Akhirnya dr Richard Lee Tersangka, Langsung Ditahan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

0
36

HUKUM

“Sebelum ditahan, dilakukan pengecekan kesehatan dulu meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh oleh Biddokes Polda Metro Jaya. Hasilnya normal dan tersangka bisa melakukan aktivitas seperti biasa,”

Jakarta | Lapan6Online : Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akhirnya menahan dr Richard Lee (DRL) sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Tersangka DRL resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pukul 21.50 WIB, pada Jumat (06/03/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto menyampaikan dalam keterangan pers bahwa sebelum dilakukan penahanan, DRL terlebih dulu diperiksa selama 4 jam dari pukul 13.00 hingga pukul 17.00 WIB. Tersangka mendapat 29 pertanyaan dari penyidik.

“Sebelum ditahan, dilakukan pengecekan kesehatan dulu meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh oleh Biddokes Polda Metro Jaya. Hasilnya normal dan tersangka bisa melakukan aktivitas seperti biasa,” kata Kombes Pol Bhudi, pada Jumat (06/03/2026).

Seperti diketah, DRL menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu, 7 Januari 2026. Dia kembali diperiksa hampir 9 jam pada Kamis, 19 Februari 2026. Dia dicecar sebanyak 35 pertanyaan dan baru diperkenankan pulang sekitar pukul 22.30 WIB.

Sebelumnya, DRL coba melakukan gugatan praperadilan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan oleh Polda Metro Jaya. Namun permohonan gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Esthar Oktavi dalam amar putusannya. (*Pro/Kop/MasTe/Lpn6)