Rangkap Jabatan Pejabat Kemenkeu, Negara Jadi Ladang Bagi-Bagi Kue

0
124
Foto : Ist.

OPINI | POLITIK

“Fungsi pengawasan bisa tetap berjalan, tanpa harus menduduki kursi komisaris yang bergaji miliaran. Undang-undang justru membuka celah abu-abu. Tiada sanksi yang jelas, tidak pula mekanisme transparan,”

Oleh : Amrullah Andi Faisal

PULUHAN pejabat Kementerian Keuangan merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara. Data Seknas FITRA menyebut 39 pejabat eselon I dan II Kemenkeu yang duduk nyaman di kursi komisaris.

Jumlah tersebut melebihi 16 persen dari 243 komisaris BUMN. Dari rangkap jabatan itu, aliran dana besar pun tercipta. British Broadcasting Corporation (BBC) tahun 2021 menyebutkan, hanya 11 pejabat saja mampu menyedot Rp180 miliar per tahun dari gaji komisaris. Contohnya, wakil menteri keuangan menerima honorarium komisaris di PLN hingga Rp2 miliar per bulan. Angka ini jauh melampaui gaji resmi seorang ASN.

Konflik Kepentingan di Depan Mata
Kemenkeu memiliki mandat untuk mengatur fiskal dan mengawasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Namun, ketika para pejabatnya juga menjadi komisaris di BUMN, posisi mereka menjadi ganda. Regulator sekaligus pemain.

Di titik inilah konflik kepentingan bermula. Kebijakan berpotensi diarahkan demi keuntungan BUMN tertentu. Rakyat pun kehilangan kepastian bahwa keputusan fiskal benar-benar netral.

Selain itu, rangkap jabatan jelas mengurangi fokus. Pejabat yang seharusnya mengabdi sepenuhnya kepada negara, justru harus membagi energi untuk menghadiri rapat-rapat komisaris.

Beban Negara, Krisis Moral
Rangkap jabatan bukan sekadar tambahan pekerjaan, melainkan bentuk pemborosan anggaran. Dana publik yang seharusnya dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, atau infrastruktur, malah terkuras demi menggaji ganda segelintir elit birokrasi.

Lebih buruk lagi, praktik ini merusak integritas pejabat negara. Jabatan publik berubah menjadi ladang rezeki ganda. Aparatur sipil negara tidak lagi dipandang sebagai pelayan rakyat, melainkan pemburu rente.

Pembelaan Pemerintah yang Lemah
Pemerintah beralasan, rangkap jabatan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dengan dalih untuk mengawasi BUMN sebagai aset negara. Namun argumen ini rapuh. Fungsi pengawasan bisa tetap berjalan, tanpa harus menduduki kursi komisaris yang bergaji miliaran. Undang-undang justru membuka celah abu-abu. Tiada sanksi yang jelas, tidak pula mekanisme transparan. Akibatnya, praktik rangkap jabatan dianggap lumrah, bukan sebuah pelanggaran.

Solusi Islam Sistemik
Islam memandang jabatan sebagai amanah, bukan peluang untuk mencari keuntungan. Ada beberapa solusi dalam sistem Islam. Pertama, larangan rangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan. Pejabat publik tidak boleh merangkap posisi lain yang memberi keuntungan pribadi.

Kedua, jabatan sebagai amanah. Tidak boleh digunakan untuk memperkaya diri. Dalam Islam, mengkhianati amanah termasuk dosa besar.

Ketiga, pengawasan independen berbasis syariah. Negara membentuk lembaga hisbah untuk mengawasi pejabat. Lembaga ini benar-benar independen, bukan sekadar formalitas.

Keempat, sanksi tegas. Pelanggaran amanah dikenai hukuman administratif maupun pidana, bahkan pencopotan jabatan.
Kelima, pendidikan moral kepemimpinan Islam. Pejabat dipandang sebagai pelayan rakyat, bukan penguasa yang memburu fasilitas.

Khatimah
Rangkap jabatan di Kemenkeu mencerminkan wajah asli negeri ini. Negara dijadikan ladang bagi-bagi kue. Segelintir pejabat menikmati gaji ganda, sementara rakyat tetap terhimpit harga beras, bahan bakar minyak dan biaya pendidikan.

Islam menawarkan solusi nyata. Negara Islam melarang rangkap jabatan, menegaskan jabatan sebagai amanah, serta memastikan kekuasaan dijalankan untuk mengurus rakyat. Bukan memperkaya diri. Tanpa itu, negeri ini akan terus terjebak dalam lingkaran birokrasi rakus. (**)

*Penulis Adalah Kolumnis Publik di Sinjai