EKONOMI
“Memastikan nelayan dan keluarganya memiliki akses terhadap perumahan yang memenuhi standar kelayakan, terutama bagi mereka yang sebelumnya tinggal di lahan sewa atau hunian berkualitas rendah di kawasan pesisir,”
Majene | SULBAR | Lapan6Online : Secara umum, fungsi pengawasan ini bertujuan untuk menjamin akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dalam penyediaan perumahan layak huni bagi masyarakat nelayan dan mencegah timbulnya permukiman kumuh di masa mendatang.

Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan Kabupaten Majene 2. Kepala Dinas perkimtan mengarahkan Bidang Perumahan membentuk tim evaluasi dan monitoring terhadap penghunian rumah khusus nelayan kabupaten majene yang terletak di lingkungan Barane Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
- Mengidentifikasi status penghunian dari rumah khusus nelayan barane
- Mengidentifikasi masalah2 yang terjadi didalam perumahan khusus nelayan barane serta merumuskan solusi-solusi untuk mengatasi masalah tsb
- Mengevaluasi efektifitas dan keberhasilan pelaksanaan program
- Merumuskan arah kebijakan dan kebutuhan pembenahan infrastruktur PSU dalam lingkungan perumahan khusus nelayan barane

Hj.Syahrimayani, ST, MT. Kadis Perkimtan Majene bersama Tim Evaluasi dan Monitoring Haeruddin SE.MM., Sri Yanti SE., Rika Annisa S.IP,.menegaskan bahwa,” Kami Berupaya Maksimalkan Monitoring dan evaluasi data dan rumusan masalah terkait rumah khusus nelayan yang ada terletak lingkungan barane kelurahan Baurung kecamatan Banggae Timur, harapan rumah tersebut tetap dijaga dan dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat agar kebijakan dan tujuan pembangunan rumah tersebut sesuai tupoksinya Peningkatan,” ujarnya.
Kesejahteraan: Menyediakan tempat tinggal yang layak dan aman diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan keluarga nelayan secara keseluruhan.

Penyediaan Hunian Layak Huni : Memastikan nelayan dan keluarganya memiliki akses terhadap perumahan yang memenuhi standar kelayakan, terutama bagi mereka yang sebelumnya tinggal di lahan sewa atau hunian berkualitas rendah di kawasan pesisir.
Masyarakat Nelayan Berpenghasilan Rendah: Nelayan yang memiliki keterbatasan finansial untuk membangun atau memperbaiki rumah secara mandiri menjadi target utama program ini.

Penduduk Kawasan Pesisir/Nelayan: Masyarakat yang bertempat tinggal di lokasi atau kawasan pesisir pantai dan bermata pencaharian sebagai nelayan.
Masyarakat yang Membutuhkan: Program ini ditujukan bagi mereka yang memenuhi kriteria administratif dan teknis, seperti Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP yang masih berlaku dan termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). (*HGDP/Lpn6)


















