OPINI | HUKUM | POLITIK
“Disamping hukuman itu adalah sebagai penebus dosa bagi para pelakunya, hukuman zawajir juga bertujuan untuk memberikan efek jera agar pelakunya tidak mengulangi perbuatannya dan mencegah orang lain berbuat hal yang serupa,”
Oleh : Rahma Yani, S.Pd
KPK memeriksa dua pejabat pemprov Sumut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan. Ini merupakan lanjutan dari OTT juni lalu yang melibatkan kadis PUPR Sumut.
Dikutip dari detik.com Rabu, 23/7/2025 bahwasanya KPK memeriksa dua pejabat Eselon II pemprov sumut terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan. Pejabat yang diperiksa KPK adalah kepala kesbangpol Sumut yang juga mantan kadis PUPR Sumut, Mulyono. Kamis (17/7).
KPK juga memeriksa Asisten perekonomian dan pembangunan pemprov sumut yang juga mantan PJ Sekda Sumut, muhammad Armand Efendy Pohan. Muhammad Armand Efendy Pohan diperiksa di gedung KPK Kuningan, Jakarta pada hari Selasa (22/7).
Lagi dan lagi. Kasus korupsi seakan sudah menjadi hal biasa di negeri ini. Sebut saja kasus korupsi pembangunan jalan, atau kasus korupsi pertamina yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp.968.5 triliun. Kasus pupuk oplosan, minyak oplosan sampai-sampai beras oplosan dan masih banyak lagi. Kasus demi kasus korupsi muncul di beranda sosmed kita setiap harinya.
Hal ini jelas semakin menunjukkan kegagalan sistem kapitalisme negeri ini dalam memberantas kasus korupsi. Meskipun KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi telah berkomitmen untuk memberantas korupsi di negeri ini, nyatanya korupsi semakin menggurita di hampir semua lembaga. Seolah-olah ada penormalisasian didalamnya.
Sungguh miris, jauh panggang dari api. Semboyan-semboyan anti korupsi yang selalu digaunkan seakan-akan tak bisa terealisasi dengan benar. Jika dilihat lebih dalam, ada beberapa faktor yang membuat hal ini terus terjadi. Salah satu faktornya adalah sistem kehidupan yang sekuler, yang memisahkan agama dari kehidupan. Para koruptor seakan tak mengenal uang halal dan haram lagi. Mereka hanya mementingkan manfaat dan materi semata. Tanpa peduli tindakannya akan merugikan masyarakat dan negara.
Contohnya saja beras yang dioplos dengan plastik. Sungguh miris bukan. Para pelaku seakan tidak mau tau dengan dampak kesehatan bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras tersebut. Kasus-kasus korupsi ini jelas tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat.
Belum lagi kalau kita berbicara masalah hukuman bagi koruptor. Hukum yang dikenakan pada para koruptor tergolong sangat ringan, sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelakunya. “Hukum tajam kebawah, tumpul keatas” seaolah sudah menjadi pribahasa yang sangat akrab ditelinga masyarakat. Inilah yang menjadi wajah hukum kita hari ini.
Alhasil, Para Koruptor tidak lagi merasa bersalah dan malu atas apa yang telah mereka perbuat. Karena manfaat yang mereka dapatkan lebih besar dari pada hukumannya.
Faktanya, korupsi sama dengan mencuri yang bukan haknya. Di dalam Islam seseorang yang mencuri maka hukumannya sudah jelas potong tangan. Di dalam islam tidak ada hukum yang tebang pilih.
Bahkan Rasulullah pernah berkata, “Apabila fatimah mencuri, maka aku akan memotong tangannya.” hal ini menjelaskan bahwa siapapun yang melakukan kejahatan akan dikenakan hukuman yang sama. Sekali pun anak seorang pemimpin seperti Rasulullah.
Islam mampu menjamin pemerintahan yang bersih dari korupsi, karena islam juga mempunyai hukuman jawabir dan zawajir. Disamping hukuman itu adalah sebagai penebus dosa bagi para pelakunya, hukuman zawajir juga bertujuan untuk memberikan efek jera agar pelakunya tidak mengulangi perbuatannya dan mencegah orang lain berbuat hal yang serupa.
Sistem kehidupan islam menjadikan akidah sebagai landasan kehidupan. Dan dengan hal ini manusia akan sadar bahwa setiap tindakannya akan di awasi oleh Allah.
Adanya konsekuensi dari setiap perbuatan menjadikan manusia lebih berhati-hati dalam bertindak. Allah berfirman :
“Tidakkah kamu perhatikan bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada dilangit dan dibumi? Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dialah keempatnya. Dan tiada (pembicaraan antara) lima orang, melainkan Dialah keenamnya. Dan tiada (pula) pembicaraan antara jumlah yang kurang dari itu atu lebih banyak, melainkan dia berada bersama mereka dimana pun mereka berada. Kemudian Dia akan memberitakan kepada mereka pada hari kiamat apa yang telah mereka kerjakan. Sesuangguhnya Allah maha mengetahui segala sesuatu. “ (Q.S Al Mujadilah :7)
Larangan mencuri juga dijelaskan dalam Al-qur’an surah Al Baqarah ayat 188 yang artinya “Dan janganlah kamu makan harta diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan cara itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Dari kedua ayat ini jelas menjadi jaminan bagi manusia untuk selalu memperhatikan perilakunya agar sesuai dengan perintah Allah Swt. Didalam islam menjadi penguasa adalah sebuah amanah yang akan dipertanggung jawabkan diakhirat kelak dan tugas utamanya adalah mengurusi rakyatnya. Maka dari itu orang-orang yang memiliki kemampuan sajalah yang akan menjadi penguasa. Dengan demikian tidak akan ada lagi kita dengar jual beli jabatan seperti yang ada sekarang ini. Allahu a’lam bisshawab. (**)
*Penulis Adalah Aktivis Dakwah FKIP UMSU

















