HUKUM
“Secara sejarah dan aspek hukum, penguasaan kelompok tani jelas. Jika ada pihak yang memaksakan diri menguasai lahan tanpa dasar hukum yang sah, itu berpotensi masuk ranah pidana,”
Singkawang l KALBAR l Lapan6Online : Konflik lahan kembali mencuat di kawasan sekitar Bandara Singkawang. Kelompok Tani Desa Karimunting, Kabupaten Bengkayang, mengaku menjadi korban dugaan praktik mafia tanah yang merusak lahan garapan seluas 174 hektare yang telah mereka kelola sejak 2006.
Dalam pernyataan bersama yang disampaikan didampingi YLBH LMRRI Provinsi Kalimantan Barat pada Sabtu (14/2/2026), sejumlah pihak menyampaikan pengakuan serta kesaksian terkait riwayat penguasaan lahan tersebut.
Riwayat Penguasaan Sejak 2006
Lahan yang kini menjadi objek sengketa disebut mulai digarap masyarakat pada 2006. Saat itu, wilayah Desa Karimunting masih berada dalam administrasi Kabupaten Bengkayang dan kondisi lahan disebut masih berupa hutan belantara dengan pepohonan besar.
Warga kemudian membuka lahan secara swadaya untuk dijadikan area pertanian dan perkebunan guna meningkatkan perekonomian keluarga.
Mantan Kepala Desa Karimunting periode 1998–2013, Syarifudin alias Usu Eneng, membenarkan bahwa kelompok tani merupakan penggarap awal lahan tersebut. Ia mengaku mengetahui langsung proses penguasaan lahan karena saat itu menjabat sebagai kepala desa dan terlibat dalam tim pengukuran tapal batas wilayah saat terjadi perubahan administrasi yang kini masuk ke wilayah Kota Singkawang.
“Saya tahu sejarahnya. Kelompok tani memang menggarap lahan itu sejak awal dan ada surat yang diterbitkan desa,” tegasnya Syarifudin
Ketua Kelompok Tani Karimunting, Hartadi alias Pak Endek, mengungkapkan kelompoknya yang beranggotakan sekitar 80 orang telah menanam berbagai komoditas di lahan tersebut. Namun, ia menuding munculnya pihak-pihak tertentu yang melakukan intimidasi hingga pembakaran tanaman.
“Setelah lahan produktif, mulai muncul yang mengaku sebagai pemilik. Tanaman kami dirusak, bahkan dibakar,” ujarnya.
Menurut Hartadi, situasi semakin memanas menjelang pembangunan proyek Bandara Singkawang. Klaim sepihak atas lahan disebut semakin sering terjadi dan disertai upaya penguasaan fisik di lapangan.
“Kami tidak akan mundur. Ini hasil kerja kami sejak 2006,”tegas Hartadi
Mantan Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sedau, Mus, menyatakan permohonan pengakuan lahan dari kelompok tani pernah diproses secara administratif. Ia mengaku melakukan evaluasi serta investigasi lapangan selama kurang lebih satu tahun sebelum melakukan validasi dan kodifikasi.
“Setelah melalui proses dan klarifikasi berbagai pihak, lahan tersebut dinyatakan tervalidasi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD YLBH LMRRI Provinsi Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, SE, SH, MH, menegaskan bahwa kelompok tani memiliki riwayat historis dan dasar yuridis atas penguasaan lahan tersebut. Ia menilai klaim pihak lain yang belakangan muncul tidak memiliki legitimasi kuat.
“Secara sejarah dan aspek hukum, penguasaan kelompok tani jelas. Jika ada pihak yang memaksakan diri menguasai lahan tanpa dasar hukum yang sah, itu berpotensi masuk ranah pidana,” tegasnya.
YLBH LMRRI menyatakan siap mendampingi kelompok tani hingga persoalan ini memperoleh kepastian hukum.
Kasus ini menambah daftar konflik agraria di Kalimantan Barat. Kelompok tani berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan guna mencegah eskalasi konflik serta memastikan kepastian hukum bagi masyarakat penggarap.
Rls | Yulizar | Lapan6Online


















