OPINI | EKONOMI
“Siapa yang berhak memungut pajak, dialah yang berkuasa. Tak heran jika negara sekuler menempatkan pajak sebagai tulang punggung anggaran,”
Oleh : Amrullah Andi Faisal
ANTREAN panjang di hari terakhir (10/10/2025) program pemutihan pajak kendaraan di berbagai daerah memperlihatkan kenyataan pahit. Rakyat kian terhimpit oleh beban fiskal yang tak sebanding dengan kemampuan hidupnya. Mereka datang berjejal bukan karena ingin kembali berutang pada negara, melainkan berharap bisa sedikit lega di tengah tekanan ekonomi yang makin menekan dari segala arah.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan sekilas tampak berpihak pada rakyat. Pemerintah daerah menawarkan penghapusan denda bagi warga yang menunggak pajak kendaraan bermotor. Tujuannya pun terlihat mulia, yakni menertibkan administrasi, menumbuhkan kesadaran fiskal, sekaligus memperkuat pendapatan daerah. Namun, di balik antrean panjang itu tersembunyi pertanyaan besar. Mengapa begitu banyak warga tidak mampu melunasi kewajibannya tepat waktu?

Jawabannya sebenarnya mudah ditebak. Biaya hidup naik jauh lebih cepat dibanding pendapatan. Harga kebutuhan pokok melonjak, upah tak bertambah, sementara pajak dan retribusi daerah terus menanjak. Bagi banyak orang, pajak kendaraan bukan lagi kewajiban rutin, tetapi beban tambahan yang menggerus sisa nafkah. Dalam situasi seperti ini, program pemutihan bukan solusi, melainkan jeda sesaat dari sistem fiskal yang kehilangan arah.
Kebijakan Fiskal yang Tak Menyentuh Akar Masalah
Pajak kendaraan hanyalah satu dari sekian banyak instrumen fiskal yang menekan rakyat kecil. Di saat yang sama, perusahaan besar justru menikmati berbagai insentif dan pembebasan pajak atas nama “mendorong investasi”.
Laporan Kementerian Keuangan tahun 2024 mencatat, nilai pembebasan pajak bagi korporasi atau tax expenditure mencapai lebih dari Rp300 triliun per tahun. Bandingkan dengan program pemutihan pajak kendaraan yang nilainya jauh lebih kecil. Para pekerja kecil yang membeli motor secara kredit, termasuk pengemudi ojek daring, tetap diwajibkan membayar pajak penuh. Sementara perusahaan tambang, perkebunan dan properti raksasa dapat menegosiasikan tarif pajaknya. Inilah bentuk ketimpangan fiskal yang nyata. Rakyat bawah diperas, sementara yang di atas dimanjakan.
Digitalisasi Pajak, Modern di Atas Kertas, Lumpuh di Lapangan
Pemerintah kerap membanggakan digitalisasi pajak sebagai wujud kemudahan layanan. Namun, kenyataan di lapangan jauh dari ideal. Sistem sering error, jaringan lemah, serta warga di pedesaan tetap harus antre di kantor Samsat. Digitalisasi tanpa pemerataan infrastruktur hanyalah mempercantik ketimpangan dengan wajah teknologi.
Banyak masyarakat di pelosok tidak memiliki akses internet yang memadai. Mereka diwajibkan membayar pajak lewat aplikasi yang sulit digunakan. Akibatnya, pembayaran tertunda, lalu menunggak dan akhirnya terkena denda. Saat kesempatan pemutihan dibuka, mereka berbondong-bondong datang, bukan karena enggan patuh, melainkan karena sistem membuat mereka gagal taat.
Pajak dan Wajah Kekuasaan
Dalam politik ekonomi modern, pajak adalah simbol kekuasaan. Siapa yang berhak memungut pajak, dialah yang berkuasa. Tak heran jika negara sekuler menempatkan pajak sebagai tulang punggung anggaran.
Indonesia tak terkecuali. Sekitar 80 persen pendapatan negara bersumber dari pajak. Namun di sisi lain, korupsi dan inefisiensi birokrasi masih merajalela. Uang yang dikumpulkan rakyat lewat pajak kerap bocor lewat proyek fiktif, suap dan korupsi anggaran. Rakyat membayar dengan patuh, tapi hasilnya jarang kembali dalam bentuk pelayanan publik yang layak.
Dalam kondisi seperti ini, pajak tak lagi menjadi bentuk partisipasi warga, melainkan alat eksploitasi yang dilegalkan oleh sistem.
Fiskalisme yang timpang itu menandakan kegagalan negara dalam mengelola amanah harta publik. Pajak berubah menjadi cara paling halus untuk merampas kesejahteraan rakyat.
Islam dan Konsep Fiskal yang Berkeadilan
Jika sistem sekuler gagal menegakkan keadilan fiskal, maka solusinya harus kembali pada prinsip syariah yang berlandaskan amanah. Dalam sistem ekonomi Islam, sumber utama pendapatan negara bukan pajak (dharibah), melainkan pengelolaan harta milik umum berupa tambang, energi, hutan, laut dan tanah. Semua itu hak umat, bukan milik swasta.
Negara tidak dibenarkan memungut pajak, jika kebutuhan dasar rakyat belum terpenuhi. Khalifah Umar bin Khaththab bahkan menolak mengambil pajak pada masa paceklik, karena menzalimi rakyat bertentangan dengan syariat. Pajak hanya boleh dikenakan dalam keadaan darurat, misalnya ketika kas baitul mal kosong, sementara negara harus menunaikan kewajiban syar’i seperti jihad atau penanganan bencana. Itupun hanya dibebankan kepada kaum Muslim yang kaya, bukan kepada seluruh rakyat tanpa pandang bulu.
Dengan demikian, fiskal dalam Islam dijalankan berdasarkan amanah dan tanggung jawab, bukan pemaksaan. Negara tidak boleh menekan rakyat dengan pajak bertubi-tubi, apalagi bila kekayaan alam diserahkan kepada korporasi.
Keadilan Tak Lahir dari Sistem Zalim
Pajak akan tetap menjadi alat eksploitasi yang dibungkus jargon pembangunan, selama ekonomi masih dikelola dengan logika sekuler. Program pemutihan pajak kendaraan hanya mempermanis luka fiskal yang dalam. Ia menenangkan sesaat, tapi tak menyentuh akar ketidakadilan yang sebenarnya.
Keadilan fiskal sejati hanya mungkin terwujud bila syariah dijadikan dasar pengelolaan harta. Dalam sistem Khilafah, kekayaan alam dikelola negara untuk kepentingan umat, bukan diserahkan pada segelintir korporasi. Pajak bukan sumber utama APBN, melainkan instrumen moral yang dijalankan dengan tanggung jawab dan keterbatasan hukum syar’i.
Rakyat tidak perlu menunggu “ampunan fiskal”, sebab mereka tak pernah ditindas oleh sistem yang menekan. Dalam sistem Islam, keadilan ekonomi bukan hasil kemurahan hati pemerintah, melainkan perintah Allah yang wajib ditegakkan oleh negara.
Pemutihan pajak hari ini hanyalah penawar sementara bagi penyakit sistemik. Islam menawarkan keadilan yang hakiki. Bukan karena belas kasihan penguasa, tapi sebab syariat menuntut keadilan atas setiap harta milik umat. (**)
*Penulis Adalah Kolumnis Publik di Sinjai

















