Gelar Rakor, BAWASLU Sanggau : Antisipasi Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

0
4
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sanggau mengadakan rapat koordinasi (rakor) penanganan pelanggaran pemilu, pada Jumat (29/03/2023) di Aula Hotel Grand Narita

POLITIK | NUSANTARA

”Temuan biasanya dugaan yang ditemukan oleh para pengawas pada tiap tahap penyelanggaraan pemilu atau hasil investigasi pemilu dari Bawaslu provinsi, kabupaten/kota dan Panwaslu Kecamatan,”

Lapan6OnlineKALBAR | Sanggau : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sanggau mengadakan rapat koordinasi (rakor) penanganan pelanggaran pemilu berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 tahun 2022, pada Jumat (29/03/2023) di Aula Hotel Grand Narita.

Rakor ini bertumpu pada pelapor dan terlapor mengenai pemberian dana atau barang dengan iming-iming agar dipilih saat Pemilu. Serta penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu menurut Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 yang baru dikeluarkan pada 11 Oktober 2022 lalu. ujar Anggota Bawaslu Provinsi Kalbar periode Tahun 2018-2023 Divisi Penanganan Pelanggaran dan data informasi Mohammad.

Rapat koordinasi ini juga di hadiri oleh Anggota Bawaslu Kalbar, Uray Juliansyah, Ketua Bawaslu Sanggau Alipius, Anggota Bawaslu Sanggau Inosensius, Saparudin, M Zaini, Kepala Sekretariat M Syukur Beserta Peserta Panwascam Se-Kabupaten Sanggau.

“Temuan dan laporan akan menjadi sumber dalam hal penanganan pelanggaran. Jadi temuan itu datangnya dari para pengawas sedangkan laporan datangnya dari masyarakat,” jelas Uray Juliansyah komisioner Bawaslu Kalbar

Masih menurut Uray bahwa,”Temuan biasanya dugaan yang ditemukan oleh para pengawas pada tiap tahap penyelanggaraan pemilu atau hasil investigasi pemilu dari Bawaslu provinsi, kabupaten/kota dan Panwaslu Kecamatan,” tutur Uray.

Ia menambahkan,“Jadi temuan ini berdasarkan hasil pengawasan, kemudian hasil investigasi terhadap peristiwa yang mengandung dugaan pelanggaran,” imbuhnya.

Ada 5 syarat dalam penetapannya, yaitu indentitas penemu pelanggaran, tidak melebihi batas waktu 7 hari temuan dan juga dengan laporan ditemukannya pelanggaran, indentitas terlapor, tempat kejadian dan bukti.

Uray Juliansyah juga menjelaskan,”Laporan bisa langsung ke sekretariat Bawaslu Kabupaten, Sekretariat Panwascam. Pelapor akan dituntun dalam mengisikan Formulir B laporan yang sudah disiapkan,” jelas Uray.

Kemudian, Dr. Heri Herdiawanto. SPd. M,Si merupakan salah satu narasumber sekaligus Dekan Universitas Al Azhar mengatakan,”Mengakibatkan Pelanggaran Administratif Pemilu, merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu,” terangnya.

Lanjutnya “Pelanggaran Kode Etik Pemilu, merupakan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah/janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu,” ujarnya.

Ia berpesan,”Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, merupakan tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu serta Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” pesannya.

“Ia menjelaskan tahapan-tahapan sidang dari penyidikan yang telah dilakukan oleh Bawaslu. Kemudian akan ditindaklanjuti di pengadilan,” pungkasnya. (*Cep/Saepul)