumber daya alam.
Langkah-langkah penting yang seharusnya dilakukan negara antara lain:
1. Meninjau ulang seluruh perizinan alih fungsi lahan dan tambang, serta mencabut izin yang terbukti merusak hutan lindung dan daerah resapan air.
2. Membangun tata ruang berbasis fungsi ekologis, bukan berbasis investasi.
3. Mengembalikan hutan sebagai milik publik yang tidak boleh dieksploitasi oleh korporasi.
4. Menerapkan hukum berbasis syariat dalam pengelolaan alam, di mana keberlanjutan dan keselamatan warga menjadi prioritas utama.
5. Mengutus aparat negara untuk bergerak cepat saat bencana, sebab penguasa dalam Islam bukan hanya regulator, tetapi pelayan yang bertanggung jawab atas keselamatan rakyatnya.
Selama pengelolaan hutan masih tunduk pada kepentingan kapital, bukan pada amanah yang digariskan Allah, maka banjir dan longsor akan terus datang bergantian, menghancurkan wilayah yang sama tahun demi tahun.
Banjir Sumatra adalah cermin telanjang dari pilihan sistemik yang kita ambil. Ini bukan sekadar bencana alam, ini adalah bencana kebijakan. Selama kerusakan lingkungan tidak dilihat sebagai kegagalan tata kelola, bukan sebagai “musibah cuaca”, masyarakat akan selalu menjadi korban dari keputusan yang dibuat tanpa memikirkan masa depan.
Sudah saatnya negara berdiri di pihak rakyat dan alam, bukan di pihak mereka yang menebang hutan demi keuntungan sesaat. Wallahu a’lam Bish Shawab. (**)
*Penulis Adalah Aktivis Muslimah dan Karyawati


















