Bolehkah Kayu Log Melewati Jalan Negara Dengan Berat Lebih Dari 10 Ton ?

0
17
Doc Lapan6Online Kaperwil Kalteng-Sel (27 Januari 2026) lokasi Swalang Kec.Gunung BA Kab.Barito Selatan tujuan Bjm Kalimantan Selatan Posisi Doc Foto Swalang Patas Barito Selatan/Screenshot Video

HUKUM

“Adanya unit kendaraan perusahaan dengan berat muatan diduga berlebihan harusnya ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Jangan ada kompromi dan tebang pilih,”

Das Barito | KALTENG | Lapan6Online : Untuk yang ke-4 kalinya truk besar muatan log dengan panjang 5-8M melewati jalan Negara Patas Bartim Bjm, dengan dugaan berat total diatas 10Ton/truk tronton, ditingkat provinsi ada sidak Gubernur Kalimantan Tengah yang intinya sebagai berikut ;
Aspek perizinan log kayu harus legal
Berat muatan total tidak boleh lebih dari 10 Ton

Doc Lapan6Online Kaperwil Kalteng-Sel (27 Januari 2026) lokasi Swalang Kec.Gunung BA Kab.Barito Selatan tujuan Bjm Kalimantan Selatan Posisi Doc Foto Swalang Patas Barito Selatan/Screenshot Video

Tambahan Syarat
Syarat driver harus memiliki Sertifikasi sesuai keputusan MA, karena Driver khusus bermuatan log dengan berat lebih dari 10 Ton
Memiliki izin lintas penggunaan jalan Negara
Kendaraan disertai alat keselamatan Kerja
Driver juga harus terdaftar sebagai anggota BPS, baik kesehatan maupun Ketenagakerjaan, untuk jaminan Keselamatan Kerja.

Penegakkan Hukum Lalu Lintas Jalan Raya
Mengingat Truck teronton melintasi jalan umum,harusnya APH dengan tupoksi terkait seperti ;
DLLAR yang berkantor di Polres ikut dilibatkan dari sisi keselamatan pengguna jalan umum. Adanya unit kendaraan perusahaan dengan berat muatan diduga berlebihan harusnya ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Jangan ada kompromi dan tebang pilih, karena hukum berlaku universal, tidak ada WNI yang boleh kebal Hukum (Pasal 27 UUD 1945), dan turunannya.

Demikian pula Dinas Perhubungan terkait izin yang harus dikantongi oleh pelaku angkutan dan rute atau tujuan pengiriman kayu log yang menurut keterangan Sopir milik H Acut harus ada perijinan dari Dinas Perhubungan Darat, sudah kah perizinan diberikan kepada angkutan log kayu tersebut ?.

Sikap Tegas Pejabat Terkait Perlu Dukungan Semua Pihak
Sidak Gubernur Kalimantan Tengah perlu diapresiasi dalam soal log kayu diwilayahnya,kita berharap Sidak pejabat TK II Barito Timur tidak ada salahnya mengikuti sikap tegas Gubernur, agar jalan umum tidak rusak, dan keselamatan pengguna jalan umum setidaknya terjamin,demikian.

Terkait Sanksi Hukum ODOL Lewat Jalan Negara Tanpa Izin Resmi
Bisa bervariasi sanksi kepada pelaku ODOL Log Kayu, jika kayu Illegal dari Kawasan Hutan itu yang terancam sanksi berat,maksimum 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 Miliar setelah terbukti secara hukum dan incracht, tetapi jika status kayu log legal dan lengkap perizinannya.

Potensi sanksi hukum paling pada pelanggaran izin jalan, berat muatan, surat izin khusus, sertifikasi Sopir,dan sejenisnya,sanksinya sebatas penjara di bawah 5 tahun dan atau denda di bawah Rp 5 Miliar, begitu ketentuan hukum yang berlaku, Media pantau terus Truk Tronton bermuatan kayu log dari manapun sumber pengambil kayunya, tunggu liputan lanjutannya. (*28/01/26.Tim/Lpn6

Simak Video Terkait Liputan Langsung Tim Lapan6Online Kalteng :