Pers Merdeka Di Negeri Zalim

0
119

OPINI

“Pers melaporkan fakta ini berulang kali, namun jarang mempertanyakan mengap
ketimpangan hukum itu tampak sistematis. Jawabannya pahit. Hukum sering kali
tidak berdiri di atas keadilan, melainkan pada kepentingan mereka yang memiliki
kuasa dan modal,”

Oleh : Amrullah Andi Faisal

SINJAI – Pers sering diagungkan sebagai pilar keempat demokrasi, namun rakyat tetap kesulitan membeli beras. Kebebasan pers dirayakan setiap tahun, tetapi korupsi tumbuh subur bak industri. Inilah paradoks yang telanjang bulat di negeri ini.

Pers merdeka hidup di tengah sistem yang gagal memerdekakan rakyatnya dari belenggu kezaliman yang terstruktur dan berulang. Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2026, seharusnya menjadi momen untuk menatap kenyataan pahit itu tanpa kosmetik retorika.

Di negeri dengan kekayaan alam melimpah, jutaan rakyat hidup dalam kecemasan ekonomi harian. Harga kebutuhan pokok naik tanpa kepastian turun, lapangan kerja formal menyusut, utang Negara menumpuk, serta generasi muda dipaksa bersaing dalam ruang yang semakin sempit.

Semua diberitakan, tetapi jarang disentuh akarnya, yakni sistem politik dan ekonomi sekular-kapitalistik yang dirancang untuk menjaga pertumbuhan keuntungan, bukan keadilan distribusi.

Lebih jauh lagi, kemerdekaan pers sesungguhnya tersandera oleh struktur kepemilikan. Ketika media dimiliki oleh segelintir oligarki yang juga pemain utama politik dan bisnis, ruang redaksi dikotori kepentingan.

Berita bukan sekadar informasi, melainkan komoditas pengaruh. Isu pajak konsumsi yang mencekik, pendidikan yang semakin mahal, hingga privatisasi layanan publik yang mengusir rakyat dari hak dasarnya sering dipoles sebagai reformasi.

Arus informasi dibuat deras, cepat dan dangkal. Cukup untuk membuat publik sibuk bereaksi, tetapi kurang untuk memahami pihak yang diuntungkan. Di titik inilah pers berubah dari pengawas kekuasaan menjadi penjaga stabilitas sistem yang menindas. Kontrasnya sungguh melukai nurani. Seorang ibu yang mencuri makanan karena lapar diproses hukum dengan cepat, sementara pejabat yang merampok uang negara dalam jumlah triliunan menikmati proses panjang, vonis ringan, bahkan fasilitas nyaman.

Pers melaporkan fakta ini berulang kali, namun jarang mempertanyakan mengapa ketimpangan hukum itu tampak sistematis. Jawabannya pahit. Hukum sering kali tidak berdiri di atas keadilan, melainkan pada kepentingan mereka yang memiliki kuasa dan modal.

Dalam situasi carut-marut ini, wacana penerapan syariah malah kerap dianggap ancaman. Label radikal, intoleran, atau anti-kemajuan ditempelkan tanpa kajian objektif. Padahal syariah merupakan sistem hidup sempurna yang mengatur politik, ekonomi, serta hukum secara terpadu demi menjaga kemaslahatan manusia.

Ketika syariah disingkirkan, yang hilang simbol agama, juga peluang menghadirkan keadilan yang konsisten dan tidak tunduk pada transaksi kekuasaan.

Al Qur’an Surah Al Maidah ayat kelima memberi standar tegas, “Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim” .

Ayat ini menegaskan kezaliman bisa menjadi watak sistem sekaligus penyimpangan individu. Sistem yang menjadikan manusia sebagai pembuat hukum tertinggi membuka ruang kompromi yang leluasa dengan kepentingan elite.

Pers seharusnya menjadi instrumen amar makruf nahi mungkar yang membongkar kezaliman struktural tersebut. Rasulullah صلى الله عليه وسلمbersabda dalam riwayat Al Hakim, “Penghulu para syuhada adalah Hamzah dan seseorang yang berdiri di hadapan penguasa zalim lalu menasihatinya.”

Dalam konteks modern, keberanian itu menjelma dalam tulisan yang jujur dan mengimbangi tekanan modal maupun kekuasaan. Pers yang hanya melaporkan fakta tanpa menyingkap akar ketidakadilan, pada hakikatnya baru menjalankan fungsi informatif, belum profetik.

Sejarah membuktikan syariah pernah melahirkan tata kelola yang menempatkan penguasa sebagai pelayan rakyat. Kekayaan alam diposisikan sebagai milik umum, riba dilarang karena merusak stabilitas, serta distribusi kekayaan diatur agar tidak beredar di kalangan orang kaya saja sebagaimana dijelaskan dalam literatur ekonomi Islam klasik maupun kontemporer.

Bahkan Al Qur’an Surah Annur ayat ke-55, menjanjikan kekuasaan yang adil akan diberikan kepada kaum beriman yang menegakkan ketaatan secara menyeluruh.

Kemerdekaan pers menjadi hampa, jika hanya digunakan untuk memperindah wajah krisis. HPN harus menjadi titik balik. Pers jangan menjadi pengeras suara sistem yang menindas, tetapi menjadi obor yang menerangi jalan perubahan peradaban.

Selama kebenaran tunduk pada kepentingan, serta keadilan bisa dibeli oleh kekuasaan, maka kebebasan pers hanya mengabarkan penderitaan tanpa pernah
mengakhirinya.

Pena dapat menjadi alat pembiusan atau alat pembebasan. Saatnya para jurnalis yang memiliki kesadaran iman untuk merdeka dari ketakutan, tekanan modal, serta ilusi netralitas yang semu. Karena ketika pena berpihak pada keadilan Ilahi, ia menulis arah sejarah dan membuka jalan bagi kebangkitan umat yang dijanjikan.

Catatan Kaki
[1] Al Qur’an Surah al Mā’idah: 45.
[2] HR Al Hakim, Al Mustadrak. [3] Taqiyuddin An Nabhani, Nizhamul Iqtishadi fil Islam. [4] Al Qur’an Surah an

*Penulis Adalah Kolumnis Publik di Sinjai